Sabtu, 21 Maret 2009

Makalah dalam Seminar Nasional ILMIBSI

REKONSTRUKSI NILAI BUDAYA DARI PERIBAHASA MINANGKABAU DAN PEMBUDIDAYAANNYA DALAM UPAYA MEMPERKOKOH FILOSOFI ADAT BASANDI SARAK-SARAK BASANDI KITABULLAH (ABS-SBK)[1]

Oleh
Prof. Dr. Oktavianus, M.Hum
[2]
Dra. Lindawati, M.Hum[3]

1. Pendahuluan
Peribahasa yang terdiri dari ungkapan, pepatah dan perumpamaan selain memiliki bentuk, makna, dan fungsi tersendiri juga diperkirakan mengandung keberagaman nilai baik yang dipedomani maupun yang tidak dipedomani. Karena faktor-faktor seperti arus globalisasi, desakan bahasa nasional dan perusakan lingkungan, nilai-nilai yang terkandung dalam peribahasa perlu direkonstruksi sehingga nilai-nilai itu dapat dipahami dan digunakan kembali secara utuh oleh masyarakat Minangkabau yang pada saat ini sudah mulai berada di persimpangan jalan.
Peribahasa yang hampir-hampir dapat diidentikkan dengan bahasa figuratif, metafora atau analogi menurut Recour (2002), berbeda dari bahasa biasa. Perbedaan itu menjadikannya sebagai bahasa orang cerdik cendikia. Lebih dari itu, peribahasa adalah juga bahasa yang multi fungsi dan membentuk keperibadian. Namun demikian, peribahasa tidak mudah dipahami dan digunakan sehingga perlu direkonstruksi ulang untuk memberikan pemahaman terutama kepada generasi muda dalam upaya memperkokoh filosofi ABS-SBK.
Bertolak dari kenyataan di atas, masalah yang dikaji dan temuan yang ditargetkan dari penelitian ini adalah (1) rekonstruksi semua nilai yang terkandung dalam peribahasa Minangkabau baik nilai-nilai yang dipedomani maupun yang seharusnya dihindari; (2) hubungan antara nilai-nilai budaya yang terkandung dalam peribahasa dengan filosofi adat basandi sarak-sarak basandi kitabullah; (3) tingkat pemahaman generasi muda Minangkabau terhadap nilai budaya yang terkandung dalam peribahasa; (4) langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam upaya membudidayakan nilai-nilai yang terkandung dalam peribahasa.

2. Jenis Penelitian, Teori dan Metode Yang Digunakan
Kajian dilakukan dari perspektif etnolinguistik yang dikemukakan oleh Malinowski dan selanjutnya dikembangkan oleh Duranti (1997), Foley (1997) dan Kramsch (1998). Pada intinya etnolinguistik mengkaji hubungan antara bahasa dengan budaya. Di samping itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan pragmatik dan etnografi komunikasi. Sebuah peribahasa dapat mengandung banyak makna tergantung kepada faktor etnografisnya. Penelitian dilakukan di seluruh wilayah Minangkabau (Sumatera Barat). Penelitian dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif dengan menggunakan data lisan dan tulisan. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode SLC (Simak Bebas Libat Cakap) dan SBLC (Simak Bebas Libat Cakat). Data dianalisis dengan menggunakan analisis statistik untuk analisis kuantitatif serta metode padan dan distribusi untuk analisis kualitatif.

3. Hasil Penelitian
3.1 Pemahaman dan Penggunaan Peribahasa
3.1.1 Pemahaman dan Penggunaan Peribahasa oleh Penutur BM Berusia 15-20
Secara keseluruhan kelihatannya, tingkat pemahaman dan penggunaan peri-bahasa di kalangan penutur muda bahasa Minangkabau sangat rendah. Berbagai faktor penyebab rendahnya pemahaman peribahasa di kalangan generasi muda mengemuka. Penutur muda tidak lagi berada di lingkungan di mana peribahasa itu tumbuh dan berkembang. Benda-benda dan objek yang dijadikan peribahasa tidak lagi mereka kenali. Selain dari itu, model berbahasa yang mengacu ke gaya bahasa anak muda di televisi, ragam bahasa kota yang menjadi rujukan adalah juga sangat berkontribusi bagi pelemahan pemahaman peribahasa yang ada dalam bahasa daerah seperti bahasa Minangkabau.

3.1.2 Pemahaman dan Penggunaan Peribahasa oleh Penutur BM Berusia 20-25
Secara keseluruhan tingkat pemahaman dan penggunaan peribahasa penutur dengan usia 20-25 tahun juga tergolong rendah. Penyebab-penyebab rendahnya pemahaman mereka terhadap peribahasa hampir sama dengan yang terjadi pada penutur dengan usia 15-20 tahun sebagaimana dikemukakan di atas. Bila dibandingkan dengan penutur berusia 15-20 tahun, tingkat pemahaman peribahasa penutur berusia 20-25 tahun lebih baik. Pada usia 15-20 tahun, yang menyatakan jarang memahami peribahasa berjumlah 65%, sedangkan pada penutur dengan usia 20-25 tahun, yang menyatakan jarang memahami peribahasa berjumlah 14%. Perbedaan angka keduanya cukup signifikan. Fenomena seperti ini terjadi karena penutur yang sudah beranjak dewasa memiliki akses ke lingkungan dan orang tua-tua mereka lebih banyak dan pengalaman juga sudah berbeda.

3.2 Rekonstruksi Nilai Budaya dari Peribahasa Minangkabau
Penelitian ini berhasil merekonstruksi nilai budaya sebanyak 26 jenis. Nilai budaya tersebut adalah kesia-siaan, keangkuhan, prinsip hidup (teguh pendirian, tidak teguh pendirian, serba tanggung), membuka aib, boros, hemat, cemat, bersih dan teliti, kesantunan, keadilan, undang-undang/hukum alam, kewaspadaan/kehati-hatian, kesabaran, multinilai, solidaritas, kreatifitas, diskriminasi, dominasi, galir, keserasian /keindahan, tidak membalas guna, kebijaksanaan, kemakmuran, ketertindasan dan kikir. Semua nilai budaya itu dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu peribahasa yang memiliki nilai budaya positif dan peribahasa dengan nilai budaya negatif. Peribahasa dengan nilai budaya positif dapat dijadikan sebagai nilai yang dipedomani untuk ditiru, sedangkan peribahasa dengan nilai budaya negatif adalah juga untuk dipedomani untuk tidak ditiru. Kedua kategori nilai budaya yang terkandung dalam berbagai bentuk peribahasa sangat sejalan dengan ajaran syarak (Agama Islam) di Minangkabau seperti terlihat pada diagram berikut.
Diagram 1: Rekonstruksi Nilai Budaya Peribahasa (I)

KITABULLAH
[AL QUR’AN]



Syarak mangato, adat mamakai






ADAT

SYARAK
[ISLAM]

















NILAI YANG DIPEDOMANI
Hemat, Cemat, Bersih dan Teliti, Kesantunan, Teguh Pendirian, Keadilan, Undang-Undang/Hukum
Alam, Kewaspadaan/
Kehati-hatian, Kesabaran, Multinilai, Solidaritas, Kreatifitas, Keserasian /Keindahan, Kebijaksanaan, dan Kemakmuran
NILAI BUDAYA DALAM PERIBAHASA
ADAT BASANDI SYARAK-
SARAK BASANDI KITABULLAH




AL QUR’AN

Al-Furqaan :1-2
dan ayat-ayat lainnya dalam Al-Qur’an



Diagram 2: Rekonstruksi Nilai Budaya Peribahasa (II)

KITABULLAH
[AL QUR’AN]



Syarak melarang, adat tidak membenarkan


ADAT

SYARAK
[ISLAM]


NILAI YANG TIDAK DIPEDOMANI
Kesia-siaan, Keangkuhan, Tidak Teguh Pendirian, Serba Tanggung, Membuka Aib, Boros, Diskriminasi, Dominasi, Galir, Tidak Membalas Guna, Ketertindasan
dan Kikir
NILAI BUDAYA DALAM PERIBAHASA
ADAT BASANDI SYARAK-
SARAK BASANDI KITABULLAH




AL QUR’AN



Al-Furqaan :1-2
dan ayat-ayat lainnya dalam Al-Qur’an


.3 Pembudidayaan Nilai Budaya Peribahasa Minangkabau
Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk membudidayakan nilai budaya yang terkandung dalam peribahasa Minangkabau antara lain adalah (1) pembelajaran di sekolah; (2) menciptakan ruang yang lebih luas bagi penggunaan bahasa Minangkabau atau pembiasaan diri penutur bahasa Minangkabau menggunakan bahasa Minangkabau pada situasi-situasi informal terutama di dalam keluarga; (3) mengadakan pelatihan pidato adat atau pelatihan pidato pasambahan karena ragam bahasa Minangkabau pada pidato adat dan pasambahan sangat kaya dengan peribahasa (petatah-petitih, ungkapan dan perumpamaan) dan harus disampaikan melalui peribahasa (ungkapan, petatah-petitih dan perumpamaan); (4) menghidupkan dan melindungi acara-acara adat; dan (5) penciptaan kebijakan strategis oleh para pengambil kebijakan di Minangkabau (Sumatera Barat).


3.4 Kesimpulan
Nilai budaya yang terkandung dalam peribahasa Minangkabau perlu dibudidayakan karena hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai budaya tersebut merupakan ketentuan-ketentuan, batasan-batasan, anjuran-anjuran, peringatan-peringatan, dan hikmah-hikmah yang dapat dipedomani untuk mengatur hidup manusia dengan sesamanya, dengan alam sekitarnya, dan yang paling utama dengan penciptanya.



[1] Makalah disajikan pada seminar nasional Implementasi Filosofi ABS-SBK di Kampus, 26 Februari 2009.
[2] Guru Besar Linguistik Fakultas Sastra Universitas Andalas
[3] Dosen Fakultas Sastra Universitas Andalas

LOMBA KARYA TULIS MAHASISWA TINGKAT NASIONAL TENTANG TAUFIQ ISMAIL DALAM SASTRA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA

TAUFIQ ISMAIL DALAM SASTRA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA Maret 5, 2008Posted by forismafkunair in info lomba. trackback
window.google_render_ad();
LOMBA KARYA TULIS MAHASISWA TINGKAT NASIONAL TENTANG TAUFIQ ISMAIL DALAM SASTRA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA
Pada tahun 2008 ini, Taufiq Ismail genap 55 tahun berkiprah dalam sastra Indonesia. Rentang waktu 55 tahun adalah waktu yang cukup panjang bagi seorang penulis dalam sastra Indonesia. Sebagai rasa syukur dan penghargaan, maka akan diselenggarakan serangkaian acara dari Januari sampai dengan Mei 2008, meliputi acara:
Lomba Karya Tulis Mahasiswa Tingkat Nasional tentang Taufiq Ismail dalam Sastra dan Kebudayaan Indonesia, Januari – Maret 2008.• Lomba Baca Puisi Taufiq Ismail untuk siswa SMP dan SMA se Jabodetabek, Sabtu – Minggu, 19 – 20 April 2008, di Pusat Bahasa, Jakarta.• Peluncuran 12 Buku karya Taufiq Ismail, Sabtu, 10 Mei 2008, jam 19.00 – 22.00 WIB, di Gedung Kesenian Jakarta.• Seminar Taufiq Ismail 55 Tahun dalam Sastra Indonesia, Sabtu, 17 Mei 2008, jam 09.00 – 13.00 WIB di Perpustakaan nasional, Jakarta.• Lomba Musikalisasi Puisi Taufiq Ismail antar – Sanggar Sastra Siswa Indonesia, Sabtu, 24 Mei 2008, 09.00 – 17.00, di INS Kayutanam, Sumatrera Barat.• Seminar Taufiq Ismail 55 Tahun dalam Sastra Indonesia, Minggu, 25 Mei 2008, 10.00 – 16.00 WIB, di INS Kayutanam, Sumatera Barat.
Persyaratan Umum:1. Peserta adalah mahasiswa S1, S2 dan S3 PT di Indonesia.2. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan yang masih berlaku.3. Peserta boleh mengirimkan lebih dari satu karya tulis.4. Naskah belum pernah dipublikasikan.5. Naskah ditulis dalam bentuk esai dengan menggunakan bahasa Indonesia dan merupakan karya asli.6. Panjang tulisan minimal 10 hal. Kuarto/A4 dengan huruf standar (Times New Roman 12), 1,5 spasi, maks. 15 hal. (20.000-30.000 karakter, no space), di luar daftar pustaka.7. Naskah lomba dikirim kepada Panitia sebanyak 4 (empat) kopi, selambat-lambatnya tanggal 30 Maret 2008 (stempel pos).8. Di sebelah kiri amplop hendaknya dicantumkan kode Lomba Karya Tulis Mahasiswa Tingkat Nasional tentang Taufiq Ismail.9. Naskah lomba dialamatkan kepada: Panitia Lomba Karya Tulis Mahasiswa Tingkat Nasional tentang Taufiq Ismail dalam Sastra dan Kebudayaan Indonesia, Jl. Galur Sari II No. 54, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur 13120. Telp. (021) 85903045
Persyaratan Khusus:1. Naskah ditulis dalam format esai dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik.2. Karya tulis boleh berupa kajian kritis tentang: (a) salah satu buku karya-karya Taufiq Ismail, baik antologi puisi maupun karya nonfiksi, (b) Keseluruhan Antologi Puisi karya Taufiq Ismail, (c) Posisi Taufiq Ismail dalam Perjalanan Sastra Indonesia, (d) Kiprah Taufoq Ismail dalam Dunia Pendidikan, (e) Kiprah Taufiq Ismail dalam Pembangunan Kebudayaan Indonesia.3. Peserta bebas membuat judul karya tulisnya sejauh sesuai dengan ketentuan butir 2.4. Pencantuman catatan kaki (footnote) diizinkan sejauh mendukung pembahasan.5. Pencantuman identitas (nama, tempat tanggal lahir, agama, program studi/perguruan tinggi, alamat, no. telp./hp., e-mail) hendaknya pada hal. terpisah.
Hadiah:Para pemenang Lomba akan memperoleh Piagam, buku dan hadiah uang.• Juara I Rp.10.000.000,00• Juara II Rp. 6.000.000,00• Juara III Rp. 4.000.000,00• Juara Harapan I Rp. 3.000.000,00• Juara Harapan II Rp.2.000.000,00
Lain-lain:1. Pemenang akan diumumkan tanggal 17 Mei 2008.2. Hak cipta naskah lomba ada pada penulis naskah.3. Pemenang Pertama (Juara I) akan diundang sebagai pembicara dalam seminar di Jakarta.4. Panitia akan melakukan gugatan kepada peserta, jika diketahui peserta melakukan pemlagiatan atau melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.5. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat dan tidak diadakan surat menyurat.

