Rabu, 18 Maret 2009

Anggaran Dasar hasil LOKNAS di UNJ
ANGGARANDASAR
IKATANLEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA DAN SASTRA SE-INDONESIA
(ILMIBSI)


MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya keberadaan institusi perguruantinggi yang berkonsentrasi pada bidang seni, sastra, bahasa, dan budaya diIndonesia adalah wujud komitmen dunia pendidikan dalam kerangka pembangunannasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila danUUD 1945.
Bahwa mahasiswa sebagai representasi kaumintelektual yang sadar akan fungsi dan perannya sebagai garda terdepanperubahan dan penerus estafet kepemimpinan nasional, memiliki peran strategisdalam memahami, merespon, dan memberi solusi alternatif dalam berbagaipermasalahan masyarakat, khususnya di bidang seni, sastra, bahasa dan budaya.
Bahwa munculnya kesadaran akan pentingnya penyatuansegenap potensi, daya, dan upaya lembaga mahasiswa di berbagai institusiperguruan tinggi, yang memiliki kesamaan konsentrasi studi, dalam sebuahkerjasama yang produktif dan kontributif dalam kerangka pengembangan IPTEKserta pengabdian dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, kami membentukIkatan Mahasiswa Sastra dan Kebudayaan Indonesia yang mewadahi lembagamahasiswa yang berada diberbagai perguruan tinggi di Indonesia yangberkonsentrasi dalam bidang seni, sastra, bahasa dan budaya.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama IKATANLEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA DAN SASTRA SE-INDONESIA yang selanjutnyadisingkat ILMIBSI Indonesia.

Pasal 2
ILMIBSI ditetapkan dan disahkan pembentukannya pada tanggal 20Mei 2006 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Sekretariat ILMIBSI berkedudukan di institusi dimana SekretarisJenderal berada.

BAB II
LANDASAN DANASAS
Pasal 4
ILMIBSI Indonesia berlandaskan pada:
1. Pancasila
2. Undang-UndangDasar 1945
Pasal 5
ILMIBSI berasaskan kekeluargaan

BAB III
SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN
ILMIBSI adalah organisasi yang bersifat ilmiah, independen, danterbuka
Pasal 7
ILMIBSI berfungsi sebagai wadah koordinasi dan konsolidasilembaga mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya seluruh Indonesia
Pasal 8
ILMIBSI bertujuan untuk:
1. Ikutserta secara aktif mewujudkan mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya yangmemiliki kapasitas intelektual yang konstruktif, produktif, dan kontributifuntuk meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional.
2. Menjalindan mempererat hubungan komunikasi dan informasi antarlembaga mahasiswa seni,sastra, bahasa, dan budaya seluruh Indonesia.
3. Memperjuangkanaspirasi mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya seluruh Indonesia.
BAB IV
USAHA DAN SASARAN
Pasal 9
Usaha ILMIBSI adalah upaya untuk mencapai tujuan selama tidakbertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Sasaran ILMIBSI adalah mahasiswa institusi perguruan tinggiseni, sastra, bahasa, dan budaya di Indonesia.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota ILMIBSI adalah lembaga mahasiswa seni, sastra, bahasa,dan budaya di Indonesia.
Pasal 12
Tata cara untuk menjadi anggota dan calon anggota diatur dalamAnggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Kewajiban dan hak anggota serta calon anggota diatur dalamAnggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 14
1. Kekuasaantertinggi ILMIBSI berada pada kongres
2. Hasil-hasilkongres dimandatkan kepada Sekretaris Jenderal ILMIBSI


BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 15
ILMIBSI memiliki kelengkapan organisasi sebagaiberikut:
1. Kongres
2. Kongres Luar Biasa
3. Dewan Pengarah
4. Badan Pengurus Pusat
5. Musyawarah Wilayah
6. Badan Pengurus Wilayah
7. Koordinator Daerah
8. Anggota
Pasal 16
Kongres diadakan satu kali dalam dua tahun
Pasal 17
Badan Pengurus Pusat ILMIBSI mempunyai masa jabatan sampaikongres berikutnya
Pasal 18
1. BadanPengurus Pusat dipilih dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal atas rekomendasiKONGRES
2. Sekjenddipilih dan ditetapkan dalam KONGRES untuk masa jabatan satu periode dan tidakdapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya
Pasal 19
1. BadanPengurus Wilayah dipimpin oleh koordinator wilayah
2. Koordinatorwilayah dipilih dan ditetapkan oleh Sekjend atas pertimbangan muswil
3. PembagianWilayah akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 20
Tiap-tiap wilayah mengadakan Musyawarah Wilayahsekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun

BABVIII
KEUANGAN
Pasal21
Keuangan ILMIBSIdidapatkan dari iuran wajib dan iuran pokok anggota, usaha-usaha lain yang sahdan tidak mengikat.
BABIX
LAMBANGDAN ATRIBUT
Pasal22
Lambang danatribut ILMIBSI dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh KONGRESyang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ILMIBSI.

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
Pembubaran ILMIBSI hanya dapat dilakukan dengan diusulkansecara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ILMIBSI

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kembalidalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang tidak bertentangan denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB XIII
Pasal 26
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar