Selasa, 17 Maret 2009


KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 01/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Tata Tertib
KONGRES II ILMIBSI
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Kongres II ILMIBSI,
maka dipandang perlu adanya Tata Tertib guna mengatur
jalannya persidangan dalam Kongres II ILMIBSI
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab XII Pasal 25
2. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal X
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Tata Tertib Kongres II ILMIBSI
Pasal 1
Tata Tertib Kongres II ILMIBSI seperti terlampir dalam lampiran ketetapan ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Kamis
Tanggal : 26 Februari 2009
Presidium Sidang Sementara
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II
(Rizki Kurniawan N.) (Boy Naldi)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
Tata Tertib
Kongres II
Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia
( ILMIBSI )
BAB 1
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan :
Kongres II Ikatan Lembaga Budaya dan Sastra se- Indonesia yang selanjutnya
disebut Kongres II ILMIBSI adalah sidang tertinggi organisasi yang diadakan
untuk mengambil kebijakan strategis guna kelanjutan organisasi.
BAB II
Nama, Waktu, dan Tempat
Pasal 2
Nama
Kongres ini bernama Kongres Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Satra
se- Indonesia ( ILMIBSI ).
Pasal 3
Waktu
Kongres II ILMIBSI ini dilaksanakan pada hari Kamis – Sabtu, 26 s.d 28 Februari
2009.
Pasal 4
Tempat
Kongres II ILMIBSI ini dilaksanakan di Ruang Sidang Bakti Bunda Rohana
Kudus Padang, Sumatra Barat.
BAB III
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
Pasal 5
Kedudukan
Kongres ILMIBSI berkedudukan sebagai forum permusyawaratan tertinggi pada
Ikatan Lembaga Mahasisiwa Ilmu Budaya dan Sastra se- Indonesia.
Pasal 6
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang diatur dalam AD & ART.
BAB IV
Sifat
Pasal 7
1. Kongres II ILMIBSI bersifat terbuka bagi lembaga kemahasiswaan tingkat
Fakultas Ilmu Budaya, Bahasa, dan Sastra se- Indonesia.
2. Hasil Kongres bersifat mengikat bagi seluruh anggota ILMIBSI.
BAB V
Peserta, Hak, dan Kewajiban
Pasal 8
Peserta
1. Peserta Kongres II ILMIBSI terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
2. Peserta penuh adalah delegasi dari tiap Universitas.
3. Peserta peninjau adalah di luar peserta penuh.
Pasal 9
Hak Peserta
1. Peserta penuh dan peserta peninjau memiliki hak bicara.
2. Setiap Universitas memiliki satu hak suara.
Pasal 10
Hak bicara adalah hak mengeluarkan pertanyaan, usul, saran, dan pendapat.
Hak suara adalah hak untuk dipilih dan memilih.
Pasal 11
Kewajiban peserta
1. Setiap peserta wajib mentaati tata tertib Kongres II ILMIBSI.
2. Setiap peserta wajib mendukung kelancaran Kongres II ILMIBSI.
BAB VI
Tata Cara Menggunakan Hak Bicara
Pasal 12
1. Penggunaan hak bicara dalam Kongres II ILMIBSI dapat disampaikan dalam
bentuk:
a. Solusi
b. Pertanyaan
c. Klarifikasi
d. Pendapat
e. Keberatan
f. Sepakat
2. Penggunaan Hak Bicara dua atau lebih peserta Kongres II ILMIBSI yang
terjadi secara bersamaan dan atau menyela penggunaan hak bicara peserta lain,
dimulai dari bentuk penggunaan hak bicara peserta lain, dimulai dari bentuk
penggunaan hak bicara huruf a-f diatas secara hierarki.
3. Penggunaan Hak Bicara di atas baru disampaikan setelah peserta Kongres II
ILMIBSI selesai menggunakan hak bicaranya dan/ atau diberi kesempatan
Pimpinan Sidang untuk menyampaikan.
BAB VII
Presidium Sidang, Tugas, dan Wewenang
Pasal 13
Presidium sidang sementara :
1. Sebelum terpilihnya Presidium Sidang Tetap, Kongres II ILMIBSI dipimpin
oleh Presidium Sidang Sementara.
2. Presidium Sidang Sementara terdiri dari Presidium I, Presidium II, dan
Presidium III.
3. Setelah terpilihnya Presidium Sidang Tetap, Presidium Sidang Sementara
menyerahkan pimpinan sidang pada Presidium Sidang Tetap.
Pasal 14
Presidium Sidang Kongres II ILMIBSI
1. Kongres II ILMIBSI dipimpin oleh Presidium Sidang.
2. Presidium Sidang terdiri dari Presidium I, Presidium II, Presidium III serta
seorang notulen.
3. Mekanisme pemilihan Presidium Sidang Kongres II ILMIBSI akan dibahas
pada bab VIII.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Presidium Sidang Kongres II ILMIBSI
1. Presidium Sidang menjalankan seluruh tata tertib Kongres II ILMIBSI.
2. Presidium Sidang I, Presidium Sidang II, Presidium Sidang III memimpin
jalannya Kongres II ILMIBSI secara bergantian.
3. Presidium Sidang Memberikan hak bicara yang sama pada peserta Kongres II
ILMIBSI.
Pasal 16
Hak dan Kewajiban Presidium Sidang Kongres II ILMIBSI
Presidium sidang memiliki hak dan kewajiban yang sama pada peserta Kongres II
ILMIBSI yang lain.
BAB VIII
Mekanisme pemilihan Presidium Sidang
Pasal 17
1. Setiap peserta penuh dapat mencalonkan dan dicalonkan
2. Setiap peserta penuh yang dicalonkan harus menyatakan kesediaannya untuk
dicalonkan.
Pasal 18
Pemilihan
Tahap pemilihan :
1. Pengajuan nama calon
2. Pernyataan kesediaan masing-masing calon Presidium sidang
3. Apabila calon bersedia lebih dari tiga orang maka pemilihan dilakukan dengan
mengacu pada Bab X pasal 21.
4. Apabila calon yag bersedia kurang dari tiga maka dilakukan pemilihan ulang
dan apabila masih terdapat kekurangan, dilakukan pemilihan hingga terpilihya
Presidium Sidang Tetap.
BAB IX
Quorum
Pasal 20
1. Kongres II ILMIBSI dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
peserta penuh.
2. Apabila quorum belum terpenuhi maka Kongres II ILMIBSI ditunda 2 X 10
menit dan setelah itu Kongres II ILMIBSI dapat dilanjutkan dan dinyatakan
sah.
BAB X
Keputusan
Pasal 20
1. Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian akhir suatu masalah yang
dibicarakan dalam Kongres II ILMIBSI.
2. Setiap keputusan Kongres II ILMIBSI mengikat semua pihak yang terkait dan
hanya bisa dilakukan perubahan ayat melalui mekanisme Peninjauan Kembali
(PK) yang disetujui oleh lebih dari separuh jumlah peserta Kongres II
ILMIBSI.
Pasal 21
1. Pengambilan keputusan dalam Kongres II ILMIBSI dilakukan dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila ayat 1 tidak dapat terpenuhi maka dilakukan lobby selama 2 X10
menit.
3. Apabila ayat 2 tidak terpenuhi maka dilakukan pengambilan keputusan dengan
suara terbanyak (voting).
4. Apabila hasil voting jumlah suaraya sama, maka dilakukan lobby selama 2 X
5 menit.
5. Apabila ayat 4 tidak terpenuhi maka dilakukan pengulangan voting.
6. Apabila hasil voting jumlah suaranya tetap sama maka Kongres II ILMIBSI
ditunda selama waktu yang disepakati Kongres.
Pasal 22
1. Pengambilan keputusan berdasarkan voting dapat dilakukan secara terbuka dan
tertutup.
2. Peserta sidang yang meninggalkan sidang ( walk out ) dianggap telah hadir dan
tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
BAB XI
Pengesahan
Pasal 23
Setiap keputusan atau ketetapan yang diambil dalam persidangan ditandai
pengesahannya setelah ditutup dengan ketukan, sebagai berikut :
a. Pengesahan setiap perincian kebijakan menggunakan ketukan palu 1
kali.
b. Pengesahan setiap kelompok rincian kebijakan menggunakan
ketentuan ketukan palu 3 kali.
c. Pengesahan akhir dari seluruh rincian dan kelompok rincian kebijakan
mengguakan ketukan palu 3 kali.
BAB XII
Sanksi
Pasal 24
1. Peserta yang melanggar tata tertib akan dikena sanksi.
2. Apabila peserta melakukan pelanggaran pertama kali, maka Presidium Sidang
memberikan peringatan pertama.
3. Apabila peserta melakukan pelaggaran untuk kedua kalinya, maka Presidium
Sidang memberikan peringatan kedua.
4. Apabila peserta melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, maka Presidium
Sidang mencabut hak bicaranya untuk sementara.
5. Bagi peserta yang sudah dicabut hak bicaranya tetapi masih melakukan
pelanggaran, Presidium Sidang akan mencabut hak bicaranya secara
permanen dengan memperhatikan pertimbangan dari peserta lainnya.
Pasal 25
Pelaksanaan sidang
1. Setiap peserta sidang harus berpakaian rapi dan sopan serta menggunakan
tanda pengenal
2. Setiap peserta sidang dilarang meninggalkan ruangan tanpa seijin Presidium
Sidang.
3. Etika sidang :
a. Sebelum berbicara atau mengeluarkan pendapat, peserta sidang harus
megangkat tangan terlebih dahulu dan menunggu dipersilahkan oleh
Presidium Sidang.
b. Bila salah satu peserta sidang berpendapat maka peserta sidang yang
lain medengarkan dan menahan diri untuk tidak menyela.
4. Peserta yang tidak hadir dalam sidang sebelumnya tidak dapat menggugat
keputusan sidang tersebut.
BAB XIII
Penutup
Pasal 26
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
2. Tata tertib berlaku sejak ditetapkan.
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 02/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Pendemisioneran BPP ILMIBSI Periode 2006-2008
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa telah berakhirnya masa kepengurusan BPP ILMIBSI
periode 2006-2008
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab VII Pasal 18, 19
2. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 10
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Status Demisioner BPP ILMIBSI periode 2006-2008 sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Jumat
Tanggal : 27 Februari 2009
Presidium Sidang Sementara
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II
(Rizki Kurniawan N.) (Boy Naldi)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 03/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Presidium Sidang Tetap Kongres II ILMIBSI
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Kongres II ILMIBSI,
maka dipandang perlu untuk memilih Anggota Presidium
Sidang Tetap
Mengingat :1. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 10
2. Tata Tertib Kongres II ILMIBSI Bab VII Pasal 14, 15,16,
17, dan 18
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Presidium Sidang Tetap Kongres II ILMIBSI
Pasal 1
Tomi Arianto (UNP), Raisye Soleh Haghia (UI), Ulfa Khoirunnisa’ (UNS), berturutturut
sebagai Presidium Sidang Tetap I, II, dan III dalam Kongres II ILMIBSI.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Jumat
Tanggal : 27 Februari 2009
Presidium Sidang Sementara
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II
(Rizki Kurniawan N.) (Boy Naldi)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 04/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Anggaran Dasar ILMIBSI
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar ILMIBSI
Mengingat : Anggaran Dasar ILMIBSI Bab X Pasal 23
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Anggaran Dasar ILMIBSI
Pasal 1
Anggaran Dasar ILMIBSI seperti terlampir dalam lampiran ketetapan ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Jumat
Tanggal : 27 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
ANGGARAN DASAR
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA
DAN SASTRA SE-INDONESIA
(ILMIBSI)
MUKADIMAH
Keberadaan institusi perguruan tinggi yang berkonsentrasi pada bidang seni,
sastra, bahasa, dan budaya Indonesia adalah wujud komitmen dunia pendidikan dalam
kerangka pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Mahasiswa sebagai representasi kaum intelektual yang sadar akan fungsi dan
perannya sebagai garda terdepan perubahan dan penerus estafet kepemimpinan
nasional, memiliki peran strategis dalam memahami, merespon, dan memberi solusi
alternatif dalam berbagai permasalahan masyarakat, khususnya di bidang budaya.
(sesuai dengan nama)
Munculnya kesadaran akan pentingnya penyatuan segenap potensi, daya, dan
upaya lembaga mahasiswa di berbagai perguruan tinggi, yang memiliki kesamaan
konsentrasi studi dalam sebuah kerjasama yang produktif dan kontributif dalam
kerangka pengembangan IPTEK serta pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, kami membentuk Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan
Sastra se-Indonesia (ILMIBSI) yang mewadahi lembaga mahasiswa tingkat fakultas
yang berada di berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang berkonsentrasi dalam
bidang seni, sastra, bahasa, dan budaya.
BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA
DAN SASTRA SE-INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan ILMIBSI.
Pasal 2
ILMIBSI adalah organisai kerjasama antar lembaga mahasiswa seni, sastra, bahasa,
dan budaya tingkat fakultas di seluruh Indonesia.
Pasal 3
ILMIBSI ditetapkan dan disahkan pembentukkannya pada tanggal 21 Mei 2006 di
Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Sekretariat ILMIBSI berkedudukan di institusi dimana Sekretaris Jendral berada.
BAB II
LANDASAN ASAS
Pasal 5
ILMIBSI berlandaskan pada:
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
ILMIBSI berasaskan kekeluargaan.
BAB III
SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 7
ILMIBSI adalah organisasi yang bersifat ilmiah, independen, dan terbuka.
Pasal 8
ILMIBSI berfungsi sebagai wadah koordinasi dan konsolidasi lembaga mahasiswa
seni, sastra, bahasa, dan budaya seluruh Indonesia.
Pasal 9
ILMIBSI bertujuan untuk:
1. Ikut serta secara aktif mewujudkan mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya
yang memiliki kapasitas intelektual yang konstruktif, produktif, dan
kontributif untuk meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional.
2. Menjalin dan mempererat hubungan komunikasi dan informasi antar lembaga
mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya seluruh Indonesia.
3. Memperjuangkan aspirasi mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya seluruh
Indonesia.
BAB IV
USAHA DAN SASARAN
Pasal 10
Usaha ILMIBSI adalah upaya untuk mencapai tujuan selama tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Sasaran ILMIBSI adalah mahasiswa institusi perguruan tinggi seni, sastra, bahasa,
dan budaya di Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota ILMIBSI adalah lembaga eksekutif mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan
budaya di Indonesia.
Pasal 13
Tata cara untuk menjadi anggota dan calon anggota diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 14
Kewajiban dan hak anggota serta calon anggota diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 15
1. Kekuasaan teringgi ILMIBSI berada pada Kongres.
2. Hasil-hasil Kongres dimandatkan kepada Sekretaris Jendral ILMIBSI.
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 16
ILMIBSI memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut:
1. Kongres
2. Kongres Luar Biasa
3. Dewan Pengarah
4. Badan Pengurus Pusat
5. Musyawarah Wilayah
6. Koordinataor Wilayah
7. Badan Pengurus Wilayah
8. Koordinator Daerah
9. Anggota
Pasal 17
Kongres diadakan satu kali dalam dua tahun.
Pasal 18
Badan Pengurus Pusat ILMIBSI mempunyai masa jabatan sampai Kongres
berikutnya.
Pasal 19
1. Badan Pengurus Pusat dipilih dan dipimpin oleh Sekretaris Jendral atas
rekomendasi KONGRES.
2. Sekjend dipilih dan ditetapkan dalam KONGRES untuk masa jabatan satu
periode dan tidak dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Pasal 20
1. Badan Pengurus Wilayah dipimpin oleh Koordinator Wilayah.
2. Koordinator Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Sekjend atas pertimbangan
KONGRES.
3. Pembagian wilayah akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Tiap-tiap wilayah mengadakan Musyawarah Wilayah sekurang-kurangnya satu kali
dalam dua tahun.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 22
Keuangan ILMIBSI didapatkan dari iuran wajib dan iuran pokok anggota, usahausaha
lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 23
Lambang dan atribut ILMIBSI dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh KONGRES yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ILMIBSI.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
Pembubaran ILMIBSI dapat dilakukan dengan diusulkan secara tertulis oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ILMIBSI.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kembali dalam
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI.
BAB XIII
Pasal 27
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 05/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga
ILMIBSI
Mengingat : Anggaran Rumah Tangga Bab VIII Pasal 24, 25, dan 26
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI seperti terlampir dalam lampiran ketetapan ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA DAN SASTRA SEINDONESIA
(ILMIBSI)
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota ILMIBSI adalah lembaga eksekutif mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan
budaya tingkat fakultas dari perguruan tinggi yang ada di Indonesia yang telah
mendaftarkan diri kepada Badan Pengurus Pusat yang selanjutnya akan ditetapkan
dalam Kongres.
Pasal 2
Syarat-syarat menjadi anggota:
1. Calon anggota mengikuti sekurang-kurangnya satu kali kegiatan ILMIBSI
berskala nasional dalam satu periode kepengurusan.
2. Membayar iuran pokok anggota sebesar1/2 dari jumlah iuran wajib anggota.
3. Mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya ½ n + 1. n adalah jumlah
anggota yang hadir dalam Kongres.
4. Keanggotaan ditetapkan dan disahkan di Kongres.
Pasal 3
Tata cara keanggotaan:
1. Mengajukan permohonan tertulis menjadi anggota kepada Badan Pengurus
Pusat.
2. Membuat pernyataan tertulis untuk menaati segala ketentuan dan peraturan
yang berlaku di ILMIBSI.
3. Diakui secara formal oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan dengan
melampirkan surat persetujuan dari institusi yang bersangkutan.
Pasal 4
Kewajiban calon anggota:
1. Mempelajari dan memahami AD/ART serta peraturan organisasi.
2. Menyelesaikan persyaratan administratif dengan Badan Pengurus Pusat.
3. Memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
Pasal 5
Hak calon anggota:
1. Mengikuti kegiatan organisasi.
2. Hak bicara.
Pasal 6
Kewajiban anggota:
1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART serta peraturan organisasi lainnya yang
ditetapkan dalam Kongres.
2. Membayar iuran wajib anggota.
3. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
4. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ILMIBSI.
Pasal 7
Hak anggota:
1. Mendapatkan perlakuan yang adil.
2. Hak suara dan hak bicara.
3. Membela diri ketika mendapatkan sanksi.
4. Mengundurkan diri.
5. Hak memilih dan dipilih.
Pasal 8
Sanksi :
1. Jenis pelanggaran
a. Pelanggaran berat adalah pelanggaran AD/ART dan GBHK.
b. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran peraturan organisasi selain AD/ART
dan GBHK.
2. Mekanisme sanksi :
a. Setiap pelanggaran berat akan dikenakan sanksi oleh Kongres atau Kongres
Luar Biasa.
b. Setiap pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi oleh BPP melaui Sekjend.
3. Bentuk Sanksi :
a. Sanksi pelanggaran berat berupa pencabutan keanggotaan ILMIBSI
b. Sanksi pelanggaran ringan dapat berupa:
1) peringatan tertulis sebanyak-banyaknya tiga kali,
2) denda,
3) dan pemberhentian sementara.
Pasal 9
Status kanggotaan dapat hilang apabila:
1. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Badan Pengurus Pusat
atas persetujuan Kongres.
2. Lembaga eksekutif mahasiswa di perguruan tinggi yang bersangkutan bubar.
3. Tidak mengikuti Kongres dua kali berturut-turut tanpa memberikan surat
keterangan.
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Kongres
BAB II
KONGRES
Pasal 10
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Kongres adalah:
1. Menetapkan agenda, tata tertib, dan pimpinan Kongres.
2. Mengandemen dan menetapkan AD/ART, GBHK, dan peraturan lain hasil
Kongres.
3. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban BPP ILMIBSI periode
sebelumnya.
4. Mendemisionerkan BPP ILMIBSI periode sebelumnya.
5. Mengangkat dan menetapkan Sekjend terpilih untuk periode selanjutnya.
6. Memberikan sanksi pada anggota.
7. Menetapkan anggota baru.
8. Memberhentikan status keanggotaan.
9. Menetapkan agenda-agenda rutin nasional ILMIBSI untuk periode
selanjutnya.
10. Memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait (pemerintah maupun
non pemerintah ) untuk dapat dilaksanakan.
11. Memberikan rekomendasi kepada Sekjend selanjutnya.
Pasal 11
Kongres luar biasa diadakan jika:
1. Terjadi pelanggran AD/ART, dan GBHK oleh Sekjend.
2. Masa jabatan Sekjend berakhir sebelum periode yang telah ditentukan.
3. Ada hal lain yang diusulkan dan mendapatkan kesepakatan tertulis dari 2/3
anggota ILMIBSI.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Dewan Pengarah
1. Dewan Pengarah ILMIBSI terdiri dari tiga orang yang memilki kemampuan,
komitmen dan kapasitas yang dipilih oleh BPP sebagai konsultan dan
penasihat atas pertimbangan Kongres.
2. Hak dan kewajiban:
a. Dewan Pengarah berhak dan berkewajiban untuk memberikan usul, saran,
dan pendapat kepada BPP.
b. Dewan Pengarah berhak dan berkewajiban untuk memberikan
pertimbangan kepada BPP dalam menyelesaikan masalah.
c. Dewan Pengarah berkewajiban untuk memberikan laporan
pertanggungjawaban secara tertulis maupun lisan kepada Sekjend.
3. Jabatan Dewan Pengarah berakhir bila:
a. Periode kepengurusan BPP telah berakhir.
b. Mengundurkan diri atas persetujuan Kongres.
c. Meninggal dunia.
d. Diberhentikan oleh BPP atas persetujuan Kongres Luar Biasa.
Hal-hal lain mengenai Dewan Pengarah yang belum diatur oleh ART akan diatur
kemudian melalui peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan
GBHK.
Pasal 13
Sekretaris Jendral
1. Hak dan wewenang
a. Mengangkat dan memberhentikan pengurus pusat
b. Membuat kebijakan sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART dan
keputusan Kongres
c. Meminta laporan Koordinator wilayah secara tertulis mengenai kebijakankebijakan
dan program kerja.
2. Kewajiban
a. Menjalankan Garis Bessar Haluan Kerja yang ditetapkan Kongres
b. Memberikan laporan pertanggung jawaaban secara lisan dan tulisan dalam
Kongres
c. Melaksanakan Rapat Kerja Nasional selambat-lambatnya enam bulan
setelah pelaksanaan Kongres.
3. Jabatan
a. Telah berakhir periode kepengurusan.
b. Lembaga ekseutif mahasiswanya bubar.
c. Mengundurkan diri atas persetujuan Kongres Luar Biasa.
d. Meninggal dunia.
e. Diberhentikan karena alasan tertentu yang ditetapkan Kongres Luar Biasa.
4. Apabila Sekjend tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka akan dijabat
sementara oleh Wakil Sekjend sampai diadakannya Kongres Luar Biasa.
5. Hal-hal lain mengenai Sekjend yang belum diatur dalam ART akan diatur
kemudian melalui peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 14
Badan Pengurus Pusat
1. Badan Pengurus Pusat yang selanjutnya disingkat BPP, terdiri dari Sekjend,
Wakil Sekjend, Bendahara, dan Departmen-departmen yang dibentuk sesuai
kebutuhan.
2. Anggota BPP adalah mahasiswa yang didelegasikan ketika Kongres oleh
lembaga eksekutif mahasiswa tingkat fakultas yang telah menjadi anggota
ILMIBSI.
3. Anggota BPP dipilih dan dipimpin oleh Sekjend atas pertimbangan
rekomendasi Kongres.
4. BPP melaksanakan tugas berdasarkan hasil-hasil Kongres.
Pasal 15
Koordinator wilayah
1. Koordinator Wilayah bertanggungjawab kepada BPP dan Muswil.
2. Hak dan wewenang:
a. Bekerjasama dengan Korwil lain dalam menyelenggarakan kegiatan antar
wilayah dengan sepengetahuan BPP.
b. Menyusun kelengkapan Badan Pengurus Wilayah untuk membantu tugastugasnya.
3. Kewajiban:
a. Melaksanakan hasil-hasil Kongres dan Musyawarah Wilayah.
b. Berperan aktif dalam meningkatkan kerjasama antaranggota di wilayahnya
dalam pengembangan bidang seni, sastra, bahasa, dan budaya.
c. Memberikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada BPP.
4. Jabatan Korwil berakhir jika:
a. Telah berakhir periode kepengurusan.
b. Lembaga eksekutif mahasiswanya bubar.
c. Mengundurkan diri atas persetujuan BPP.
d. Meninggal dunia.
5. Hal-hal lain mengenai korwil yang belum diatur ART akan diatur kemudian
dalam peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 16
Badan Pengurus Wilayah
1. Badan Pengurus Wilayah yang selanjutnya disingkat DPW terdiri dari Korwil,
Wakil Korwil, Bendahara, dan Departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan.