Rabu, 18 Maret 2009

BERIKAN KRITIK, SARAN DAN INFORMASINYA KE ALAMAT INI...!!!
Anggaran Dasar hasil LOKNAS di UNJ
ANGGARANDASAR
IKATANLEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA DAN SASTRA SE-INDONESIA
(ILMIBSI)


MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya keberadaan institusi perguruantinggi yang berkonsentrasi pada bidang seni, sastra, bahasa, dan budaya diIndonesia adalah wujud komitmen dunia pendidikan dalam kerangka pembangunannasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila danUUD 1945.
Bahwa mahasiswa sebagai representasi kaumintelektual yang sadar akan fungsi dan perannya sebagai garda terdepanperubahan dan penerus estafet kepemimpinan nasional, memiliki peran strategisdalam memahami, merespon, dan memberi solusi alternatif dalam berbagaipermasalahan masyarakat, khususnya di bidang seni, sastra, bahasa dan budaya.
Bahwa munculnya kesadaran akan pentingnya penyatuansegenap potensi, daya, dan upaya lembaga mahasiswa di berbagai institusiperguruan tinggi, yang memiliki kesamaan konsentrasi studi, dalam sebuahkerjasama yang produktif dan kontributif dalam kerangka pengembangan IPTEKserta pengabdian dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, kami membentukIkatan Mahasiswa Sastra dan Kebudayaan Indonesia yang mewadahi lembagamahasiswa yang berada diberbagai perguruan tinggi di Indonesia yangberkonsentrasi dalam bidang seni, sastra, bahasa dan budaya.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama IKATANLEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA DAN SASTRA SE-INDONESIA yang selanjutnyadisingkat ILMIBSI Indonesia.

Pasal 2
ILMIBSI ditetapkan dan disahkan pembentukannya pada tanggal 20Mei 2006 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Sekretariat ILMIBSI berkedudukan di institusi dimana SekretarisJenderal berada.

BAB II
LANDASAN DANASAS
Pasal 4
ILMIBSI Indonesia berlandaskan pada:
1. Pancasila
2. Undang-UndangDasar 1945
Pasal 5
ILMIBSI berasaskan kekeluargaan

BAB III
SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN
ILMIBSI adalah organisasi yang bersifat ilmiah, independen, danterbuka
Pasal 7
ILMIBSI berfungsi sebagai wadah koordinasi dan konsolidasilembaga mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya seluruh Indonesia
Pasal 8
ILMIBSI bertujuan untuk:
1. Ikutserta secara aktif mewujudkan mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya yangmemiliki kapasitas intelektual yang konstruktif, produktif, dan kontributifuntuk meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional.
2. Menjalindan mempererat hubungan komunikasi dan informasi antarlembaga mahasiswa seni,sastra, bahasa, dan budaya seluruh Indonesia.
3. Memperjuangkanaspirasi mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya seluruh Indonesia.
BAB IV
USAHA DAN SASARAN
Pasal 9
Usaha ILMIBSI adalah upaya untuk mencapai tujuan selama tidakbertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Sasaran ILMIBSI adalah mahasiswa institusi perguruan tinggiseni, sastra, bahasa, dan budaya di Indonesia.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota ILMIBSI adalah lembaga mahasiswa seni, sastra, bahasa,dan budaya di Indonesia.
Pasal 12
Tata cara untuk menjadi anggota dan calon anggota diatur dalamAnggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Kewajiban dan hak anggota serta calon anggota diatur dalamAnggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 14
1. Kekuasaantertinggi ILMIBSI berada pada kongres
2. Hasil-hasilkongres dimandatkan kepada Sekretaris Jenderal ILMIBSI


BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 15
ILMIBSI memiliki kelengkapan organisasi sebagaiberikut:
1. Kongres
2. Kongres Luar Biasa
3. Dewan Pengarah
4. Badan Pengurus Pusat
5. Musyawarah Wilayah
6. Badan Pengurus Wilayah
7. Koordinator Daerah
8. Anggota
Pasal 16
Kongres diadakan satu kali dalam dua tahun
Pasal 17
Badan Pengurus Pusat ILMIBSI mempunyai masa jabatan sampaikongres berikutnya
Pasal 18
1. BadanPengurus Pusat dipilih dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal atas rekomendasiKONGRES
2. Sekjenddipilih dan ditetapkan dalam KONGRES untuk masa jabatan satu periode dan tidakdapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya
Pasal 19
1. BadanPengurus Wilayah dipimpin oleh koordinator wilayah
2. Koordinatorwilayah dipilih dan ditetapkan oleh Sekjend atas pertimbangan muswil
3. PembagianWilayah akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 20
Tiap-tiap wilayah mengadakan Musyawarah Wilayahsekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun

BABVIII
KEUANGAN
Pasal21
Keuangan ILMIBSIdidapatkan dari iuran wajib dan iuran pokok anggota, usaha-usaha lain yang sahdan tidak mengikat.
BABIX
LAMBANGDAN ATRIBUT
Pasal22
Lambang danatribut ILMIBSI dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh KONGRESyang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ILMIBSI.

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
Pembubaran ILMIBSI hanya dapat dilakukan dengan diusulkansecara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ILMIBSI

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kembalidalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang tidak bertentangan denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB XIII
Pasal 26
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Anggaran Rumah Tangga hasil LOKNAS di UNJ

Anggaran Rumah Tangga hasil LOKNAS di UNJ
ANGGARAN RUMAH TANGGAIKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA DAN SASTRA SE-INDONESIA(ILMIBSI)

BAB IKEANGGOTAAN
Pasal 1Anggota ILMIBSI adalah lembaga formal mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya dari institusi perguruan tinggi yang ada di Indonesia yang telah mendaftarkan diri kepada Badan Pengurus Pusat yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Kongres.
Pasal 2Syarat-syarat menjadi anggota:1. Calon anggota mengikuti sekurang-kurangnya satu kali kegiatan ILMIBSI berskala nasional dalam satu periode kepengurusan2. Membayar iuran pokok anggota sebesar ½ dari jumlah iuran wajib anggota3. Mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya ½ n + 1 : n adalah jumlah anggota yang hadir dalam kongres4. Keanggotaan ditetapkan dan disahkan di Kongres.
Pasal 3Tata cara keanggotaan:1. Mengajukan permohonan tertulis menjadi anggota kepada Badan Pengurus Pusat.2. Membuat pernyataan tertulis untuk menaati segala ketentuan dan peraturan yang berlaku di ILMIBSI3. Diakui secara formal oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan dengan melampirkan surat persetujuan dari institusi yang bersangkutanPasal 4Kewajiban calon anggota:1. Mempelajari dan memahami AD/ART serta peraturan organisasi2. Menyelesaikan persyaratan administratif dengan Badan Pengurus Pusat3. Memelihara dan menjaga nama baik organisasi
Pasal 5Hak calon anggota:1. Mengikuti kegiatan organisasi2. Hak bicara
Pasal 6Kewajiban anggota:1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART serta peraturan organisasi lainnya yang ditetapkan dalam Kongres2. Membayar iuran wajib anggota3. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi4. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ILMIBSI
Pasal 7Hak anggota:1. Mendapatkan perlakuan yang adil2. Hak suara dan hak bicara3. Membela diri dalam Kongres4. Mengundurkan diri5. Hak memilih dan dipilih
Pasal 8Sanksi:1. Jenis Pelanggaran:a. Pelanggaran berat adalah pelanggaran AD/ART.b. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran peraturan organisasi selain AD/ART. 2.Mekanisme Sanksi:a. Setiap pelanggaran berat akan dikenakan sanksi oleh kongres.b. Setiap pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi oleh BPP melalui sekjend.3. Bentuk Sanksi:a. Sanksi pelanggaran berat berupa pencabutan keanggotaan ILMIBSI.b. Sanksi pelanggaran ringan berupa peringatan tertulis sebanyak-banyaknya tiga kali, denda, dan pemberhentian sementara sesuai dengan tingkat pelanggaran ringan.
Pasal 9Status keanggotaan dapat hilang apabila:1. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Badan Pengurus Pusat atas persetujuan Kongres.2. Lembaga formal mahasiswa di perguruan tinggi yang bersangkutan bubar.3. Tidak mengikuti Kongres dua kali berturut-turut tanpa memberikan surat keterangan.4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Kongres.
BAB IIKongres
Pasal 10Tugas dan wewenangTugas dan wewenang kongres adalah:1. Menetapkan agenda, tata tertib, dan pimpinan Kongres2. Mengamandemen dan menetapkan AD/ART dan peraturan lain hasil Kongres3. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Sekjend ILMIBSI periode sebelumnya4. Mendemisionerkan Sekjend ILMIBSI pada periode tertentu5. Mengangkat dan menetapkan Sekjend terpilih untuk periode selanjutnya6. Memberikan sanksi pada anggota7. Menetapkan anggota baru8. Menetapkan agenda - agenda rutin nasional ILMIBSI untuk periode selanjutnya9. Memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait (pemerintah maupun non pemerintah) untuk dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan.
Pasal 11Kongres Luar BiasaKongres luar biasa diadakan jika:1. Terjadi pelanggaran AD/ART oleh Sekjend2. Masa jabatan Sekjend berakhir sebelum periode yang telah ditentukan3. Ada hal lain yang diusulkan dan mendapatkan kesepakatan tertulis dari 2/3 anggota ILMIBSI
BAB IIIKEPENGURUSAN
Pasal 12Dewan PengarahDewan Pengarah ILMIBSI terdiri dari orang-orang yang memiliki kemampuan, komitmen dan kapasitas yang dipilih dalam kongres sebagai konsultan dan pengarah Badan Pengurus Pusat.
Pasal 13Sekretaris Jenderal1. Hak dan wewenang:a. Mengangkat dan memberhentikan pengurus pusatb. Membuat kebijakan sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan Kongresc. Meminta laporan koordinator wilayah secara tertulis mengenai kebijakan-kebijakan dan program kerja.2. Kewajiban:a. Menjalankan Garis Besar Haluan Kerja yang ditetapkan Kongresb. Memberikan laporan pertanggungjawaban secara lisan dan tulisan dalam Kongresc. Melaksanakan Rapat Kerja Nasional selambat-lambatnya enam bulan setelah pelaksanaan Kongres3. Jabatan Sekjend berakhir jika:a. Telah berakhir periode kepengurusanb. Lembaga formal mahasiswanya bubarc. Mengundurkan diri atas persetujuan kongresd. Meninggal duniae. Diberhentikan karena alasan tertentu yang ditetapkan Kongres Luar Biasa4. Apabila Sekjend tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka akan dijabat sementara oleh Wakil Sekjend5. Hal-hal lain mengenai Sekjend yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian melalui peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ARTPasal 14Badan Pengurus Pusat1. Badan Pengurus Pusat yang selanjutnya disingkat BPP, terdiri dari Sekjend, Wakil Sekjend, Bendahara, dan Departemen-departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan.2. Anggota BPP adalah mahasiswa yang masih terdaftar di institusi Perguruan Tingginya masing-masing3. Anggota BPP dipilih dan disahkan oleh Sekjend atas pertimbangan Kongres4. BPP melaksanakan tugas berdasarkan hasil-hasil Kongres
Pasal 15Koordinator Wilayah1. Koordinator Wilayah yang selanjutnya disebut Korwil, dipilih dan ditetapkan oleh BPP2. Korwil bertanggung jawab kepada BPP3. Hak dan wewenang:a. Bekerjasama dengan korwil lain dalam menyelenggarakan kegiatan antar wilayah dengan sepengetahuan BPPb. Menyusun kelengkapan Badan Pengurus Wilayah untuk membantu tugas-tugasnya4. Kewajiban:a. Melaksanakan hasil-hasil kongres dan Musyawarah Wilayahb. Berperan aktif dalam meningkatkan kerjasama antar anggota di wilayahnya dalam pengembangan bidang seni, sastra, bahasa dan budayac. Memberikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada BPP5. Jabatan Korwil berakhir jika:a. Telah berakhir periode kepengurusanb. Lembaga formal mahasiswanya bubarc. Mengundurkan diri atas persetujuan BPPd. Meninggal dunia6. Hal-hal lain mengenai Korwil yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian dalam peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 16Badan Pengurus Wilayah1. Badan Pengurus Wilayah terdiri dari Korwil, wakil Korwil, Bendahara, dan departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan2. Anggota BPW dipilih dan disahkan oleh Korwil atas pertimbangan Muswil3. BPW melaksanakan tugas berdasarkan hasil-hasil Muswil dan Kongres4. BPW mengadakan rapat kerja wilayah di wilayahnya5. Wilayah BPW dibagi menjadi empat :a. Wilayah I, terdiri dari Sumatrab. Wilayah II, terdiri dari Jabar, Jateng, DIY, Kalimantan, DKI, Bantenc. Wilayah III, terdiri dari Jatim, Bali, Nusa Tenggarad. Wilayah IV, terdiri dari Sulawesi, Maluku, Papua
Pasal 17Koordinator Daerah1. Koordinator Daerah dipilih oleh Korwil dan ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah2. Koordinator Daerah bertanggung jawab kepada Korwil
BAB IVMUSYAWARAH WILAYAHPasal 181. Musyawarah Wilayah yang selanjutnya disingkat Muswil merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di wilayahnya.2. Tata tertib Muswil diatur oleh anggota wilayah dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 19Wewenang Muswil:1. Menyusun GBHK ILMIBSI di wilayahnya berdasarkan hasil kongres2. Meminta laporan perkembangan ILMIBSI dari Korwil secara lisan maupun tulisan
BAB VSTRUKTUR ORGANISASIPasal 20
BAB VIKEUANGANPasal 211. Jumlah nominal iuran wajib dan iuran pokok anggota ditetapkan pada Kongres.2. Keuangan ILMIBSI digunakan untuk membiayai operasional dan program kerja.3. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan keuangan harus menekankan pada prinsip efisiensi dan efektifitas, transparansi dan akuntabilitas.
BAB VIILAMBANG DAN ATRIBUTPasal 22Lambang(jadi PR bersama!)
Pasal 23AtributAtribut ILMIBSI terdiri dari:1. Kop surat resmi bertuliskan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia (ILMIBSI) dan alamat sekretariat dengan lambang di sebelah kiri atas kop surat.2. Stempel resmi ILMIBSI dengan lambang ILMIBSI3. Benda-benda lain yang menggunakan lambang atau tulisan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia
BAB VIIIATURAN TAMBAHAN
Pasal 24Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART akan diatur oleh BPP selama tidak bertentangan dengan ARTPasal 25Jika tidak ada landasan hukum yang mendasari suatu kegiatan, maka segala sesuatunya diatur melalui konsensusPasal 26ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Selasa, 17 Maret 2009

KONGRES ILMIBSI DAN LKMM NASIONAL


KONGRES ILMIBSI KE II DAN LKMM NASIONAL
“INTERAKSI BUDAYA”


Latar Belakang
Budaya sebagai cerminan bangsa adalah mahakarya dalam perjalanan peradaban manusia yang harus terus dijaga dan dipertahankan eksistensinya. Sebagai bangsa yang berbudaya, Indonesia sangat kaya akan berbagai macam variasi budaya yang senantiasa terus mangiringi perjalanan ide-ide dan karya-karya baru bangsa ini.
Seiring perjalanan waktu, peradaban itu terus bergulir dan mampu manghasilkan kehidupan yang lebih layak lagi. Sampai hari ini kita yakin dengan apa yang kita miliki untuk tetap bisa terus berkarya melalui hasil cipta rasa dan karsa kita sebagai manusia-manusia Indonesia yang berpotensi dan kreatif. Di tengah perguliran zaman dengan berbagai tantangan dan rintangan seperti pengaruh budaya luar yang sangat kental dengan serangan yang bertubi-tubi dahsyatnya yang dalam realitasnya mampu menguatkan kita.
Salah satu bentuk nyata yang mampu membuat kita kuat adalah kita jangan pernah alfa dengan budaya yang sangat beragam yang kita miliki. Indonesia adalah bangsa yang sangat kaya akan hal itu. Mari kambali saling bahu-mambahu untuk saling memperkokoh jalinan mata rantai yang hampir terputus akibat ketidakseeriusan kita dalam menyikapi kerikil-kerikil kecil yang semakin meruncing dan berbahaya melalui sebuah jalinan yang bisa mempersatukan kita yaitu interaksi budaya. Permasalahan ini tidak boleh dipandang sebelah mata, jangan pernah saling menyalahkan karena ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah atau masyarakat elit saja tapi semua komponen termasuk mahasiswa.
Mahasiswa sebagai kontrol sosial sangat diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dan intelek. Sebagai wujud rasa tanggung jawabnya yang tinggi, maka hal ini menggerakkan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Andalas mangangkatkan kegiatan “Interaksi Budaya” yang berisi Seminar Nasional, LK (Latihan Kepemimpinan) Nasional dan Kongres II Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia (ILMIBSI). Kegiatan ini dimaksud untuk mampu mengangkat derajat bangsa demi terwujudnya cita-cita nasional.
Tema
Kegiatan ini bertemakan: “Dengan Kongres dan LK Nasional Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia (ILMIBSI) kita perkuat peran ILMIBSI dalam menyikapi isu-isu sosial, politik dan budaya ”.
Tujuan
1. Membangun rasa kepedulian tentang pendidikan dalam memajukan Bangsa dan Negara Indonesia.
2. Meningkatkan kompetensi Mahasiswa terutama dalam bidang Sosial, Politik, Sastra dan Budaya.
3. Turut mendorong dan menciptakan suasana akademis yang kondusif untuk mengembangkan keilmuan civitas akademika.
4. Menjalin dan mempererat hubungan kerjasama antara sesama Mahasiswa Fakultas Sastra dan Budaya Se-Indonesia.
5. Menjalin silaturrahmi antar antara sesama Mahasiswa Fakultas Sastra dan Budaya Se-Indonesia.
6. Melalui Kongres dan LK Nasional Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia (ILMIBSI) kita perkuat peran ILMIBSI dalam menyikapi isu-isu sosial, politik dan budaya.
Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah Mahasiswa Fakultas Sastra dan Budaya Se-Indonesia.

Nama dan Bentuk Kegiatan
Kegiatan ini bernama: Interaksi Budaya / 26 Februari – 1 maret 2009
Rangkaian kegiatan acara ILMIBSI 2009 terdiri dari :
Pembukaan Acara.
Pertunjukan Tarian Lokal Minang (SUMBAR).
Seminar Nasional.
Kongres II ILMIBSI (Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia).
Latihan Kepemimpinan Nasional (LK Nasional).
Keakraban, Minat, Dan Bakat.
SUMBAR Tour.

GAMBARAN ACARA “INTERAKSI BUDAYA”
Seminar nasional

Seminar nasional dengan tema “Implementasi Adat basandi syarak, Syarak basandi kitabullah dalam peraturan daerah Sumbar” berlangsug pada hari Kamis, 26 Februari 2009 bertempat di Ruang Seminar Nasional Kampus Universitas Andalas mulai pukul 08.00-12.30 dengan pembicara:
Ketua MPR RI Dr Hidayat Nur Wahid*
Prof. Dr. Syah Munir
Buya Mas’ud Abidin
Bpk. Mafendi
Dosen fak.sastra unand Israr Iskandar
Mahasiswa fak.sastra Rizki kurniawan
Kongres II Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia (ILMIBSI).
Pertemuan Lembaga Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia dengan tema “Peran ILMIBSI dalam menyikapi isu-isu social, politik dan budaya ” berlangsung selama 4 hari pada tanggal 26 Februari – 01 Maret 2009.

Latihan Kepemimpinan Nasional (LK Nasional)
Latihan Kepemimpinan ini bertema “Pemimpin Ideal Pembaharu Bangsa” merupakan salah satu rangkaian acara yang merupakan hasil keputusan pada kongres sebelumnya, berlangsung selama 4 hari pada tanggal 26 Februari – 01 Maret 2009. Hari terakhir seluruh peserta Kongres dan LK Nasional akan mengikuti tour wisata dan budaya SUMBAR TOUR.

KONGRES II ILMIBSI DAN LKMM NASIONAL

Latar Belakang
Budaya sebagai cerminan bangsa adalah mahakarya dalam perjalanan peradaban manusia yang harus terus dijaga dan dipertahankan eksistensinya. Sebagai bangsa yang berbudaya, Indonesia sangat kaya akan berbagai macam variasi budaya yang senantiasa terus mangiringi perjalanan ide-ide dan karya-karya baru bangsa ini.
Seiring perjalanan waktu, peradaban itu terus bergulir dan mampu manghasilkan kehidupan yang lebih layak lagi. Sampai hari ini kita yakin dengan apa yang kita miliki untuk tetap bisa terus berkarya melalui hasil cipta rasa dan karsa kita sebagai manusia-manusia Indonesia yang berpotensi dan kreatif. Di tengah perguliran zaman dengan berbagai tantangan dan rintangan seperti pengaruh budaya luar yang sangat kental dengan serangan yang bertubi-tubi dahsyatnya yang dalam realitasnya mampu menguatkan kita.
Salah satu bentuk nyata yang mampu membuat kita kuat adalah kita jangan pernah alfa dengan budaya yang sangat beragam yang kita miliki. Indonesia adalah bangsa yang sangat kaya akan hal itu. Mari kambali saling bahu-mambahu untuk saling memperkokoh jalinan mata rantai yang hampir terputus akibat ketidakseeriusan kita dalam menyikapi kerikil-kerikil kecil yang semakin meruncing dan berbahaya melalui sebuah jalinan yang bisa mempersatukan kita yaitu interaksi budaya. Permasalahan ini tidak boleh dipandang sebelah mata, jangan pernah saling menyalahkan karena ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah atau masyarakat elit saja tapi semua komponen termasuk mahasiswa.
Mahasiswa sebagai kontrol sosial sangat diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dan intelek. Sebagai wujud rasa tanggung jawabnya yang tinggi, maka hal ini menggerakkan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Andalas mangangkatkan kegiatan “Interaksi Budaya” yang berisi Seminar Nasional, LK (Latihan Kepemimpinan) Nasional dan Kongres II Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia (ILMIBSI). Kegiatan ini dimaksud untuk mampu mengangkat derajat bangsa demi terwujudnya cita-cita nasional.

KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 01/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Tata Tertib
KONGRES II ILMIBSI
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Kongres II ILMIBSI,
maka dipandang perlu adanya Tata Tertib guna mengatur
jalannya persidangan dalam Kongres II ILMIBSI
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab XII Pasal 25
2. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal X
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Tata Tertib Kongres II ILMIBSI
Pasal 1
Tata Tertib Kongres II ILMIBSI seperti terlampir dalam lampiran ketetapan ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Kamis
Tanggal : 26 Februari 2009
Presidium Sidang Sementara
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II
(Rizki Kurniawan N.) (Boy Naldi)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
Tata Tertib
Kongres II
Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia
( ILMIBSI )
BAB 1
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan :
Kongres II Ikatan Lembaga Budaya dan Sastra se- Indonesia yang selanjutnya
disebut Kongres II ILMIBSI adalah sidang tertinggi organisasi yang diadakan
untuk mengambil kebijakan strategis guna kelanjutan organisasi.
BAB II
Nama, Waktu, dan Tempat
Pasal 2
Nama
Kongres ini bernama Kongres Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Satra
se- Indonesia ( ILMIBSI ).
Pasal 3
Waktu
Kongres II ILMIBSI ini dilaksanakan pada hari Kamis – Sabtu, 26 s.d 28 Februari
2009.
Pasal 4
Tempat
Kongres II ILMIBSI ini dilaksanakan di Ruang Sidang Bakti Bunda Rohana
Kudus Padang, Sumatra Barat.
BAB III
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
Pasal 5
Kedudukan
Kongres ILMIBSI berkedudukan sebagai forum permusyawaratan tertinggi pada
Ikatan Lembaga Mahasisiwa Ilmu Budaya dan Sastra se- Indonesia.
Pasal 6
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang diatur dalam AD & ART.
BAB IV
Sifat
Pasal 7
1. Kongres II ILMIBSI bersifat terbuka bagi lembaga kemahasiswaan tingkat
Fakultas Ilmu Budaya, Bahasa, dan Sastra se- Indonesia.
2. Hasil Kongres bersifat mengikat bagi seluruh anggota ILMIBSI.
BAB V
Peserta, Hak, dan Kewajiban
Pasal 8
Peserta
1. Peserta Kongres II ILMIBSI terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
2. Peserta penuh adalah delegasi dari tiap Universitas.
3. Peserta peninjau adalah di luar peserta penuh.
Pasal 9
Hak Peserta
1. Peserta penuh dan peserta peninjau memiliki hak bicara.
2. Setiap Universitas memiliki satu hak suara.
Pasal 10
Hak bicara adalah hak mengeluarkan pertanyaan, usul, saran, dan pendapat.
Hak suara adalah hak untuk dipilih dan memilih.
Pasal 11
Kewajiban peserta
1. Setiap peserta wajib mentaati tata tertib Kongres II ILMIBSI.
2. Setiap peserta wajib mendukung kelancaran Kongres II ILMIBSI.
BAB VI
Tata Cara Menggunakan Hak Bicara
Pasal 12
1. Penggunaan hak bicara dalam Kongres II ILMIBSI dapat disampaikan dalam
bentuk:
a. Solusi
b. Pertanyaan
c. Klarifikasi
d. Pendapat
e. Keberatan
f. Sepakat
2. Penggunaan Hak Bicara dua atau lebih peserta Kongres II ILMIBSI yang
terjadi secara bersamaan dan atau menyela penggunaan hak bicara peserta lain,
dimulai dari bentuk penggunaan hak bicara peserta lain, dimulai dari bentuk
penggunaan hak bicara huruf a-f diatas secara hierarki.
3. Penggunaan Hak Bicara di atas baru disampaikan setelah peserta Kongres II
ILMIBSI selesai menggunakan hak bicaranya dan/ atau diberi kesempatan
Pimpinan Sidang untuk menyampaikan.
BAB VII
Presidium Sidang, Tugas, dan Wewenang
Pasal 13
Presidium sidang sementara :
1. Sebelum terpilihnya Presidium Sidang Tetap, Kongres II ILMIBSI dipimpin
oleh Presidium Sidang Sementara.
2. Presidium Sidang Sementara terdiri dari Presidium I, Presidium II, dan
Presidium III.
3. Setelah terpilihnya Presidium Sidang Tetap, Presidium Sidang Sementara
menyerahkan pimpinan sidang pada Presidium Sidang Tetap.
Pasal 14
Presidium Sidang Kongres II ILMIBSI
1. Kongres II ILMIBSI dipimpin oleh Presidium Sidang.
2. Presidium Sidang terdiri dari Presidium I, Presidium II, Presidium III serta
seorang notulen.
3. Mekanisme pemilihan Presidium Sidang Kongres II ILMIBSI akan dibahas
pada bab VIII.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Presidium Sidang Kongres II ILMIBSI
1. Presidium Sidang menjalankan seluruh tata tertib Kongres II ILMIBSI.
2. Presidium Sidang I, Presidium Sidang II, Presidium Sidang III memimpin
jalannya Kongres II ILMIBSI secara bergantian.
3. Presidium Sidang Memberikan hak bicara yang sama pada peserta Kongres II
ILMIBSI.
Pasal 16
Hak dan Kewajiban Presidium Sidang Kongres II ILMIBSI
Presidium sidang memiliki hak dan kewajiban yang sama pada peserta Kongres II
ILMIBSI yang lain.
BAB VIII
Mekanisme pemilihan Presidium Sidang
Pasal 17
1. Setiap peserta penuh dapat mencalonkan dan dicalonkan
2. Setiap peserta penuh yang dicalonkan harus menyatakan kesediaannya untuk
dicalonkan.
Pasal 18
Pemilihan
Tahap pemilihan :
1. Pengajuan nama calon
2. Pernyataan kesediaan masing-masing calon Presidium sidang
3. Apabila calon bersedia lebih dari tiga orang maka pemilihan dilakukan dengan
mengacu pada Bab X pasal 21.
4. Apabila calon yag bersedia kurang dari tiga maka dilakukan pemilihan ulang
dan apabila masih terdapat kekurangan, dilakukan pemilihan hingga terpilihya
Presidium Sidang Tetap.
BAB IX
Quorum
Pasal 20
1. Kongres II ILMIBSI dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
peserta penuh.
2. Apabila quorum belum terpenuhi maka Kongres II ILMIBSI ditunda 2 X 10
menit dan setelah itu Kongres II ILMIBSI dapat dilanjutkan dan dinyatakan
sah.
BAB X
Keputusan
Pasal 20
1. Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian akhir suatu masalah yang
dibicarakan dalam Kongres II ILMIBSI.
2. Setiap keputusan Kongres II ILMIBSI mengikat semua pihak yang terkait dan
hanya bisa dilakukan perubahan ayat melalui mekanisme Peninjauan Kembali
(PK) yang disetujui oleh lebih dari separuh jumlah peserta Kongres II
ILMIBSI.
Pasal 21
1. Pengambilan keputusan dalam Kongres II ILMIBSI dilakukan dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila ayat 1 tidak dapat terpenuhi maka dilakukan lobby selama 2 X10
menit.
3. Apabila ayat 2 tidak terpenuhi maka dilakukan pengambilan keputusan dengan
suara terbanyak (voting).
4. Apabila hasil voting jumlah suaraya sama, maka dilakukan lobby selama 2 X
5 menit.
5. Apabila ayat 4 tidak terpenuhi maka dilakukan pengulangan voting.
6. Apabila hasil voting jumlah suaranya tetap sama maka Kongres II ILMIBSI
ditunda selama waktu yang disepakati Kongres.
Pasal 22
1. Pengambilan keputusan berdasarkan voting dapat dilakukan secara terbuka dan
tertutup.
2. Peserta sidang yang meninggalkan sidang ( walk out ) dianggap telah hadir dan
tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
BAB XI
Pengesahan
Pasal 23
Setiap keputusan atau ketetapan yang diambil dalam persidangan ditandai
pengesahannya setelah ditutup dengan ketukan, sebagai berikut :
a. Pengesahan setiap perincian kebijakan menggunakan ketukan palu 1
kali.
b. Pengesahan setiap kelompok rincian kebijakan menggunakan
ketentuan ketukan palu 3 kali.
c. Pengesahan akhir dari seluruh rincian dan kelompok rincian kebijakan
mengguakan ketukan palu 3 kali.
BAB XII
Sanksi
Pasal 24
1. Peserta yang melanggar tata tertib akan dikena sanksi.
2. Apabila peserta melakukan pelanggaran pertama kali, maka Presidium Sidang
memberikan peringatan pertama.
3. Apabila peserta melakukan pelaggaran untuk kedua kalinya, maka Presidium
Sidang memberikan peringatan kedua.
4. Apabila peserta melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, maka Presidium
Sidang mencabut hak bicaranya untuk sementara.
5. Bagi peserta yang sudah dicabut hak bicaranya tetapi masih melakukan
pelanggaran, Presidium Sidang akan mencabut hak bicaranya secara
permanen dengan memperhatikan pertimbangan dari peserta lainnya.
Pasal 25
Pelaksanaan sidang
1. Setiap peserta sidang harus berpakaian rapi dan sopan serta menggunakan
tanda pengenal
2. Setiap peserta sidang dilarang meninggalkan ruangan tanpa seijin Presidium
Sidang.
3. Etika sidang :
a. Sebelum berbicara atau mengeluarkan pendapat, peserta sidang harus
megangkat tangan terlebih dahulu dan menunggu dipersilahkan oleh
Presidium Sidang.
b. Bila salah satu peserta sidang berpendapat maka peserta sidang yang
lain medengarkan dan menahan diri untuk tidak menyela.
4. Peserta yang tidak hadir dalam sidang sebelumnya tidak dapat menggugat
keputusan sidang tersebut.
BAB XIII
Penutup
Pasal 26
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
2. Tata tertib berlaku sejak ditetapkan.
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 02/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Pendemisioneran BPP ILMIBSI Periode 2006-2008
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa telah berakhirnya masa kepengurusan BPP ILMIBSI
periode 2006-2008
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab VII Pasal 18, 19
2. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 10
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Status Demisioner BPP ILMIBSI periode 2006-2008 sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Jumat
Tanggal : 27 Februari 2009
Presidium Sidang Sementara
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II
(Rizki Kurniawan N.) (Boy Naldi)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 03/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Presidium Sidang Tetap Kongres II ILMIBSI
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Kongres II ILMIBSI,
maka dipandang perlu untuk memilih Anggota Presidium
Sidang Tetap
Mengingat :1. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 10
2. Tata Tertib Kongres II ILMIBSI Bab VII Pasal 14, 15,16,
17, dan 18
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Presidium Sidang Tetap Kongres II ILMIBSI
Pasal 1
Tomi Arianto (UNP), Raisye Soleh Haghia (UI), Ulfa Khoirunnisa’ (UNS), berturutturut
sebagai Presidium Sidang Tetap I, II, dan III dalam Kongres II ILMIBSI.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Jumat
Tanggal : 27 Februari 2009
Presidium Sidang Sementara
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II
(Rizki Kurniawan N.) (Boy Naldi)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 04/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Anggaran Dasar ILMIBSI
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar ILMIBSI
Mengingat : Anggaran Dasar ILMIBSI Bab X Pasal 23
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Anggaran Dasar ILMIBSI
Pasal 1
Anggaran Dasar ILMIBSI seperti terlampir dalam lampiran ketetapan ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Jumat
Tanggal : 27 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
ANGGARAN DASAR
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA
DAN SASTRA SE-INDONESIA
(ILMIBSI)
MUKADIMAH
Keberadaan institusi perguruan tinggi yang berkonsentrasi pada bidang seni,
sastra, bahasa, dan budaya Indonesia adalah wujud komitmen dunia pendidikan dalam
kerangka pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Mahasiswa sebagai representasi kaum intelektual yang sadar akan fungsi dan
perannya sebagai garda terdepan perubahan dan penerus estafet kepemimpinan
nasional, memiliki peran strategis dalam memahami, merespon, dan memberi solusi
alternatif dalam berbagai permasalahan masyarakat, khususnya di bidang budaya.
(sesuai dengan nama)
Munculnya kesadaran akan pentingnya penyatuan segenap potensi, daya, dan
upaya lembaga mahasiswa di berbagai perguruan tinggi, yang memiliki kesamaan
konsentrasi studi dalam sebuah kerjasama yang produktif dan kontributif dalam
kerangka pengembangan IPTEK serta pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, kami membentuk Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan
Sastra se-Indonesia (ILMIBSI) yang mewadahi lembaga mahasiswa tingkat fakultas
yang berada di berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang berkonsentrasi dalam
bidang seni, sastra, bahasa, dan budaya.
BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA
DAN SASTRA SE-INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan ILMIBSI.
Pasal 2
ILMIBSI adalah organisai kerjasama antar lembaga mahasiswa seni, sastra, bahasa,
dan budaya tingkat fakultas di seluruh Indonesia.
Pasal 3
ILMIBSI ditetapkan dan disahkan pembentukkannya pada tanggal 21 Mei 2006 di
Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Sekretariat ILMIBSI berkedudukan di institusi dimana Sekretaris Jendral berada.
BAB II
LANDASAN ASAS
Pasal 5
ILMIBSI berlandaskan pada:
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
ILMIBSI berasaskan kekeluargaan.
BAB III
SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 7
ILMIBSI adalah organisasi yang bersifat ilmiah, independen, dan terbuka.
Pasal 8
ILMIBSI berfungsi sebagai wadah koordinasi dan konsolidasi lembaga mahasiswa
seni, sastra, bahasa, dan budaya seluruh Indonesia.
Pasal 9
ILMIBSI bertujuan untuk:
1. Ikut serta secara aktif mewujudkan mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya
yang memiliki kapasitas intelektual yang konstruktif, produktif, dan
kontributif untuk meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional.
2. Menjalin dan mempererat hubungan komunikasi dan informasi antar lembaga
mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya seluruh Indonesia.
3. Memperjuangkan aspirasi mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya seluruh
Indonesia.
BAB IV
USAHA DAN SASARAN
Pasal 10
Usaha ILMIBSI adalah upaya untuk mencapai tujuan selama tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Sasaran ILMIBSI adalah mahasiswa institusi perguruan tinggi seni, sastra, bahasa,
dan budaya di Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota ILMIBSI adalah lembaga eksekutif mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan
budaya di Indonesia.
Pasal 13
Tata cara untuk menjadi anggota dan calon anggota diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 14
Kewajiban dan hak anggota serta calon anggota diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 15
1. Kekuasaan teringgi ILMIBSI berada pada Kongres.
2. Hasil-hasil Kongres dimandatkan kepada Sekretaris Jendral ILMIBSI.
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 16
ILMIBSI memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut:
1. Kongres
2. Kongres Luar Biasa
3. Dewan Pengarah
4. Badan Pengurus Pusat
5. Musyawarah Wilayah
6. Koordinataor Wilayah
7. Badan Pengurus Wilayah
8. Koordinator Daerah
9. Anggota
Pasal 17
Kongres diadakan satu kali dalam dua tahun.
Pasal 18
Badan Pengurus Pusat ILMIBSI mempunyai masa jabatan sampai Kongres
berikutnya.
Pasal 19
1. Badan Pengurus Pusat dipilih dan dipimpin oleh Sekretaris Jendral atas
rekomendasi KONGRES.
2. Sekjend dipilih dan ditetapkan dalam KONGRES untuk masa jabatan satu
periode dan tidak dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Pasal 20
1. Badan Pengurus Wilayah dipimpin oleh Koordinator Wilayah.
2. Koordinator Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Sekjend atas pertimbangan
KONGRES.
3. Pembagian wilayah akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Tiap-tiap wilayah mengadakan Musyawarah Wilayah sekurang-kurangnya satu kali
dalam dua tahun.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 22
Keuangan ILMIBSI didapatkan dari iuran wajib dan iuran pokok anggota, usahausaha
lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 23
Lambang dan atribut ILMIBSI dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh KONGRES yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ILMIBSI.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
Pembubaran ILMIBSI dapat dilakukan dengan diusulkan secara tertulis oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ILMIBSI.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kembali dalam
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI.
BAB XIII
Pasal 27
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 05/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga
ILMIBSI
Mengingat : Anggaran Rumah Tangga Bab VIII Pasal 24, 25, dan 26
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI seperti terlampir dalam lampiran ketetapan ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA DAN SASTRA SEINDONESIA
(ILMIBSI)
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota ILMIBSI adalah lembaga eksekutif mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan
budaya tingkat fakultas dari perguruan tinggi yang ada di Indonesia yang telah
mendaftarkan diri kepada Badan Pengurus Pusat yang selanjutnya akan ditetapkan
dalam Kongres.
Pasal 2
Syarat-syarat menjadi anggota:
1. Calon anggota mengikuti sekurang-kurangnya satu kali kegiatan ILMIBSI
berskala nasional dalam satu periode kepengurusan.
2. Membayar iuran pokok anggota sebesar1/2 dari jumlah iuran wajib anggota.
3. Mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya ½ n + 1. n adalah jumlah
anggota yang hadir dalam Kongres.
4. Keanggotaan ditetapkan dan disahkan di Kongres.
Pasal 3
Tata cara keanggotaan:
1. Mengajukan permohonan tertulis menjadi anggota kepada Badan Pengurus
Pusat.
2. Membuat pernyataan tertulis untuk menaati segala ketentuan dan peraturan
yang berlaku di ILMIBSI.
3. Diakui secara formal oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan dengan
melampirkan surat persetujuan dari institusi yang bersangkutan.
Pasal 4
Kewajiban calon anggota:
1. Mempelajari dan memahami AD/ART serta peraturan organisasi.
2. Menyelesaikan persyaratan administratif dengan Badan Pengurus Pusat.
3. Memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
Pasal 5
Hak calon anggota:
1. Mengikuti kegiatan organisasi.
2. Hak bicara.
Pasal 6
Kewajiban anggota:
1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART serta peraturan organisasi lainnya yang
ditetapkan dalam Kongres.
2. Membayar iuran wajib anggota.
3. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
4. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ILMIBSI.
Pasal 7
Hak anggota:
1. Mendapatkan perlakuan yang adil.
2. Hak suara dan hak bicara.
3. Membela diri ketika mendapatkan sanksi.
4. Mengundurkan diri.
5. Hak memilih dan dipilih.
Pasal 8
Sanksi :
1. Jenis pelanggaran
a. Pelanggaran berat adalah pelanggaran AD/ART dan GBHK.
b. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran peraturan organisasi selain AD/ART
dan GBHK.
2. Mekanisme sanksi :
a. Setiap pelanggaran berat akan dikenakan sanksi oleh Kongres atau Kongres
Luar Biasa.
b. Setiap pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi oleh BPP melaui Sekjend.
3. Bentuk Sanksi :
a. Sanksi pelanggaran berat berupa pencabutan keanggotaan ILMIBSI
b. Sanksi pelanggaran ringan dapat berupa:
1) peringatan tertulis sebanyak-banyaknya tiga kali,
2) denda,
3) dan pemberhentian sementara.
Pasal 9
Status kanggotaan dapat hilang apabila:
1. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Badan Pengurus Pusat
atas persetujuan Kongres.
2. Lembaga eksekutif mahasiswa di perguruan tinggi yang bersangkutan bubar.
3. Tidak mengikuti Kongres dua kali berturut-turut tanpa memberikan surat
keterangan.
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Kongres
BAB II
KONGRES
Pasal 10
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Kongres adalah:
1. Menetapkan agenda, tata tertib, dan pimpinan Kongres.
2. Mengandemen dan menetapkan AD/ART, GBHK, dan peraturan lain hasil
Kongres.
3. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban BPP ILMIBSI periode
sebelumnya.
4. Mendemisionerkan BPP ILMIBSI periode sebelumnya.
5. Mengangkat dan menetapkan Sekjend terpilih untuk periode selanjutnya.
6. Memberikan sanksi pada anggota.
7. Menetapkan anggota baru.
8. Memberhentikan status keanggotaan.
9. Menetapkan agenda-agenda rutin nasional ILMIBSI untuk periode
selanjutnya.
10. Memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait (pemerintah maupun
non pemerintah ) untuk dapat dilaksanakan.
11. Memberikan rekomendasi kepada Sekjend selanjutnya.
Pasal 11
Kongres luar biasa diadakan jika:
1. Terjadi pelanggran AD/ART, dan GBHK oleh Sekjend.
2. Masa jabatan Sekjend berakhir sebelum periode yang telah ditentukan.
3. Ada hal lain yang diusulkan dan mendapatkan kesepakatan tertulis dari 2/3
anggota ILMIBSI.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Dewan Pengarah
1. Dewan Pengarah ILMIBSI terdiri dari tiga orang yang memilki kemampuan,
komitmen dan kapasitas yang dipilih oleh BPP sebagai konsultan dan
penasihat atas pertimbangan Kongres.
2. Hak dan kewajiban:
a. Dewan Pengarah berhak dan berkewajiban untuk memberikan usul, saran,
dan pendapat kepada BPP.
b. Dewan Pengarah berhak dan berkewajiban untuk memberikan
pertimbangan kepada BPP dalam menyelesaikan masalah.
c. Dewan Pengarah berkewajiban untuk memberikan laporan
pertanggungjawaban secara tertulis maupun lisan kepada Sekjend.
3. Jabatan Dewan Pengarah berakhir bila:
a. Periode kepengurusan BPP telah berakhir.
b. Mengundurkan diri atas persetujuan Kongres.
c. Meninggal dunia.
d. Diberhentikan oleh BPP atas persetujuan Kongres Luar Biasa.
Hal-hal lain mengenai Dewan Pengarah yang belum diatur oleh ART akan diatur
kemudian melalui peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan
GBHK.
Pasal 13
Sekretaris Jendral
1. Hak dan wewenang
a. Mengangkat dan memberhentikan pengurus pusat
b. Membuat kebijakan sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART dan
keputusan Kongres
c. Meminta laporan Koordinator wilayah secara tertulis mengenai kebijakankebijakan
dan program kerja.
2. Kewajiban
a. Menjalankan Garis Bessar Haluan Kerja yang ditetapkan Kongres
b. Memberikan laporan pertanggung jawaaban secara lisan dan tulisan dalam
Kongres
c. Melaksanakan Rapat Kerja Nasional selambat-lambatnya enam bulan
setelah pelaksanaan Kongres.
3. Jabatan
a. Telah berakhir periode kepengurusan.
b. Lembaga ekseutif mahasiswanya bubar.
c. Mengundurkan diri atas persetujuan Kongres Luar Biasa.
d. Meninggal dunia.
e. Diberhentikan karena alasan tertentu yang ditetapkan Kongres Luar Biasa.
4. Apabila Sekjend tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka akan dijabat
sementara oleh Wakil Sekjend sampai diadakannya Kongres Luar Biasa.
5. Hal-hal lain mengenai Sekjend yang belum diatur dalam ART akan diatur
kemudian melalui peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 14
Badan Pengurus Pusat
1. Badan Pengurus Pusat yang selanjutnya disingkat BPP, terdiri dari Sekjend,
Wakil Sekjend, Bendahara, dan Departmen-departmen yang dibentuk sesuai
kebutuhan.
2. Anggota BPP adalah mahasiswa yang didelegasikan ketika Kongres oleh
lembaga eksekutif mahasiswa tingkat fakultas yang telah menjadi anggota
ILMIBSI.
3. Anggota BPP dipilih dan dipimpin oleh Sekjend atas pertimbangan
rekomendasi Kongres.
4. BPP melaksanakan tugas berdasarkan hasil-hasil Kongres.
Pasal 15
Koordinator wilayah
1. Koordinator Wilayah bertanggungjawab kepada BPP dan Muswil.
2. Hak dan wewenang:
a. Bekerjasama dengan Korwil lain dalam menyelenggarakan kegiatan antar
wilayah dengan sepengetahuan BPP.
b. Menyusun kelengkapan Badan Pengurus Wilayah untuk membantu tugastugasnya.
3. Kewajiban:
a. Melaksanakan hasil-hasil Kongres dan Musyawarah Wilayah.
b. Berperan aktif dalam meningkatkan kerjasama antaranggota di wilayahnya
dalam pengembangan bidang seni, sastra, bahasa, dan budaya.
c. Memberikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada BPP.
4. Jabatan Korwil berakhir jika:
a. Telah berakhir periode kepengurusan.
b. Lembaga eksekutif mahasiswanya bubar.
c. Mengundurkan diri atas persetujuan BPP.
d. Meninggal dunia.
5. Hal-hal lain mengenai korwil yang belum diatur ART akan diatur kemudian
dalam peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 16
Badan Pengurus Wilayah
1. Badan Pengurus Wilayah yang selanjutnya disingkat DPW terdiri dari Korwil,
Wakil Korwil, Bendahara, dan Departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan.
2. Anggota BPW dipilih dan disahkan oleh Korwil atas pertimbangan Muswil.
3. BPW melaksanakan tugas berdasarkan hasil-hasil Muswil dan Kongres.
4. BPW mengadakan rapat kerja wilayah di wilayahnya.
5. Wilayah BPW dibagi menjadi empat:
a. Wilayah I, terdiri dari Sumatera
b. Wilayah II, terdiri dari Banten, DKI, Jabar, DIY, Jateng, Kalimantan.
c. Wilayah III, terdiri dari Jatim, Bali, da Nusa Tenggara.
d. Wilayah IV, terdiri dari Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 17
Koordinator Daerah
1. Koordinator daerah dipilih oleh Korwil dan ditetapkan dalam musyawarah
wilayah.
2. Koordinator daerah bertanggungjawab kepada Korwil.
BAB IV
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 18
1. Musyawarah Wilayah yang selanjutnya disingkat Muswil merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi di wilayahnya.
2. Tata tertib Muswil diatur oleh anggota wilayah dalam peraturan tersendiri
yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 19
Wewenang Muswil:
1. Menyusun GBHK ILMIBSI diwilahnya berdasarkan hasil Kongres
2. Meminta laporan perkembangan ILMIBSI dari Korda secara lisan maupun
tulisan.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 20
Keterangan:
: Garis Instruksi
: Garis Koordinasi
: Garis Sejajar
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 21
1. Jumlah nominal iuran wajib dan iuran pokok anggota ditetapkan pada
Kongres.
Kongres
Dewan Pengarah Musyawarah
Wilayah
Badan Pengurus
Pusat
Badan Pengurus
Wilalayah 1
Badan Pengurus
Wilayah II
Badan Pengurus
Wilayah III
Badan Pengurus
Wilayah IV
K
O
R
D
A
1
K
O
R
D
A
2
K
O
R
D
A
1
K
O
R
D
A
2
K
O
R
D
A
1
K
O
R
D
A
2
K
O
R
D
A
1
K
O
R
D
A
2
K
O
R
D
A
3
K
O
R
D
A
3
K
O
R
D
A
3
K
O
R
D
A
3
UNIV UNIV UNIV UNIV.
2. Keuangan ILMIBSI digunakan untuk membiayai operasional dan program
kerja.
3. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan keuangan harus
menekankan kepada prinsip efisiensi dan efektifitas, transparansi dan
akuntabilitas.
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 22
Lambang
(Menjadi PR bersama sampai Rakernas)
Pasal 23
Atribut
Atribut ILMIBSI terdiri dari:
1. Kop surat resmi bertuliskan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan
Sastra se-Indonesia (ILMIBSI) dan alamat sekretariat dengan lambang
disebelah kiri atas kop surat.
2. Stempel resmi ILMIBSI dengan lambang ILMIBSI.
3. Benda-benda lain yang menggunakan lambang atau tulisan Ikatan Lembaga
Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART akan diatur oleh BPP selama tidak
bertentangan dengan ART.
Pasal 25
Jika tidak ada landasan hukum yang mendasari suatu kegiatan, maka segala
sesuatunya diatur melalui konsensus.
Pasal 26
ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 06/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Garis-garis Besar Haluan Kerja ILMIBSI
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa diperlukan adanya Garis-garis Besar Haluan Kerja
sebagai pedoman dasar untuk menentukan arahan kerja global
dalam satu periode kepengurusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Bab XII Pasal 25
2. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 10
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Garis-garis Besar Haluan Kerja ILMIBSI
Pasal 1
Garis-garis Besar Haluan Kerja ILMIBSI seperti terlampir dalam lampiran ketetapan
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Jumat
Tanggal : 27 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
Garis-garis Besar Haluan Kerja Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya
dan Sastra se-Indonesia
(GBHK ILMIBSI)
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
1.1. GBHK ILMIBSI adalah pedoman umum ILMIBSI dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatannya yang dirumuskan dalam garis-garis
besar sebagai pernyataan kehendak ILMIBSI yang pada hakikatnya
merupakan pola umum kegiatan ILMIBSI.
1.2. Pola umum kegiatan ILMIBSI tersebut merupakan tujuan, saran, dan
aspek-aspek program kegiatan yang menyeluruh, terarah, mapan, dan
terpadu, serta berkesinambungan.
1.3. Rangkaian tujuan, sasaran, dan aspek-aspek program tersebut
dimaksudkan untuk menunjang tercapainya tujuan ILMIBSI.
1.4. Rangkaian tujuan, sasaran, dan aspek-aspek program tersebut akan
dievaluasi dan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan mekanisme
yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ILMIBSI.
2. Maksud dan tujuan
2.1. Maksud ditetapkannya GBHK ILMIBSI adalah memberi arah dan
landasan kerja bagi kegiatan ILMIBSI.
2.2. Tujuan ditetapkannya GBHK ILMIBSI adalah:
a. Mewujudkan perbaikan-perbaikan dalam bidang penalaran dan
keilmuan, minat dan bakat, dan bidang sosial kemasyarakatan di dalam
maupun di luar ILMIBSI.
b. Mewujudkan kehidupan kemahasiswaan di fakultas yang
berkonsentrasi pada bidang bahasa, seni, sastra, dan budaya se-
Indonesia yang dinamis dan progresif.
3. Landasan
Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ILMIBSI disusun berlandaskan:
1. Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI.
4. Asas/prinsip
Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ILMIBSI disusun berdasarkan:
1. Iman dan Takwa, yaitu bahwa semua usaha dan kegiatan ILMIBSI mampu
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manfaat, yaitu bahwa semua usaha dan kegiatan ILMIBSI dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi seluruh anggota ILMIBSI pada khususnya, dan atau
masyarakat luas pada umumnya.
3. Demokrasi, yaitu bahwa semua usaha dan kegiatan ILMIBSI ditujukan
untuk mewujudkan semua aspirasi mahasiswa fakultas yang berkonsentrasi
pada bidang bahasa, seni, sastra, dan budaya se-Indonesia.
4. Partisipatif, yaitu bahwa semua usaha dan kegiatan ILMIBSI dilakukan
secara sinergis dengan melibatkan seluruh mahasiswa fakultas yang
berkonsentrasi pada bidang bahasa, seni, sastra, dan budaya se-Indonesia.
5. Kekeluargaan, yaitu bahwa semua usaha dan kegiatan ILMIBSI yang
dilakukan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
6. Intelektual dan proporsional, yaitu bahwa semua usaha dan kegiatan
ILMIBSI harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan
memperhatikan aturan-aturan dan fungsi organisasi, serta dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional dan ilmiah.
7. Keadilan, yaitu semua usaha dan hal yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban perlu ditempatkan pada posisi yang semestinya.
BAB II
POLA UMUM HALUAN KERJA ILMIBSI
1. Tujuan
1.1. Internal
a. Mewujudkan ILMIBSI yang mengakar, proaktif, transparan, dan
mampu mrningkatkan rasa memiliki ILMIBSI di kalangan anggotanya.
b. Melaksanakan kegiatan yang terprogram dan bersifat aspiratif, serta
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ILMIBSI, dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia
yang berkualitas.
c. Mendorong tercapainya perbaikan-perbaikan dalam bidang penelitian
ilmiah, khususnya peningkatan kualitas pendidikan, seni, bahasa,
sastra, dan budaya.
1.2. Eksternal
a. Proaktif dan responsif terhadap kondisi yang sedang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, serta mendorong dan
menggagas upaya penyelesaiannya.
b. Mewujudkan ILMIBSI sebagai basis gerakan moral mahasiswa yang
kuat, cerdas, dan sinergis sehubungan dengan kondisi yang sedang
dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
c. Membangun kemitraan dengan pihak-pihak eksternal kampus dalam
usaha menggagas penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat,
bangsa, dan negara Indonesia, serta mewujudkan eksistensi ILMIBSI
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ILMIBSI.
2. Sasaran
1. Program-program ILMIBSI merupakan usaha untuk mewujudkan lembaga
kemahasiswaan yang mengakar di kalangan mahasiswa fakultas yang
berkonsentrasi pada bidang bahasa, seni, sastra, dan budaya se-Indonesia.
2. Adanya komunikasi dan koordinasi yang jelas dan efisien antar anggota
ILMIBSI.
3. Kegiatan yang dilaksanakan ILMIBSI bermanfaat, diminati, dan diketahui
secara luas oleh mahasiswa pada umumnya.
4. Adanya program yang berorientasi pada peningkatan pengetahuan dan
wawasan mahasiswa pada umumnya.
5. Program-program yang dilaksanakan bersifat positif, antipatif, proaktif,
dan responsif terhadap perubahan internal dan eksternal ILMIBSI.
3. Aspek Program
Program-program kegiatan ILMIBSI diupayakan memiliki aspek-aspek
sebagai berikut:
1. Bidang Penalaran dan Keilmuan, terdiri dari:
a. Aspek Bahasa
b. Aspek Sastra