2. Anggota BPW dipilih dan disahkan oleh Korwil atas pertimbangan Muswil.
3. BPW melaksanakan tugas berdasarkan hasil-hasil Muswil dan Kongres.
4. BPW mengadakan rapat kerja wilayah di wilayahnya.
5. Wilayah BPW dibagi menjadi empat:
a. Wilayah I, terdiri dari Sumatera
b. Wilayah II, terdiri dari Banten, DKI, Jabar, DIY, Jateng, Kalimantan.
c. Wilayah III, terdiri dari Jatim, Bali, da Nusa Tenggara.
d. Wilayah IV, terdiri dari Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 17
Koordinator Daerah
1. Koordinator daerah dipilih oleh Korwil dan ditetapkan dalam musyawarah
wilayah.
2. Koordinator daerah bertanggungjawab kepada Korwil.
BAB IV
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 18
1. Musyawarah Wilayah yang selanjutnya disingkat Muswil merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi di wilayahnya.
2. Tata tertib Muswil diatur oleh anggota wilayah dalam peraturan tersendiri
yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 19
Wewenang Muswil:
1. Menyusun GBHK ILMIBSI diwilahnya berdasarkan hasil Kongres
2. Meminta laporan perkembangan ILMIBSI dari Korda secara lisan maupun
tulisan.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 20
Keterangan:
: Garis Instruksi
: Garis Koordinasi
: Garis Sejajar
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 21
1. Jumlah nominal iuran wajib dan iuran pokok anggota ditetapkan pada
Kongres.
Kongres
Dewan Pengarah Musyawarah
Wilayah
Badan Pengurus
Pusat
Badan Pengurus
Wilalayah 1
Badan Pengurus
Wilayah II
Badan Pengurus
Wilayah III
Badan Pengurus
Wilayah IV
K
O
R
D
A
1
K
O
R
D
A
2
K
O
R
D
A
1
K
O
R
D
A
2
K
O
R
D
A
1
K
O
R
D
A
2
K
O
R
D
A
1
K
O
R
D
A
2
K
O
R
D
A
3
K
O
R
D
A
3
K
O
R
D
A
3
K
O
R
D
A
3
UNIV UNIV UNIV UNIV.
2. Keuangan ILMIBSI digunakan untuk membiayai operasional dan program
kerja.
3. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan keuangan harus
menekankan kepada prinsip efisiensi dan efektifitas, transparansi dan
akuntabilitas.
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 22
Lambang
(Menjadi PR bersama sampai Rakernas)
Pasal 23
Atribut
Atribut ILMIBSI terdiri dari:
1. Kop surat resmi bertuliskan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan
Sastra se-Indonesia (ILMIBSI) dan alamat sekretariat dengan lambang
disebelah kiri atas kop surat.
2. Stempel resmi ILMIBSI dengan lambang ILMIBSI.
3. Benda-benda lain yang menggunakan lambang atau tulisan Ikatan Lembaga
Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART akan diatur oleh BPP selama tidak
bertentangan dengan ART.
Pasal 25
Jika tidak ada landasan hukum yang mendasari suatu kegiatan, maka segala
sesuatunya diatur melalui konsensus.
Pasal 26
ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 06/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Garis-garis Besar Haluan Kerja ILMIBSI
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa diperlukan adanya Garis-garis Besar Haluan Kerja
sebagai pedoman dasar untuk menentukan arahan kerja global
dalam satu periode kepengurusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Bab XII Pasal 25
2. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 10
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Garis-garis Besar Haluan Kerja ILMIBSI
Pasal 1
Garis-garis Besar Haluan Kerja ILMIBSI seperti terlampir dalam lampiran ketetapan
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Jumat
Tanggal : 27 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
Garis-garis Besar Haluan Kerja Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya
dan Sastra se-Indonesia
(GBHK ILMIBSI)
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
1.1. GBHK ILMIBSI adalah pedoman umum ILMIBSI dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatannya yang dirumuskan dalam garis-garis
besar sebagai pernyataan kehendak ILMIBSI yang pada hakikatnya
merupakan pola umum kegiatan ILMIBSI.
1.2. Pola umum kegiatan ILMIBSI tersebut merupakan tujuan, saran, dan
aspek-aspek program kegiatan yang menyeluruh, terarah, mapan, dan
terpadu, serta berkesinambungan.
1.3. Rangkaian tujuan, sasaran, dan aspek-aspek program tersebut
dimaksudkan untuk menunjang tercapainya tujuan ILMIBSI.
1.4. Rangkaian tujuan, sasaran, dan aspek-aspek program tersebut akan
dievaluasi dan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan mekanisme
yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ILMIBSI.
2. Maksud dan tujuan
2.1. Maksud ditetapkannya GBHK ILMIBSI adalah memberi arah dan
landasan kerja bagi kegiatan ILMIBSI.
2.2. Tujuan ditetapkannya GBHK ILMIBSI adalah:
a. Mewujudkan perbaikan-perbaikan dalam bidang penalaran dan
keilmuan, minat dan bakat, dan bidang sosial kemasyarakatan di dalam
maupun di luar ILMIBSI.
b. Mewujudkan kehidupan kemahasiswaan di fakultas yang
berkonsentrasi pada bidang bahasa, seni, sastra, dan budaya se-
Indonesia yang dinamis dan progresif.
3. Landasan
Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ILMIBSI disusun berlandaskan:
1. Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI.
4. Asas/prinsip
Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ILMIBSI disusun berdasarkan:
1. Iman dan Takwa, yaitu bahwa semua usaha dan kegiatan ILMIBSI mampu
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manfaat, yaitu bahwa semua usaha dan kegiatan ILMIBSI dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi seluruh anggota ILMIBSI pada khususnya, dan atau
masyarakat luas pada umumnya.
3. Demokrasi, yaitu bahwa semua usaha dan kegiatan ILMIBSI ditujukan
untuk mewujudkan semua aspirasi mahasiswa fakultas yang berkonsentrasi
pada bidang bahasa, seni, sastra, dan budaya se-Indonesia.
4. Partisipatif, yaitu bahwa semua usaha dan kegiatan ILMIBSI dilakukan
secara sinergis dengan melibatkan seluruh mahasiswa fakultas yang
berkonsentrasi pada bidang bahasa, seni, sastra, dan budaya se-Indonesia.
5. Kekeluargaan, yaitu bahwa semua usaha dan kegiatan ILMIBSI yang
dilakukan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
6. Intelektual dan proporsional, yaitu bahwa semua usaha dan kegiatan
ILMIBSI harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan
memperhatikan aturan-aturan dan fungsi organisasi, serta dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional dan ilmiah.