c. Aspek Komunikasi
d. Aspek Hukum
e. Aspek Politik
f. Aspek Keagamaan
g. Aspek Budaya
2. Bidang Minat dan Bakat, terdiri dari:
1. Aspek Olahraga
2. Aspek Seni
3. Bidang Sosial Kemasyarakatan
Aspek-aspek kegiatan diimplementasikan dalam program-program kegiatan
yang dibuat oleh ILMIBSI pada periode kepengurusan tersebut.
BAB III
PEDOMAN PELAKSANAAN
1. Pedoman Utama
1.1. ILMIBSI melaksanakan program-program:
a. Terbuka bagi mahasiswa pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
b. Melibatkan anggota dan mahasiswa fakultas yang berkonsentrasi
pada bidang bahasa, seni, sastra, dan budaya se-Indonesia.
c. Internal dan eksternal yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI.
1.2. Memberitahukan kepada pimpinan lembaga eksekutif mahasiswa
tingkat fakultas, serta mensosialisasikan kegiatan tersebut sebelum dan
sesudahnya secara luas.
2. Pedoman Tambahan
2.1. Garis-garis Besar Haluan Kerja ILMIBSI berlaku mulai tanggal yang
ditetapkan sampai dengan ditetapkannya GBHK pada periode selanjutnya
dan dapat ditinjau kembali.
2.2. Jika ada hal-hal yang belum diatur dalam pedoman utama, maka
keputusan harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan-peraturan lain ILMIBSI.
BAB IV
PENUTUP
Keberhasilan tercapainya tujuan kegiatan bergantung pada peran aktif, sikap mental,
tekad, dan disiplin dari seluruh anggota ILMIBSI.
Demi tercapainya tujuan tersebut, maka setiap program yang dilaksanakan ILMIBSI
akan dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme prosedural organisasi yang
terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILMIBSI.
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 07/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Rekomendasi ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada BPP ILMIBSI
Periode 2009-2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab XII Pasal 25
2. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 10
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Rekomendasi ILMIBSI Periode 2009-2011
Pasal 1
Rekomendasi-rekomendasi ILMIBSI seperti terlampir dalam lampiran ketetapan ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
Rekomendasi ILMIBSI Periode 2009-2011
1. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
1. Menjalankan peran strategis sebagai ikatan tingkat nasional.
2. Membuat sistem kaderisasi.
3. Segera mendaftarkan ILMIBSI ke DIKTI.
4. Merutinkan/mengintensifkan koordinasi dengan wilayah.
5. Struktur dibuat sefungsional mungkin.
6. Jaringan
2. REKOMENDASI DARI STAIN MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
1. Perlihatkan ciri khas kebudayaan masing-masing daerah setiap ada pertemuan
ILMIBSI.
2. Setiap ada pertemuan ILMIBSI, perwakilan universitas membawa foto wisata
daerah masing-masing sebagai dokumentasi ILMIBSI.
3. Sosialisasikan kepada masyarakat tentang demokrasi pemilu.
4. Pertahankan budaya Islam.
3. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS BRAWIJAYA
1. Korwil memberikan laporan perkembangan wilayahnya sebulan sekali kepada
BPP.
2. Korwil dan Korda berkoordinasi minimal sebulan sekali.
3. ILMIBSI memberikan pernyataan sikap secara tertulis kepada Pemerintah
Republik Indonesia tentang isu-isu sastra, seni, bahasa, dan budaya di
Indonesia.
4. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS ISLAM RIAU:
1. Melegalitaskan ILMIBSI ke Badan Hukum Negara.
2. Mengadakan Rakernas.
3. Mensosialisasikan ILMIBSI kepada seluruh universitas yang ada di Indonesia.
5. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
1. Sekjend ILMIBSI tidak boleh mempunyai jabatan penting dalam lembaga
eksekutifnya.
2. Sekjend ILMIBSI harus berani mengambil konsekuensi untuk tetap menjadi
mahasiswa sampai didemisionerkan Kongres.
6. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS INDONESIA
1. Kongres tidak lagi membahas AD/ART/GBHK, kecuali ada hal yang perlu
dibahas dan disepakati 2/3 anggota. Jadi Kongres dapat dimaksimalkan untuk
mengangkat isu-isu kebudayaan.
2. Mengangkat minimal 1 isu bersama dalam setiap kepengurusan dan
merealisasikan setiap kepengurusan dan merealisasikannya disetiap wilayah
melalui kajian-kajian strategis.
3. Mengintensifkan komunikasi antara anggota melalui jaringan komunikasi
melalui sms untuk isu-isu aktual, serta website atau milis sebagai media
komunikasi, silaturahmi, pengeluaran pendapat dan aspirasi.
4. Mengundang lebih banyak lagi perguruan tinggi lain untuk menjadi anggota.
5. Menetapkan anggaran iuran pokok dan iuran wajib dan menggunakannya
dengan iuran wajib dan menggunakannya dengan bijak dan transparan.
6. Mengundang pengurus-pengurus lama hadir dalam pembacaan LPJ.
7. Menyebarluaskan hasil Kongres dan keputusan Kongres kepada semua anggota.
7. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS ANDALAS
1. Renstra ILMIBSI 5-10 tahun ke depan.
2. Membentuk badan hukum (legalitas hukum, seperti dikti).
3. Mensosialisasikan ILMIBSI ke universitas fakultas sastra, ilmu budaya dan
seni di Indonesia yang belum tergabung dalam ILMIBSI.
4. Kongres ILMIBSI ke dihadiri minimal 30 universitas, dari seluruh daerah.
5. Memaksimalkan informasi kegiatan-kegiatan ILMIBSI baik itu ke media cetak
maupun media elektronik.
6. Kegiatan ILMIBSI harus menekankan pada masalah sastra dan budaya seperti
mengunjungi tempat wisata, pertunjukan seni, dll.
7. Setiap Kongres ILMIBSI melaksanakan sesi diskusi sastra dan budaya.
8. Mengangkatkan isu-isu nasional terkait pada bidang sastra, budaya, seni dll.
9. Mencanangkan kerjasama ILMIBSI dengan universitas negara serumpun
(Malaysia, Brunei Darussalam, dll) yang bergerak di bidang sastra, dan
budaya.
# restra ILMIBSI dalam jangka panjang 5 s/d 10 tahun ke depan. Targetantargetan
apa yang akan dicapai.
Contoh:
1. Membentuk badan hukum secepatnya.
2. ILMIBSI dihadiri minimal 30 delegasi dan terwakili dari seluruh daerah.
# diskusi budaya
1. Kegiatan ILMIBSI harus menekankan pada masalah sastra dan budaya
seperti mengunjungi tempat-tempat wisata, pertunjukan seni, dll.
2. Setiap Kongres ILMIBSI semestinya dilaksanakan sesi diskusi sastra dan
budaya.
3. Setiap kegiatan di ILMIBSI harus menekankan pada sastra dan budaya.
8. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
1. Jadikan ILMIBSI punya legalitas hukum yang jelas.
2. Perbaiki koordinasi dengan BEM fakultas se Indonesia.
3. Gunakan atau manfaatkan teknologi dalam menjalin komunikasi antar lembaga.
4. Jalin hubungan dengan pihak pemerintah atau instansi lain untuk kerjasama.
Sumber dana.
5. Memanfaatkan moment pemilu.
6. Buat sistem kaderisasi atau pewarisan yang jelas.
7. Jalin komunikasi dengan universitas yang belum menjadi anggota.
8. Jangan terlalu banyak program. Buat program yang sesuai dengan kebutuhan.
9. REKOMENDASI DARI UNIVERSITAS NEGERI PADANG
1. ILMIBSI wajib memiliki badan hukum, paling lambat pada lokernas selanjutnya
(ke-2).
2. Sekjend wajib bertsatus mahasiswa sampai periode kepengurusan terakhir.
3. Sekjen tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang seharusnya diangkat oleh
badan eksekutif
10. REKOMENDASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA
UTARA
Sekjend menunjuk diri sendiri atau orang lain sebagai “Dewan Budaya dan
Bahasa” yang berfungsi agar budaya dan bahasa Indonesia tidak dicampur
adukkan dengan budaya-budaya luar.
11. REKOMENDASI UNIVERSITAS BUNG HATA
1. Almamater ILMIBSI.
2. Setiap ulang tahun ILMIBSI diperingati dengan mengadakan pementasan
budaya.
3. Mengundang institusi-institusi lain untuk menjadi anggota ILMIBSI di Padang
masih ada institusi/perguruan tinggi yang bergerak di bidang
seni,sastra,bahasa dan budaya seperti: STBA Prayoga, STSI Padang Panjang.
12. REKOMENDASI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
REKOMENDASI INTERNAL LEMBAGA
1. Melakukan pengawasan secara proaktif terhadap pelaksanaan
BLU/BHPT/BHP pada perguruan tinggi di Indonesia.
2. Membangun sistem lembaga yang efektif, efisien dan profesional.
3. Mengoptimalkan komunikasi dan kerjasama yang efektif dan efisien dalam
kelembagaan ILMIBSI.
4. Membuat inovasi program kerja ILMIBSI dan melaksanakannya secara
profesional.
5. Menjadikan ILMIBSI sebagai organisasi netral yang mengedepankan
kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
6. Mengoptimalkan fungsi advokasi secara konsisten terhadap kepentingan
mahasiswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
7. Mengoptimalkan pendidikan politik dan keilmiahan yang berkaitan dengan
ilmu budaya dan sastra kepada mahasiswa dan masyarakat.
REKOMENDASI SEKJEND
1. Memperluas jaringan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Ilmu Budaya dan
Sastra ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
2. Menetapkan departemen LITBANG dalam struktur BPP.
13. REKOMENDASI UNIVERSITAS NEGERI JAMBI
1. Rekomendasi Internal
a. Mengaktualisasikan dan merealisasikan kegiatan budaya.
b. Mengoptimalkan fungsi seni dan sastra dalam konstitusinya pada aspek
kehidupan sosial.
c. Turut memonitor secara berkala kondisi masing-masing Badan Pengurus
Daerah yang telah menjadi anggota ILMIBSI.
d. Menciptakan logo, lambing, mars, sapaan, blog, dan kartu anggota
ILMIBSI.
e. Meningkatkan daya tarik universitas lain pada tingkat fakultas yang terkait
dengan ilmu budaya, sastra, bahasa, dan seni.
f. Membangun solidaritas soft-skill anggota dan mekanisme kerja ILMIBSI.
g. Memonitor kerja perangkat organisasi
2. Rekomendasi Eksternal
a. Memperluas jaringan atau links ke seluruh mahasiswa sastra sastra,
bahasa, budaya, dan seni.
b. Legalisasi ILMIBSI di tingkat nasional dan daerah.
c. Mengangkat isu-isu aktual utama yang terjadi di daerah masing-masing
menjadi permasalahan wilayah ataupun nasional untuk dibahas bersama.
14. REKOMENDASI UNIVERSITAS SYIAH KUALA
1. Mewajibkan kepada Korda untuk membuat DPW (DPD) di daerah-daerah
tertentu agar mudah berkoordinasi dengan universitas-universitas dan
Perguruan Tinggi yang ada hubungan dengan bahasa, seni, sastra, dan budaya
di daerah tersebut.
2. Unsyiah merekomendasikan Sekjend untuk membantu sosialisasi ke daerahdaerah,
khususnya Aceh dalam melestarikan bahasa dan budaya bisa dalam
bentuk mata pelajaran tingkat SD, SMP, dan SMA.
3. Aceh sedang marak-maraknya isu BHP. Unsyiah berharap Sekjend membuat
seminar dan sosialisasi penolakan BHP.
15. REKOMENDASI UNIVERSITAS PADJADJARAN
1. Membuat media koordinasi alternatif berupa blog atau milis.
2. ILMIBSI sigap menanggapi isu-isu yang berkembang, konkretnya mengenai
UU BHP.
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 08/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Kriteria dan Syarat Calon Sekretaris Jendral
ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menentukan Kriteria dan Syarat Calon Sekretaris Jendral
ILMIBSI Periode 2009-2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab VII Pasal 16, 19
2. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 10, Bab III Pasal
13
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Kriteria dan Syarat Calon Sekretaris Jendral ILMIBSI
Periode 2009-2011
Pasal 1
Kriteria dan Syarat Calon Sekretaris Jendral ILMIBSI Periode 2009-2011 seperti
terlampir dalam lampiran ketetapan ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
Kriteria dan Syarat Calon Sekretaris Jendral
ILMIBSI Periode 2009-2011
1. Mahasiswa aktif.
2. Minimal semester 4, maksimal semester 6.
3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
4. Merupakan anggota Lembaga Eksekutif Mahasiswa yang merupakan anggota
ILMIBSI.
5. Mencalonkan dan dicalonkan sebagai Sekjend ILMIBSI 2009-2011.
6. Sanggup melaksanakan keputusan Kongres ILMIBSI serta aturan organisasi
lainnya dalam ILMIBSI.
7. Tidak terlibat aktif sebagai anggota Partai Politik Nasional maupun Lokal
yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
8. Memiliki kemampuan, komitmen dan kapasitas, serta pemahaman terhadap
leadership.
9. Bertanggungjawab dan amanah dalam melaksanakan tugasnya.
10. Bersedia mematuhi aturan AD/ART dan GBHK.
11. Bersedia menandatangani surat pernyataan akan tetap aktif hingga akhir
periode kepengurusannya.
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 09/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Badan Pengurus Pusat ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Badan Pengurus Pusat ILMIBSI Periode 2009-
2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab VII Pasal 16, 18, dan 19
2. Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 10, Bab III Pasal
13 dan 14
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Badan Pengurus Pusat ILMIBSI Periode 2009-2011
Pasal 1
Anom Adi Nugraha (UNY), Edy Kurniawan (UNAND), Tri Setiyarini (UNS),
berturut-turut sebagai Sekretaris Jendral, Wakil sekretaris Jendral, dan Bendahara
ILMIBSI Periode 2009-2011.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 10/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Koordinator Wilayah ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Koordinator Wilayah ILMIBSI Periode 2009-
2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab VII Pasal 16 dan 20
2. Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 15 dan 16
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Koordinator ILMIBSI Periode 2009-2011
Pasal 1
Tomi Arianto (UNP), Ahmad Komarudin (UNJ), Eko Wahyudi (UB), berturut-turut
sebagai Korwil I, Korwil II, Korwil III ILMIBSI Periode 2009-2011.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 11/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Dewan Pengarah ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Dewan Pengarah ILMIBSI Periode 2009-2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab VII Pasal 16
2. Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 12
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Dewan Pengarah ILMIBSI Periode 2009-2011
Pasal 1
Maya Septiani Sari (UNAND), Boy Naldi (UNP), M. Ali Rifki (UNPAD) sebagai
anggota Dewan Pengarah ILMIBSI Periode 2009-2011.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 12/TAP/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Iuran Anggota ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menetapkan besarnya Iuran Pokok dan Iuran Wajib Anggota
ILMIBSI Periode 2009-2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab VIII Pasal 22
2. Anggaran Rumah Tangga Bab I Pasal 2, Bab VI Pasal 21
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Iuran Anggota ILMIBSI Periode 2009-2011
Pasal 1
Iuran Pokok Anggota ILMIBSI sebesar Rp 25.000,00 yang dibayar sekali selama
masa keanggotaan ILMIBSI dan Iuran Wajib Anggota ILMIBSI sebesar Rp 50.000,00
yang dibayar tiap dua bulan sekali melalui Bendahara ILMIBSI.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
KETETAPAN KONGRES II ILMIBSI
Nomor: 13/KONGRES II ILMIBSI/II/2009
TENTANG
Anggota ILMIBSI Periode 2009-2011
Sidang KONGRES II ILMIBSI setelah:
Menimbang : Bahwa demi kelancaran penyelenggaraan kegiatan
organisasi ILMIBSI, maka dipandang perlu untuk
menetapkan anggota-anggota ILMIBSI Periode 2009-2011
Mengingat :1. Anggaran Dasar Bab V Pasal 12, 13, dan14, Bab VII Pasal
16
2. Anggaran Rumah Tangga Bab I Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8,
dan 9, Bab II Pasal 10
Memperhatikan : Usul, saran, dan pendapat peserta KONGRES II ILMIBSI
Menetapkan : Anggota ILMIBSI Periode 2009-2011
Pasal 1
Anggota ILMIBSI Periode 2009-2011 seperti terlampir dalam lampiran ketetapan ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Padang
Hari : Sabtu
Tanggal : 28 Februari 2009
Presidium Sidang Tetap
KONGRES II ILMIBSI
Presidium I Presidium II Presidium III
(Tomi Arianto) (Raisye Soleh Haghia) (Ulfa Khoirunnisa’)
KONGRES II ILMIBSI
(Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia)
Padang, 26-28 Februari 2009
Anggota ILMIBSI Periode 2009-2011
1. Universitas Andalas
2. Universitas Indonesia
3. Universitas Negeri Yogyakarta
4. Universitas Sebelas Maret
5. Universitas Negeri Padang
6. Universitas Brawijaya
7. Universitas Bung Hatta
8. Universitas Syiah Kuala
9. Universitas Negeri Jakarta
10. Univeritas Ahmad Dahlan
11. Universitas Islam Riau
12. Universitas Padjadjaran
13. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
14. STAIN Lhokseumawe
15. Universitas Negeri Jambi

Peserta ILMIBSI di Universitas Andalas pada 26Februari-1maret 2009.

DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Mirah Diani H.T
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Sipirok/ 25 Agustus 1986
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Andalas
Fakultas / Jurusan : Sastra / Sastra Inggris
Alamat Universitas : Kampus UNAND Limau Manis Padang, SUMBAR
No. Telp & HP : 081374329225
Email : mirah_08ht@yahoo.com
Mirahdiani@yahoo.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
FSI FSUA (Staf Dept. KISI)
BEM FSUA 2007/2008 (Satf Dept. PPSDM)
BEM FSUA 2008/2009 (Staff Dept. PSDMO)

- Umum :
Bendahara Umum ALKAMIL ( Alumni Keluarga Besar Madrasah Nurul Ilmi ) Koms Padang
FMISU (anggota)

Moto Hidup : Just Give Your Hopeness To Allah & Make Him As Your Best Helper


Harapan ILMIBSI kedepan : Bisa Lebih Solid untuk mewujudkan Visi dan Misi ILMIBSI













DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Edi Kurniawan
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Padang, 26 November 1987
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Andalas
Fakultas / Jurusan : Sastra / Sastra Inggris
Alamat Universitas : Kampus UNAND Limau Manis Padang
No. Telp & HP : (0751) 483628 / 081363313542
Email : edikurniawan014@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
BEM Fakultas Sastra Universitas Andalas
FSI FSUA
ESA UNAND

- Umum


Moto Hidup : Berjuanglah !!!
Selama masih dalam kebenaran

Harapan ILMIBSI kedepan : ILMIBSI menjadi salah satu lembaga nasional yang menentukan arah bangsa Indonesia menuju cita-cita bangsa.
















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Liosman Topit
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Bidar Alam, (Solok Selatan) 1 Februari 1988
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Andalas
Fakultas / Jurusan : Sastra / Sastra Indonesia
Alamat Universitas : Kampus UNAND Limau Manis Padang
No. Telp & HP : 085274804231
Email : Lima_Topit@yahoo.com



Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Departemen Litbang BEM KM Unand (2006)
Ketua Departemen PPSDM BEM Fakultas Sastra (2007-2008)
Ketua HMJ Sastra Indonesia 2009-2010

- Umum
Wakil Ketua Ikatan Alumni PP.Dr.M.Natsir


Moto Hidup : Mulai dari apa yang ada, karena yang ada sudah cukup untuk memulai


Harapan ILMIBSI kedepan : lebih aktif dalam berbagai kegiatan untuk memajukan budaya dan sastra













DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Rusdi Saleh
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 3 Desember 1987
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Negeri Jakarta
Fakultas / Jurusan : Bahasa dan Seni / Bahasa Jepang
Alamat Universitas : Jl. Rawa Mangun Muka Jakarta Timur
No. Telp & HP : 021-14355835 / 021-99951630
Email : smayato@gmail.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Ka. Dept Humas HIMA Jurusan Bahasa Jepang (FBS UNJ)
Ka. Umum HIMA jurusan Bahasa Jepang (FBS UMJ)
Ka. Dept Humas BEM Fakultas Bahasa dan Seni

- Umum
Karang Taruna Kotamadya Jakarta Utara (anggota)


Moto Hidup : Selalu menjadi manusia Baru

Harapan ILMIBSI kedepan : pengikat silaturahmi seluruh mahasiswa fakultas bahasa, sastra, budaya, dan seni seluruh Indonesia.
















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Margareta Aulia Rachman
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 25 Maret 1987
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Indonesia
Fakultas / Jurusan : Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya
Alamat Universitas : Depok - Jawa Barat
No. Telp & HP : 085649746913
Email : mar51@ui.edu / mymargaret51@yahoo.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
BEM FIB UI (PSDMO) 2008
Senat Mahasiswa FIB UI (Ka.Dept. Pengabdian Masyarakat) 2007-2008
IMASIB FIB UI
KSM UI (Kelompok Studi Mahasiswa)

- Umum



Moto Hidup : “ bermanfaat bagi semua “

Harapan ILMIBSI kedepan :
Meningkatkan peran serta mahasiswa dalam membangun bangsa
Meningkatkan nasionalisme
Menghasilkan satu kesepahaman dalam suatu tujuan pembangunan bangsa
Lebih Bermanfaat, lebh terdengar gaung dan menghasilkan












DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Fristian Hadinata
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Manna,2 Agustus 1986
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Indonesia
Fakultas / Jurusan : FIB/ Ilmu Filsafat
Alamat Universitas : Depok-Jawa Barat
No. Telp & HP : 081210136138
Email : hadinatafristian@yahoo.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
BEM FIB UI
KOMAFIL
AUTOPSY


- Umum
HMI



Moto Hidup : Iqra!

Harapan ILMIBSI kedepan : Sebagai lokus argumentatif civitas akademika pengerak kreatif bangsa














DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Raisye Soleh Haghia
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Garut, 13 September 1985
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Indonesia
Fakultas / Jurusan : FIB/ Ilmu Sejarah
Alamat Universitas : Depok-Jawa Barat
No. Telp & HP : 08122281205
Email : haghia_rs@yahoo.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
BEM FIB UI 2008 (ketua)
SKS (Studi Klub Sejarah) UI (Anggota)


- Umum
BTA 8 Jakarta (Manajer Pendidikan Progam SIMAK UI)



Moto Hidup : Totalitas dalam perjuangan

Harapan ILMIBSI kedepan : ILMIBSI lebih bergaung dan berguna untuk persatuan dan kesatuan bangsa















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Meila Rosianica
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Palembang, 17 Mei 1989
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Jambi (UNJA)
Fakultas / Jurusan : Keguruan dan Ilmu Pendidikan/ Bahasa Indonesia
Alamat Universitas : Jl. Jambi Muaro Bulian KM 15 Mendalo Darat
No. Telp & HP : 085266655194
Email : -


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
HIMABINDO (Himpunan Mahasiswa Bahasa Indonesia)
HMJ FBS (Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni)
Bem FKIP 89

- Umum
KNPI (Komite Nasional Pemuda/Pemudi Indonesia)


Moto Hidup : Ikhlas, Ikhlas, Ikhlas !!

Harapan ILMIBSI kedepan : Semoga semakin dapat memperluas jaringan dan dapat lebih meningkatkan kinerjanya.
















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Fauziyatul ’Azmy
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Sumani, 1 Agustus 1989
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Bung Hatta
Fakultas / Jurusan : FIB/ Sastra Asia Timur (Sastra Jepang)
Alamat Universitas : Jl. Sumatrera Ulak Karang, Padang 25133 SUMBAR
No. Telp & HP : 085274350325
Email : bizy26_shinju@yahoo.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Anggota Divisi Penalaran dan Keilmuan


- Umum



Moto Hidup :
€ Nana Korobi Yaoki ( Bangkitlah lebih banyak daripada jatuhmu)
€ Capai masa depan dengan ikhtisar yang ikhlas

Harapan ILMIBSI kedepan :
€ Dapat menyatukan pemikiran-pemikiran positif yang menbangun diri mahasiswa dari berbagai universitas
€ Semoga semakin aktif dalam pengadaan pelatihan-pelatihan lainnya yang sesuai dengan visi dan misi ILMIBSI












DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Yandi Setiyadi
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Jambi, 16 Januari 1988
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Jambi
Fakultas / Jurusan : FKIP/ PBS
Alamat Universitas : Kmpg Pinang Masak Jl Raya Jambi-MA.Bulian Mendalo Jambi
No. Telp & HP : 081274010219
Email :


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Staf Mikat HMJ 2008-2009


- Umum



Moto Hidup : Jangan Kata “TIDAK” Sebelum berusaha

Harapan ILMIBSI kedepan : HMJ PBS FKIP UNJA dapat berpartisipasi dalam ILMIBSI

















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Yeshi Yelia Nova
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Jambi, 4 november 1988
Agama : Islam
Asal Universitas : Univ. Jambi
Fakultas / Jurusan : FKIP/ PBS/ B. Inggris
Alamat Universitas : Jl. Jambi-MA. Bulian KM 15 Mendalo Darat
No. Telp & HP : (0741)443847 / 085266198406
Email : ecy_041188_cute@yahoo.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
ICE (Independent Community of English)
HMJ PBS
UKM Tari
UKM cinema
- Umum



Moto Hidup : Berusaha menjadi yang terbaik

Harapan ILMIBSI kedepan : Lebih sukses dan lebih luas lagi jaringan keanggotaannya

















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Ahmad Liza
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Mns Sagoe, 22 Agustus 1988
Agama : Islam
Asal Universitas : STAIN Malikussaleh Lhokseumawe
Fakultas / Jurusan : Tarbiyah/ Bahasa Arab
Alamat Universitas : Jl. Cempaka No 1. Lhokseumawe
No. Telp & HP : 085260437236
Email : Ahmat_rijal@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Himpunan Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (HIMAPAI)
Himpunan Mahasiswa Dayah Pase (HIMADA-PASEE)
Suara Mahasiswa Rakyat (SMAR)
Lembaga Pengembangan Intelektual Mahasiswa (LPIM)
Majelis Eksekutif Mahasiswa (MEMA) STAIN Malikussaleh Lhokseumawe

- Umum
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Sentral Informasi Rakyat Aceh (SIRA)



Moto Hidup : Sebaik-baik manusia adalah manusia yang memberi manfaat bagi manusia yang lain

Harapan ILMIBSI kedepan :
€ Jadikan ILMIBSI sebagai agent of change bagi masyarakat
€ Wujudkan ukhwah yang kuat sesama pengurus ILMISI
€ Kobarkan semangat perjuanan demi terwujudnya stabilitas sosial yang kondusif









DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Teuku Muhammad Ridha Al-Auwal
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Banda Aceh, 6 September 1988
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Syiah Kuala
Fakultas / Jurusan : KIP/ B.Inggris
Alamat Universitas : B.Aceh, NAD
No. Telp & HP : 085260010985
Email : ridhoe_teuku@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Sospol PEMA UNSYIAH 2007
WAKABID SYIAR LDK FOSMA UNSYIAH 2007
DPM FKI UNSYIAH 2007
Ketua Umum English Student Association (ESA) 2008-2009


- Umum
KET. HUAL FORKASSI 2008
Ka. Biro Public Relation Aneuk Naggroe Community (ANC) 2008-sekarang


Moto Hidup : If u can dream it, InsyaAllah u can do it

Harapan ILMIBSI kedepan :
€ Menjadi sarana yang dapat mencetak generasi mua khususnya mahasiswa yang mampu berkompetensi di era globalisai sekarang ini
€ MERDEKA….!!! Dari kebodohan & Ghazwul FIkri











DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Muhajir
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Desa Ara, 1 Juni1988
Agama : Islam
Asal Universitas : STAIN Malikussaleh Lhokseumawe
Fakultas / Jurusan : Syanaih/ Peradilan Agama
Alamat Universitas : Jl. Cempaka No 1. Lhokseumawe
No. Telp & HP : 085261004973
Email : ajierpasya@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
DIMA Fakultas Syariah/ BEM Fakultas Syariah
MEMA STAIN Malikussaleh
LDK
dll


- Umum
HMI cab. Lhokseumawe
Pengurus IPSA (Ikatan Pelajar Syamtalira Azari)
HIMADA (Himpunan Mahasiswa Dayah)


Moto Hidup : Kegagalan dalah kesuksesan yang tertunda

Harapan ILMIBSI kedepan : Supaya ILMIBSI dapat jaya dan menjadi wadah aspirasi mahasiswa kedepannya












DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Ulfa Khoirunnisa
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Pekalongan, 26 Januari 1990
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS Solo)
Fakultas / Jurusan : Fakultas Sastra dan Seni Budaya/ Sastra Inggris
Alamat Universitas : Jl. IR.Sutami 36 A Kentingan Surakarta 57126
No. Telp & HP : 085640739478/ (0285) 4417247
Email : choir90_khaizura@yahoo.com/ fafa_dinka@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Staf Bid. Pembinaan SKI FSSR UNS
Staf Student Affair Division EDCOM FSSR UNS
Sekretaris Bid. Penalaran BKM FSSr UNS
Bendahara Dept. Dagri BEM UNS
DeJaFa SSR KAMMI Shoyyub UNS

- Umum
Keluarga Muslim Alumni SMA 1 Pekalongan (KEMAS)


Moto Hidup : Luruskan niat dan lakukan yang terbaik

Harapan ILMIBSI kedepan : Solid dan memberikan kontribusi nyata bagi Bangsa Indonesia














DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Tomi Arianto
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Lubuk Linggau, 20 Februari 1988
Agama : Islam
Asal Universitas : UNP (Universitas Negeri Padang)
Fakultas / Jurusan : FBSS/ Bahasa dan Sastra Inggris
Alamat Universitas : Air Tawar Barat Padang
No. Telp & HP : 085263842998
Email : stormy_man05@yahoo.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
FKPWI
UKK
HMJ B.Ing
HIMA bsii FSMSS
BEM FBSS UNP


- Umum
FSMSS
INKAI ESA UNP


Moto Hidup : Do the Best for the Bright Future

Harapan ILMIBSI kedepan : Maju Terus Pantang Mndur













DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Mu’thi Yunus
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Kp. Kemuning, 19 Desember 1986
Agama : Islam
Asal Universitas : STAIN Malikussaleh Lhokseumawe
Fakultas / Jurusan : Syari’ah
Alamat Universitas : Jl. Cempaka No 1. Lhokseumawe
No. Telp & HP : 085277970280
Email : Muthiyunus@rocketmail.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
KABID HUMAS BEM Fakultas Syariah
LDK
LPM
Sanggar SENI
Sekretaris MEMA STAIN Malikussaleh Lhokseumawe


- Umum
HMI
PII
SUMAR


Moto Hidup : Jangan mudah kecewa oke….

Harapan ILMIBSI kedepan : Mencapai untuk mendobrakpemerntah bila tidak memihak kepada rakyat melalui ILMIBSI ini











DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Anom Adi Nugraha
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Banjarnegara, 4 Maret 1989
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
Fakultas / Jurusan : Fakultas Bahasa dan Seni(FBS)/ Pend. Bahasa Daerah
Alamat Universitas : Yogyakarta
No. Telp & HP : 081227227760
Email : amiazka@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
BEM
HIMA
LDK

- Umum
KEMMBARA


Moto Hidup : Hidup hanya sekali. Jadilah berarti

Harapan ILMIBSI kedepan : ILMIBSI ikut menentukan arah kebijakan Negara Indonesia khususnya dalam bidang budaya
















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Eko Wahyudi
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Tulungagung, 27 November 1986
Agama : Islam
Asal Universitas : Univ. Brawijaya Malang
Fakultas / Jurusan : Prog. Bahasa dan Sastra/ Sastra Inggris
Alamat Universitas : Malang, Jawa Timur
No. Telp & HP : 081335651348
Email : wahyudi_indo@yahoo.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Unit Aktifitas Kerohanian Islam (UAKI) UB
BEM Prog. Bahasa dan Sastra

- Umum



Moto Hidup : “make your life longer than your age”

Harapan ILMIBSI kedepan : -


















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Ahmad Komarudin
Jenis Kelamin : Pria
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 10 Oktober 1988
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Fakultas / Jurusan : Fakultas Bahasa dan Seni (FBS)/ Bhs dan sastra Arab
Alamat Universitas : Jl. Rawamangun Muka, Jaktim
No. Telp & HP : 021-96640531/ 085710023348
Email : ahmad_kmr@yahoo.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
BEM Jurusan Bahasa dan Sastra Arab Ketua (2008)
BEM Fakultas Bahasa & Seni Ketua (2009)

- Umum
Ketua GARIS (2008)
Ketua Fusni (2005)



Moto Hidup : Totalitas penuh ikhlas

Harapan ILMIBSI kedepan : Bisa lebih dikenal dan terlihat eksistensinya
















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Theo Eldhora Fernando Lubis
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Jambi, 7 oktober 1987
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Jambi
Fakultas / Jurusan : FKIP/ PBS
Alamat Universitas : Kmpg Pinang Masak Jl. Raya Jambi-M Bulian Mendalo Jambi
No. Telp & HP : 085266484317
Email : handsome_fulish@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Staf LITBANG HMJ PS 2006-2007
Ketua HUMAS BEM FKIP 2006-2007
Ketuia HMJ 2007-2008

- Umum



Moto Hidup :
€ Jangan tanyakan apa yang orang telah berikan kepadamu tapi tanyakanlah apa yang telah kau berikan kepada mereka

Harapan ILMIBSI kedepan :
€ HMJ PBS FKIP UNJA bisa ikut berpartisipasi dalam program ILMIBSI














DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Rifanisa Nurul Fitria
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Indramayu, 27 Oktober 1989
Agama : Islam
Asal Universitas : Inuversitas Indonesia
Fakultas / Jurusan : FIB/ Sastra Indonesia
Alamat Universitas : Depok-Jawa Barat
No. Telp & HP : 081806867848/ 02191895491
Email : rifanisa.nf@gmail.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Staf Media SM FIB UI
Staf Keilmuan SM FIB UI
Deputi Keilmuan FORMASI FIB UI
Staf KeilmuanIKSI FIB UI
Staf Danus BEM FIB UI

- Umum



Moto Hidup : Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi Indonesia

Harapan ILMIBSI kedepan : ILMIBSI terus bergerak dan membawa manfaat bagi Indonesia













DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Tri Setiyarini
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Sukuharjo, 10 September 1988
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Sebelas Maret Solo
Fakultas / Jurusan : Fak.Sastra dan Seni Rupa/ Sastra Inggris
Alamat Universitas : Jl. IR.Sutami No 36A Kentingan Solo
No. Telp & HP : 0271 3080176
Email : nirini_che@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Staf Departemen Luar Negeri BEM UNS 2007
Staf HUMAS KAMMI UNS 2007 - 2009
Staf Student Affair HMJ S.Inggris UNS 2007 2008
Ketua Divisi Student Affair HMJ. S.Inggris UNS 2008 - 2009
Sekjen Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DEMA UNS) 2008 – 2009

- Umum
Anggota ForumLembaga Legislatif Mahasiswa Se-Indonesia 2008 - 2009



Moto Hidup : Mempelajari masa lalu, melihat masa kini, untuk menentukan masa depan^_^

Harapan ILMIBSI kedepan : Go forward, be better, menjadi wadah yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa












DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Ahmad Rikaudin Yusuf
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Lamona, 25 Desember 1987
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Brawijaya Malang
Fakultas / Jurusan : Bahasa dan Sastra/ Bahasa Jepang
Alamat Universitas : Jl. Veteran No 1
No. Telp & HP : 085655504354
Email : hanayuki_masaru@yahoo.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :


- Umum



Moto Hidup : Selalu jujur dan menghargai kejujuran

Harapan ILMIBSI kedepan : -



















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Imam Gozali
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 2 Januari 1987
Agama : Islam
Asal Universitas : UNAND
Fakultas / Jurusan : Sastra Daerah Minangkabau
Alamat Universitas : Limau Manis
No. Telp & HP : 085274519722
Email : iim_ ta3nfu@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :


- Umum



Moto Hidup : “Selalu belajar dan belajar”

Harapan ILMIBSI kedepan : “Tambah Banyak Peserta Dari Luar”



















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Wirma Andri
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Taratak, 18 0ktober 1988
Agama : Islam
Asal Universitas : UNAND
Fakultas / Jurusan : Fak.Sastra/ Sastra Daerah
Alamat Universitas : Limau Manis Padang
No. Telp & HP : 081363018800
Email : almusyary@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :


- Umum



Moto Hidup : apabila aku berpkir, maka aku hidup

Harapan ILMIBSI kedepan : -



















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Fauzan F
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Indrapura, 24 Maret 1986
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Andalas
Fakultas / Jurusan : Sastra/ Sastra Inggris
Alamat Universitas : Padang
No. Telp & HP : 0751 9880386
Email : fauzanf@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Sastra Production
English Student Association
BEM FSUA
UKS UNAND
Komunitas Cermin

- Umum



Moto Hidup : Saya adalah seorang Trubadur!!!!!!

Harapan ILMIBSI kedepan : Supaya jadi bagus















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Alan Budi Kusuma
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Bukittinggi, 29 Februari 1988
Agama : Islam
Asal Universitas : Andalas
Fakultas / Jurusan : Sastra/ Sastra Inggris
Alamat Universitas : Limau Manis
No. Telp & HP : 081363241060
Email :


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
AIESEC
UKS
- Umum



Moto Hidup : Optimis

Harapan ILMIBSI kedepan : -



















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Marthunis
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Beurabo, 3 Desember 1985
Agama : Islam
Asal Universitas : Univ. Muhammadiyah Aceh
Fakultas / Jurusan : Tarbiyah/ B. Inggris
Alamat Universitas : Jl. Unmuha no.91. Lueng Bata
No. Telp & HP : 085360021361
Email : thunis.adh@hotmail.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
English Department Student Association (EDSA) of Tarbiyah Faculty Muhammadiyah University Aceh (Chief of EDSA)
BEM Fakultas Tarbiyah Universitas Muhammadiyah Aceh (member)

- Umum
HIMA BSII DPD Aceh
Aceh Bicycle Club Aceh (ABC)
Alkahfi Book and Cinema (Reading Center Officer)

Moto Hidup : Never try, never know

Harapan ILMIBSI kedepan : Tetap sukses dan juga.....OK…
















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Wahdi Pangestu Rahman
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Kotabumi, 6 Januari 1989
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Andalas
Fakultas / Jurusan : Sastra/ Sastra Inggris
Alamat Universitas : Limau Manis
No. Telp & HP : 085363004816
Email : wahdi_alert7@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Forum Studi Islam Fakultas Sastra Unand


- Umum



Moto Hidup : “Bekerjalah, niscaya Allah dan RasulNya serta orang-orang mukmin akan melihat”

Harapan ILMIBSI kedepan :
€ Semoga menjadi lembaga yang tetap
€ Menjadi cerminan bagi mahasiswa di luar
€ Menjadi pemersatu sumber daya yang berkompetensi di negeri ini














DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Tiara Eliza
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Palembang, 14 April 1990
Agama : Islam
Asal Universitas : UNAND
Fakultas / Jurusan : Sastra/ Sasing
Alamat Universitas : Limau Manis
No. Telp & HP : 085273530763
Email : eliza_14@plasa.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
BEM Fakultas
FSI


- Umum
HIMASS (Himp Mhs SUM-SEL)


Moto Hidup : Raih Ridho Ilahi

Harapan ILMIBSI kedepan : Dapat menjadi corong perubahan dan kemajuan budaya bangsa untuk kembali k ekebudayaan yang orisinil
















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Irvandi
Jenis Kelamin : Laki--laki
Tempat Tanggal Lahir : Batusangkar, 11November 1989
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Bung Hatta
Fakultas / Jurusan : FIB/ Sastra Inggris
Alamat Universitas : Ulak Karang
No. Telp & HP : 081267302930
Email : -


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
BEM


- Umum
FORMI (Forum Mahasiswa Ilmiah)


Moto Hidup : Maju terus……(#_^)

Harapan ILMIBSI kedepan : Moga makin sukses


















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Rio Juliandra Ardian
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 5 Juli 1987
Agama : Ialam
Asal Universitas : UNP
Fakultas / Jurusan : FBSS/ Sastra Inggris
Alamat Universitas : Air Tawar Barat Padang
No. Telp & HP : 085669087071
Email : ryo_adri@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Anggota BEM FBSS UNP koord. (pengabdian Masyarakat)
Sekretaris Umum BEM FBSS UNP

- Umum
HIMABSII (Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia)


Moto Hidup : Pengalaman adalah ilmu yang paling mahal

Harapan ILMIBSI kedepan : bisa berlanjut terus tiap tahun


















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Ade Putra Buana
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Pariaman, 21 Juni 1989
Agama : Islam
Asal Universitas : UNP
Fakultas / Jurusan : FBSS/ Pend.Bahasa Indonesia dan Sastra
Alamat Universitas : Air Tawar Barat Padang
No. Telp & HP : 0751 499830/ 085274248275
Email : ade_putra_charming@yahoo.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Anggota Department KESIMA
Koordinator Department Minat Bakat


- Umum



Moto Hidup : Optimis, memang hidup ke depan

Harapan ILMIBSI kedepan : Semoga acaranya dapat lebih bermanfaat dan berlanjut

















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Adi Darma
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Awe Rambot, 5 Juni 1986
Agama : Islam
Asal Universitas : Univ. Muhammadiyah Aceh
Fakultas / Jurusan : Tarbiyah/ Tadris Bahasa Inggris
Alamat Universitas : Jl. Muhammadiyah no.91 Bathoh Lueng Bata, Banda Aceh
No. Telp & HP : 085260607764
Email : -


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Pengurus harian BEM Fakultas Tarbiyah Bid.Internal 2008 - 2009
Anggota sekaligus ketua pelaksana pembentukan HMJ TEN
Sekretaris MUBES Ke IX UNMUHA 2009 – 2010
Wartawan Kampus LPM Lensa UNMUHA

- Umum
Anggota IPPEMABDYA, Anggota IPMM
Tim Pemantau Pemilu tahun 2004


Moto Hidup : Jangan bergantung pada orang lain bela diri sendiri bisa

Harapan ILMIBSI kedepan : Jadika ILMIBSI sebagai Patokan dari pengaruh budaya barat (westernisasi) di Indonesia














DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Susiana ,SE
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Bukittinggi, 19 Maret 1972
Agama : Islam
Asal Universitas : Pascasarjana
Fakultas / Jurusan : Akuntansi
Alamat Universitas : UNAND Limau Manis
No. Telp & HP : 081374633638
Email :


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
Senat Mahasiswa

- Umum



Moto Hidup : -

Harapan ILMIBSI kedepan : -



















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Nafi Ashari
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Lampung, 18 Agustus 1990
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Negeri Yogyakarta
Fakultas / Jurusan : Fakultas Bahasa dan Seni/ Pend.Bhs.Inggris
Alamat Universitas : Karang Malan Sleman, Yogyakarta
No. Telp & HP : 085228244236
Email : navy_elrosyid@yahoo.co.id


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
UKM Safel UNY
UKMF Keluarga Muslim Al Huda FBS
BEMF FBS 2009
- Umum



Moto Hidup : Success is journey

Harapan ILMIBSI kedepan : Menjadi forum yang berpengaruh terhadap kedudayaan di Indonesia

















DATA PRIBADI

Nama Lengkap : Maya Septina Sari
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir : Pekan Baru, 30 September 1986
Agama : Islam
Asal Universitas : Universitas Andalas
Fakultas / Jurusan : Sastra/ Sastra Inggris
Alamat Universitas : Universitas Andalas - Limau Manis
No. Telp & HP : 08158065248
Email : ich_bin_sharry@yahoo.com


Pengalaman Organisasi :
- Universitas :
FSI – FSUA (2005 – 2006, 2006 – 2007)
BEM – FSUA (2005 – 2006, 2006 – 2007, 2007 – 2008)

- Umumi



Moto Hidup : Tinggikan cita-cita setinggi bintang di langit, rendahkan hati serendah mutiara di lautan

Harapan ILMIBSI kedepan : ILMIBSI semakin maju dan terarah…….