7. Keadilan, yaitu semua usaha dan hal yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban perlu ditempatkan pada posisi yang semestinya.
BAB II
POLA UMUM HALUAN KERJA ILMIBSI
1. Tujuan
1.1. Internal
a. Mewujudkan ILMIBSI yang mengakar, proaktif, transparan, dan
mampu mrningkatkan rasa memiliki ILMIBSI di kalangan anggotanya.
b. Melaksanakan kegiatan yang terprogram dan bersifat aspiratif, serta
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ILMIBSI, dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia
yang berkualitas.
c. Mendorong tercapainya perbaikan-perbaikan dalam bidang penelitian
ilmiah, khususnya peningkatan kualitas pendidikan, seni, bahasa,
sastra, dan budaya.
1.2. Eksternal
a. Proaktif dan responsif terhadap kondisi yang sedang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, serta mendorong dan
menggagas upaya penyelesaiannya.
b. Mewujudkan ILMIBSI sebagai basis gerakan moral mahasiswa yang
kuat, cerdas, dan sinergis sehubungan dengan kondisi yang sedang
dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
c. Membangun kemitraan dengan pihak-pihak eksternal kampus dalam
usaha menggagas penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat,
bangsa, dan negara Indonesia, serta mewujudkan eksistensi ILMIBSI
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ILMIBSI.
2. Sasaran
1. Program-program ILMIBSI merupakan usaha untuk mewujudkan lembaga
kemahasiswaan yang mengakar di kalangan mahasiswa fakultas yang
berkonsentrasi pada bidang bahasa, seni, sastra, dan budaya se-Indonesia.
2. Adanya komunikasi dan koordinasi yang jelas dan efisien antar anggota
ILMIBSI.
3. Kegiatan yang dilaksanakan ILMIBSI bermanfaat, diminati, dan diketahui
secara luas oleh mahasiswa pada umumnya.
4. Adanya program yang berorientasi pada peningkatan pengetahuan dan
wawasan mahasiswa pada umumnya.
5. Program-program yang dilaksanakan bersifat positif, antipatif, proaktif,
dan responsif terhadap perubahan internal dan eksternal ILMIBSI.
3. Aspek Program
Program-program kegiatan ILMIBSI diupayakan memiliki aspek-aspek
sebagai berikut:
1. Bidang Penalaran dan Keilmuan, terdiri dari:
a. Aspek Bahasa
b. Aspek Sastra
c. Aspek Komunikasi
d. Aspek Hukum
e. Aspek Politik
f. Aspek Keagamaan
g. Aspek Budaya
2. Bidang Minat dan Bakat, terdiri dari:
1. Aspek Olahraga
2. Aspek Seni
3. Bidang Sosial Kemasyarakatan
Aspek-aspek kegiatan diimplementasikan dalam program-program kegiatan
yang dibuat oleh ILMIBSI pada periode kepengurusan tersebut.
BAB III
PEDOMAN PELAKSANAAN
1. Pedoman Utama
1.1. ILMIBSI melaksanakan program-program:
a. Terbuka bagi mahasiswa pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
b. Melibatkan anggota dan mahasiswa fakultas yang berkonsentrasi
pada bidang bahasa, seni, sastra, dan budaya se-Indonesia.
c. Internal dan eksternal yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI.
1.2. Memberitahukan kepada pimpinan lembaga eksekutif mahasiswa
tingkat fakultas, serta mensosialisasikan kegiatan tersebut sebelum dan
sesudahnya secara luas.
2. Pedoman Tambahan
2.1. Garis-garis Besar Haluan Kerja ILMIBSI berlaku mulai tanggal yang
ditetapkan sampai dengan ditetapkannya GBHK pada periode selanjutnya
dan dapat ditinjau kembali.
2.2. Jika ada hal-hal yang belum diatur dalam pedoman utama, maka
keputusan harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan-peraturan lain ILMIBSI.
BAB IV
PENUTUP
Keberhasilan tercapainya tujuan kegiatan bergantung pada peran aktif, sikap mental,
tekad, dan disiplin dari seluruh anggota ILMIBSI.
Demi tercapainya tujuan tersebut, maka setiap program yang dilaksanakan ILMIBSI
akan dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme prosedural organisasi yang
terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI.
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 07/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Rekomendasi ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada BPP ILMIBSI
Periode 2009-2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab XII Pasal 25
2. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 10
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Rekomendasi ILMIBSI Periode 2009-2011
Pasal 1
Rekomendasi-rekomendasi ILMIBSI seperti terlampir dalam lampiran ketetapan ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
Rekomendasi ILMIBSI Periode 2009-2011
1. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
1. Menjalankan peran strategis sebagai ikatan tingkat nasional.
2. Membuat sistem kaderisasi.
3. Segera mendaftarkan ILMIBSI ke DIKTI.
4. Merutinkan/mengintensifkan koordinasi dengan wilayah.
5. Struktur dibuat sefungsional mungkin.
6. Jaringan
2. REKOMENDASI DARI STAIN MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
1. Perlihatkan ciri khas kebudayaan masing-masing daerah setiap ada pertemuan
ILMIBSI.
2. Setiap ada pertemuan ILMIBSI, perwakilan universitas membawa foto wisata
daerah masing-masing sebagai dokumentasi ILMIBSI.
3. Sosialisasikan kepada masyarakat tentang demokrasi pemilu.
4. Pertahankan budaya Islam.
3. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS BRAWIJAYA
1. Korwil memberikan laporan perkembangan wilayahnya sebulan sekali kepada
BPP.
2. Korwil dan Korda berkoordinasi minimal sebulan sekali.
3. ILMIBSI memberikan pernyataan sikap secara tertulis kepada Pemerintah
Republik Indonesia tentang isu-isu sastra, seni, bahasa, dan budaya di
Indonesia.
4. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS ISLAM RIAU:
1. Melegalitaskan ILMIBSI ke Badan Hukum Negara.
2. Mengadakan Rakernas.
3. Mensosialisasikan ILMIBSI kepada seluruh universitas yang ada di Indonesia.
5. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
1. Sekjend ILMIBSI tidak boleh mempunyai jabatan penting dalam lembaga
eksekutifnya.
2. Sekjend ILMIBSI harus berani mengambil konsekuensi untuk tetap menjadi
mahasiswa sampai didemisionerkan Kongres.
6. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS INDONESIA
1. Kongres tidak lagi membahas AD/ART/GBHK, kecuali ada hal yang perlu
dibahas dan disepakati 2/3 anggota. Jadi Kongres dapat dimaksimalkan untuk
mengangkat isu-isu kebudayaan.
2. Mengangkat minimal 1 isu bersama dalam setiap kepengurusan dan
merealisasikan setiap kepengurusan dan merealisasikannya disetiap wilayah
melalui kajian-kajian strategis.
3. Mengintensifkan komunikasi antara anggota melalui jaringan komunikasi
melalui sms untuk isu-isu aktual, serta website atau milis sebagai media
komunikasi, silaturahmi, pengeluaran pendapat dan aspirasi.
4. Mengundang lebih banyak lagi perguruan tinggi lain untuk menjadi anggota.
5. Menetapkan anggaran iuran pokok dan iuran wajib dan menggunakannya
dengan iuran wajib dan menggunakannya dengan bijak dan transparan.
6. Mengundang pengurus-pengurus lama hadir dalam pembacaan LPJ.
7. Menyebarluaskan hasil Kongres dan keputusan Kongres kepada semua anggota.
7. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS ANDALAS
1. Renstra ILMIBSI 5-10 tahun ke depan.
2. Membentuk badan hukum (legalitas hukum, seperti dikti).
3. Mensosialisasikan ILMIBSI ke universitas fakultas sastra, ilmu budaya dan
seni di Indonesia yang belum tergabung dalam ILMIBSI.
4. Kongres ILMIBSI ke dihadiri minimal 30 universitas, dari seluruh daerah.
5. Memaksimalkan informasi kegiatan-kegiatan ILMIBSI baik itu ke media cetak
maupun media elektronik.
6. Kegiatan ILMIBSI harus menekankan pada masalah sastra dan budaya seperti
mengunjungi tempat wisata, pertunjukan seni, dll.
7. Setiap Kongres ILMIBSI melaksanakan sesi diskusi sastra dan budaya.
8. Mengangkatkan isu-isu nasional terkait pada bidang sastra, budaya, seni dll.
9. Mencanangkan kerjasama ILMIBSI dengan universitas negara serumpun
(Malaysia, Brunei Darussalam, dll) yang bergerak di bidang sastra, dan
budaya.
# restra ILMIBSI dalam jangka panjang 5 s/d 10 tahun ke depan. Targetantargetan
apa yang akan dicapai.
Contoh:
1. Membentuk badan hukum secepatnya.
2. ILMIBSI dihadiri minimal 30 delegasi dan terwakili dari seluruh daerah.
# diskusi budaya
1. Kegiatan ILMIBSI harus menekankan pada masalah sastra dan budaya
seperti mengunjungi tempat-tempat wisata, pertunjukan seni, dll.
2. Setiap Kongres ILMIBSI semestinya dilaksanakan sesi diskusi sastra dan
budaya.
3. Setiap kegiatan di ILMIBSI harus menekankan pada sastra dan budaya.
8. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
1. Jadikan ILMIBSI punya legalitas hukum yang jelas.
2. Perbaiki koordinasi dengan BEM fakultas se Indonesia.
3. Gunakan atau manfaatkan teknologi dalam menjalin komunikasi antar lembaga.
4. Jalin hubungan dengan pihak pemerintah atau instansi lain untuk kerjasama.
Sumber dana.
5. Memanfaatkan moment pemilu.
6. Buat sistem kaderisasi atau pewarisan yang jelas.
7. Jalin komunikasi dengan universitas yang belum menjadi anggota.
8. Jangan terlalu banyak program. Buat program yang sesuai dengan kebutuhan.
9. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS NEGERI PADANG
1. ILMIBSI wajib memiliki badan hukum, paling lambat pada lokernas selanjutnya
(ke-2).
2. Sekjend wajib bertsatus mahasiswa sampai periode kepengurusan terakhir.
3. Sekjen tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang seharusnya diangkat oleh
badan eksekutif
10. REKOMENDASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA
UTARA
Sekjend menunjuk diri sendiri atau orang lain sebagai “Dewan Budaya dan
Bahasa” yang berfungsi agar budaya dan bahasa Indonesia tidak dicampur
adukkan dengan budaya-budaya luar.
11. REKOMENDASI UNIVERSITAS BUNG HATA
1. Almamater ILMIBSI.
2. Setiap ulang tahun ILMIBSI diperingati dengan mengadakan pementasan
budaya.
3. Mengundang institusi-institusi lain untuk menjadi anggota ILMIBSI di Padang
masih ada institusi/perguruan tinggi yang bergerak di bidang
seni,sastra,bahasa dan budaya seperti: STBA Prayoga, STSI Padang Panjang.
12. REKOMENDASI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
REKOMENDASI INTERNAL LEMBAGA
1. Melakukan pengawasan secara proaktif terhadap pelaksanaan
BLU/BHPT/BHP pada perguruan tinggi di Indonesia.
2. Membangun sistem lembaga yang efektif, efisien dan profesional.
3. Mengoptimalkan komunikasi dan kerjasama yang efektif dan efisien dalam
kelembagaan ILMIBSI.
4. Membuat inovasi program kerja ILMIBSI dan melaksanakannya secara
profesional.
5. Menjadikan ILMIBSI sebagai organisasi netral yang mengedepankan
kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
6. Mengoptimalkan fungsi advokasi secara konsisten terhadap kepentingan
mahasiswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
7. Mengoptimalkan pendidikan politik dan keilmiahan yang berkaitan dengan
ilmu budaya dan sastra kepada mahasiswa dan masyarakat.
REKOMENDASI SEKJEND
1. Memperluas jaringan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Ilmu Budaya dan
Sastra ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
2. Menetapkan departemen LITBANG dalam struktur BPP.
13. REKOMENDASI UNIVERSITAS NEGERI JAMBI
1. Rekomendasi Internal
a. Mengaktualisasikan dan merealisasikan kegiatan budaya.
b. Mengoptimalkan fungsi seni dan sastra dalam konstitusinya pada aspek
kehidupan sosial.
c. Turut memonitor secara berkala kondisi masing-masing Badan Pengurus
Daerah yang telah menjadi anggota ILMIBSI.
d. Menciptakan logo, lambing, mars, sapaan, blog, dan kartu anggota
ILMIBSI.
e. Meningkatkan daya tarik universitas lain pada tingkat fakultas yang terkait
dengan ilmu budaya, sastra, bahasa, dan seni.
f. Membangun solidaritas soft-skill anggota dan mekanisme kerja ILMIBSI.
g. Memonitor kerja perangkat organisasi
2. Rekomendasi Eksternal
a. Memperluas jaringan atau links ke seluruh mahasiswa sastra sastra,
bahasa, budaya, dan seni.
b. Legalisasi ILMIBSI di tingkat nasional dan daerah.
c. Mengangkat isu-isu aktual utama yang terjadi di daerah masing-masing
menjadi permasalahan wilayah ataupun nasional untuk dibahas bersama.
14. REKOMENDASI UNIVERSITAS SYIAH KUALA
1. Mewajibkan kepada Korda untuk membuat DPW (DPD) di daerah-daerah
tertentu agar mudah berkoordinasi dengan universitas-universitas dan
Perguruan Tinggi yang ada hubungan dengan bahasa, seni, sastra, dan budaya
di daerah tersebut.
2. Unsyiah merekomendasikan Sekjend untuk membantu sosialisasi ke daerahdaerah,
khususnya Aceh dalam melestarikan bahasa dan budaya bisa dalam
bentuk mata pelajaran tingkat SD, SMP, dan SMA.
3. Aceh sedang marak-maraknya isu BHP. Unsyiah berharap Sekjend membuat
seminar dan sosialisasi penolakan BHP.
15. REKOMENDASI UNIVERSITAS PADJADJARAN
1. Membuat media koordinasi alternatif berupa blog atau milis.
2. ILMIBSI sigap menanggapi isu-isu yang berkembang, konkretnya mengenai
UU BHP.
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 08/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Kriteria dan Syarat Calon Sekretaris Jendral
ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menentukan Kriteria dan Syarat Calon Sekretaris Jendral
ILMIBSI Periode 2009-2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab VII Pasal 16, 19
2. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 10, Bab III Pasal
13
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Kriteria dan Syarat Calon Sekretaris Jendral ILMIBSI
Periode 2009-2011
Pasal 1
Kriteria dan Syarat Calon Sekretaris Jendral ILMIBSI Periode 2009-2011 seperti
terlampir dalam lampiran ketetapan ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
Kriteria dan Syarat Calon Sekretaris Jendral
ILMIBSI Periode 2009-2011
1. Mahasiswa aktif.
2. Minimal semester 4, maksimal semester 6.
3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
4. Merupakan anggota Lembaga Eksekutif Mahasiswa yang merupakan anggota
ILMIBSI.
5. Mencalonkan dan dicalonkan sebagai Sekjend ILMIBSI 2009-2011.
6. Sanggup melaksanakan keputusan Kongres ILMIBSI serta aturan organisasi
lainnya dalam ILMIBSI.
7. Tidak terlibat aktif sebagai anggota Partai Politik Nasional maupun Lokal
yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
8. Memiliki kemampuan, komitmen dan kapasitas, serta pemahaman terhadap
leadership.
9. Bertanggungjawab dan amanah dalam melaksanakan tugasnya.
10. Bersedia mematuhi aturan AD/ART dan GBHK.
11. Bersedia menandatangani surat pernyataan akan tetap aktif hingga akhir
periode kepengurusannya.
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 09/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Badan Pengurus Pusat ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Badan Pengurus Pusat ILMIBSI Periode 2009-
2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab VII Pasal 16, 18, dan 19
2. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 10, Bab III Pasal
13 dan 14
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Badan Pengurus Pusat ILMIBSI Periode 2009-2011
Pasal 1
Anom Adi Nugraha (UNY), Edy Kurniawan (UNAND), Tri Setiyarini (UNS),
berturut-turut sebagai Sekretaris Jendral, Wakil sekretaris Jendral, dan Bendahara
ILMIBSI Periode 2009-2011.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 10/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Koordinator Wilayah ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Koordinator Wilayah ILMIBSI Periode 2009-
2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab VII Pasal 16 dan 20
2. Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 15 dan 16
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Koordinator ILMIBSI Periode 2009-2011
Pasal 1
Tomi Arianto (UNP), Ahmad Komarudin (UNJ), Eko Wahyudi (UB), berturut-turut
sebagai Korwil I, Korwil II, Korwil III ILMIBSI Periode 2009-2011.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 11/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Dewan Pengarah ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Dewan Pengarah ILMIBSI Periode 2009-2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab VII Pasal 16
2. Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 12
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Dewan Pengarah ILMIBSI Periode 2009-2011
Pasal 1
Maya Septiani Sari (UNAND), Boy Naldi (UNP), M. Ali Rifki (UNPAD) sebagai
anggota Dewan Pengarah ILMIBSI Periode 2009-2011.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 12/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Iuran Anggota ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menetapkan besarnya Iuran Pokok dan Iuran Wajib Anggota
ILMIBSI Periode 2009-2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab VIII Pasal 22
2. Anggaran Rumah Tangga Bab I Pasal 2, Bab VI Pasal 21
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Iuran Anggota ILMIBSI Periode 2009-2011
Pasal 1
Iuran Pokok Anggota ILMIBSI sebesar Rp 25.000,00 yang dibayar sekali selama
masa keanggotaan ILMIBSI dan Iuran Wajib Anggota ILMIBSI sebesar Rp 50.000,00
yang dibayar tiap dua bulan sekali melalui Bendahara ILMIBSI.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 13/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Anggota ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menetapkan anggota-anggota ILMIBSI Periode 2009-2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab V Pasal 12, 13, dan14, Bab VII Pasal
16
2. Anggaran Rumah Tangga Bab I Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8,
dan 9, Bab II Pasal 10
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Anggota ILMIBSI Periode 2009-2011
Pasal 1
Anggota ILMIBSI Periode 2009-2011 seperti terlampir dalam lampiran ketetapan ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
Anggota ILMIBSI Periode 2009-2011
1. Universitas Andalas
2. Universitas Indonesia
3. Universitas Negeri Yogyakarta
4. Universitas Sebelas Maret
5. Universitas Negeri Padang
6. Universitas Brawijaya
7. Universitas Bung Hatta
8. Universitas Syiah Kuala
9. Universitas Negeri Jakarta
10. Univeritas Ahmad Dahlan
11. Universitas Islam Riau
12. Universitas Padjadjaran
13. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
14. STAIN Lhokseumawe
15. Universitas Negeri Jambi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar