Sabtu, 21 Maret 2009

Makalah dalam Seminar Nasional ILMIBSI

REKONSTRUKSI NILAI BUDAYA DARI PERIBAHASA MINANGKABAU DAN PEMBUDIDAYAANNYA DALAM UPAYA MEMPERKOKOH FILOSOFI ADAT BASANDI SARAK-SARAK BASANDI KITABULLAH (ABS-SBK)[1]

Oleh
Prof. Dr. Oktavianus, M.Hum
[2]
Dra. Lindawati, M.Hum[3]

1. Pendahuluan
Peribahasa yang terdiri dari ungkapan, pepatah dan perumpamaan selain memiliki bentuk, makna, dan fungsi tersendiri juga diperkirakan mengandung keberagaman nilai baik yang dipedomani maupun yang tidak dipedomani. Karena faktor-faktor seperti arus globalisasi, desakan bahasa nasional dan perusakan lingkungan, nilai-nilai yang terkandung dalam peribahasa perlu direkonstruksi sehingga nilai-nilai itu dapat dipahami dan digunakan kembali secara utuh oleh masyarakat Minangkabau yang pada saat ini sudah mulai berada di persimpangan jalan.
Peribahasa yang hampir-hampir dapat diidentikkan dengan bahasa figuratif, metafora atau analogi menurut Recour (2002), berbeda dari bahasa biasa. Perbedaan itu menjadikannya sebagai bahasa orang cerdik cendikia. Lebih dari itu, peribahasa adalah juga bahasa yang multi fungsi dan membentuk keperibadian. Namun demikian, peribahasa tidak mudah dipahami dan digunakan sehingga perlu direkonstruksi ulang untuk memberikan pemahaman terutama kepada generasi muda dalam upaya memperkokoh filosofi ABS-SBK.
Bertolak dari kenyataan di atas, masalah yang dikaji dan temuan yang ditargetkan dari penelitian ini adalah (1) rekonstruksi semua nilai yang terkandung dalam peribahasa Minangkabau baik nilai-nilai yang dipedomani maupun yang seharusnya dihindari; (2) hubungan antara nilai-nilai budaya yang terkandung dalam peribahasa dengan filosofi adat basandi sarak-sarak basandi kitabullah; (3) tingkat pemahaman generasi muda Minangkabau terhadap nilai budaya yang terkandung dalam peribahasa; (4) langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam upaya membudidayakan nilai-nilai yang terkandung dalam peribahasa.

2. Jenis Penelitian, Teori dan Metode Yang Digunakan
Kajian dilakukan dari perspektif etnolinguistik yang dikemukakan oleh Malinowski dan selanjutnya dikembangkan oleh Duranti (1997), Foley (1997) dan Kramsch (1998). Pada intinya etnolinguistik mengkaji hubungan antara bahasa dengan budaya. Di samping itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan pragmatik dan etnografi komunikasi. Sebuah peribahasa dapat mengandung banyak makna tergantung kepada faktor etnografisnya. Penelitian dilakukan di seluruh wilayah Minangkabau (Sumatera Barat). Penelitian dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif dengan menggunakan data lisan dan tulisan. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode SLC (Simak Bebas Libat Cakap) dan SBLC (Simak Bebas Libat Cakat). Data dianalisis dengan menggunakan analisis statistik untuk analisis kuantitatif serta metode padan dan distribusi untuk analisis kualitatif.

3. Hasil Penelitian
3.1 Pemahaman dan Penggunaan Peribahasa
3.1.1 Pemahaman dan Penggunaan Peribahasa oleh Penutur BM Berusia 15-20
Secara keseluruhan kelihatannya, tingkat pemahaman dan penggunaan peri-bahasa di kalangan penutur muda bahasa Minangkabau sangat rendah. Berbagai faktor penyebab rendahnya pemahaman peribahasa di kalangan generasi muda mengemuka. Penutur muda tidak lagi berada di lingkungan di mana peribahasa itu tumbuh dan berkembang. Benda-benda dan objek yang dijadikan peribahasa tidak lagi mereka kenali. Selain dari itu, model berbahasa yang mengacu ke gaya bahasa anak muda di televisi, ragam bahasa kota yang menjadi rujukan adalah juga sangat berkontribusi bagi pelemahan pemahaman peribahasa yang ada dalam bahasa daerah seperti bahasa Minangkabau.

3.1.2 Pemahaman dan Penggunaan Peribahasa oleh Penutur BM Berusia 20-25
Secara keseluruhan tingkat pemahaman dan penggunaan peribahasa penutur dengan usia 20-25 tahun juga tergolong rendah. Penyebab-penyebab rendahnya pemahaman mereka terhadap peribahasa hampir sama dengan yang terjadi pada penutur dengan usia 15-20 tahun sebagaimana dikemukakan di atas. Bila dibandingkan dengan penutur berusia 15-20 tahun, tingkat pemahaman peribahasa penutur berusia 20-25 tahun lebih baik. Pada usia 15-20 tahun, yang menyatakan jarang memahami peribahasa berjumlah 65%, sedangkan pada penutur dengan usia 20-25 tahun, yang menyatakan jarang memahami peribahasa berjumlah 14%. Perbedaan angka keduanya cukup signifikan. Fenomena seperti ini terjadi karena penutur yang sudah beranjak dewasa memiliki akses ke lingkungan dan orang tua-tua mereka lebih banyak dan pengalaman juga sudah berbeda.

3.2 Rekonstruksi Nilai Budaya dari Peribahasa Minangkabau
Penelitian ini berhasil merekonstruksi nilai budaya sebanyak 26 jenis. Nilai budaya tersebut adalah kesia-siaan, keangkuhan, prinsip hidup (teguh pendirian, tidak teguh pendirian, serba tanggung), membuka aib, boros, hemat, cemat, bersih dan teliti, kesantunan, keadilan, undang-undang/hukum alam, kewaspadaan/kehati-hatian, kesabaran, multinilai, solidaritas, kreatifitas, diskriminasi, dominasi, galir, keserasian /keindahan, tidak membalas guna, kebijaksanaan, kemakmuran, ketertindasan dan kikir. Semua nilai budaya itu dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu peribahasa yang memiliki nilai budaya positif dan peribahasa dengan nilai budaya negatif. Peribahasa dengan nilai budaya positif dapat dijadikan sebagai nilai yang dipedomani untuk ditiru, sedangkan peribahasa dengan nilai budaya negatif adalah juga untuk dipedomani untuk tidak ditiru. Kedua kategori nilai budaya yang terkandung dalam berbagai bentuk peribahasa sangat sejalan dengan ajaran syarak (Agama Islam) di Minangkabau seperti terlihat pada diagram berikut.
Diagram 1: Rekonstruksi Nilai Budaya Peribahasa (I)

KITABULLAH
[AL QUR’AN]



Syarak mangato, adat mamakai






ADAT

SYARAK
[ISLAM]

















NILAI YANG DIPEDOMANI
Hemat, Cemat, Bersih dan Teliti, Kesantunan, Teguh Pendirian, Keadilan, Undang-Undang/Hukum
Alam, Kewaspadaan/
Kehati-hatian, Kesabaran, Multinilai, Solidaritas, Kreatifitas, Keserasian /Keindahan, Kebijaksanaan, dan Kemakmuran
NILAI BUDAYA DALAM PERIBAHASA
ADAT BASANDI SYARAK-
SARAK BASANDI KITABULLAH




AL QUR’AN

Al-Furqaan :1-2
dan ayat-ayat lainnya dalam Al-Qur’an



Diagram 2: Rekonstruksi Nilai Budaya Peribahasa (II)

KITABULLAH
[AL QUR’AN]



Syarak melarang, adat tidak membenarkan


ADAT

SYARAK
[ISLAM]


NILAI YANG TIDAK DIPEDOMANI
Kesia-siaan, Keangkuhan, Tidak Teguh Pendirian, Serba Tanggung, Membuka Aib, Boros, Diskriminasi, Dominasi, Galir, Tidak Membalas Guna, Ketertindasan
dan Kikir
NILAI BUDAYA DALAM PERIBAHASA
ADAT BASANDI SYARAK-
SARAK BASANDI KITABULLAH




AL QUR’AN



Al-Furqaan :1-2
dan ayat-ayat lainnya dalam Al-Qur’an


.3 Pembudidayaan Nilai Budaya Peribahasa Minangkabau
Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk membudidayakan nilai budaya yang terkandung dalam peribahasa Minangkabau antara lain adalah (1) pembelajaran di sekolah; (2) menciptakan ruang yang lebih luas bagi penggunaan bahasa Minangkabau atau pembiasaan diri penutur bahasa Minangkabau menggunakan bahasa Minangkabau pada situasi-situasi informal terutama di dalam keluarga; (3) mengadakan pelatihan pidato adat atau pelatihan pidato pasambahan karena ragam bahasa Minangkabau pada pidato adat dan pasambahan sangat kaya dengan peribahasa (petatah-petitih, ungkapan dan perumpamaan) dan harus disampaikan melalui peribahasa (ungkapan, petatah-petitih dan perumpamaan); (4) menghidupkan dan melindungi acara-acara adat; dan (5) penciptaan kebijakan strategis oleh para pengambil kebijakan di Minangkabau (Sumatera Barat).


3.4 Kesimpulan
Nilai budaya yang terkandung dalam peribahasa Minangkabau perlu dibudidayakan karena hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai budaya tersebut merupakan ketentuan-ketentuan, batasan-batasan, anjuran-anjuran, peringatan-peringatan, dan hikmah-hikmah yang dapat dipedomani untuk mengatur hidup manusia dengan sesamanya, dengan alam sekitarnya, dan yang paling utama dengan penciptanya.



[1] Makalah disajikan pada seminar nasional Implementasi Filosofi ABS-SBK di Kampus, 26 Februari 2009.
[2] Guru Besar Linguistik Fakultas Sastra Universitas Andalas
[3] Dosen Fakultas Sastra Universitas Andalas

LOMBA KARYA TULIS MAHASISWA TINGKAT NASIONAL TENTANG TAUFIQ ISMAIL DALAM SASTRA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA

TAUFIQ ISMAIL DALAM SASTRA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA Maret 5, 2008Posted by forismafkunair in info lomba. trackback
window.google_render_ad();
LOMBA KARYA TULIS MAHASISWA TINGKAT NASIONAL TENTANG TAUFIQ ISMAIL DALAM SASTRA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA
Pada tahun 2008 ini, Taufiq Ismail genap 55 tahun berkiprah dalam sastra Indonesia. Rentang waktu 55 tahun adalah waktu yang cukup panjang bagi seorang penulis dalam sastra Indonesia. Sebagai rasa syukur dan penghargaan, maka akan diselenggarakan serangkaian acara dari Januari sampai dengan Mei 2008, meliputi acara:
Lomba Karya Tulis Mahasiswa Tingkat Nasional tentang Taufiq Ismail dalam Sastra dan Kebudayaan Indonesia, Januari – Maret 2008.• Lomba Baca Puisi Taufiq Ismail untuk siswa SMP dan SMA se Jabodetabek, Sabtu – Minggu, 19 – 20 April 2008, di Pusat Bahasa, Jakarta.• Peluncuran 12 Buku karya Taufiq Ismail, Sabtu, 10 Mei 2008, jam 19.00 – 22.00 WIB, di Gedung Kesenian Jakarta.• Seminar Taufiq Ismail 55 Tahun dalam Sastra Indonesia, Sabtu, 17 Mei 2008, jam 09.00 – 13.00 WIB di Perpustakaan nasional, Jakarta.• Lomba Musikalisasi Puisi Taufiq Ismail antar – Sanggar Sastra Siswa Indonesia, Sabtu, 24 Mei 2008, 09.00 – 17.00, di INS Kayutanam, Sumatrera Barat.• Seminar Taufiq Ismail 55 Tahun dalam Sastra Indonesia, Minggu, 25 Mei 2008, 10.00 – 16.00 WIB, di INS Kayutanam, Sumatera Barat.
Persyaratan Umum:1. Peserta adalah mahasiswa S1, S2 dan S3 PT di Indonesia.2. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan yang masih berlaku.3. Peserta boleh mengirimkan lebih dari satu karya tulis.4. Naskah belum pernah dipublikasikan.5. Naskah ditulis dalam bentuk esai dengan menggunakan bahasa Indonesia dan merupakan karya asli.6. Panjang tulisan minimal 10 hal. Kuarto/A4 dengan huruf standar (Times New Roman 12), 1,5 spasi, maks. 15 hal. (20.000-30.000 karakter, no space), di luar daftar pustaka.7. Naskah lomba dikirim kepada Panitia sebanyak 4 (empat) kopi, selambat-lambatnya tanggal 30 Maret 2008 (stempel pos).8. Di sebelah kiri amplop hendaknya dicantumkan kode Lomba Karya Tulis Mahasiswa Tingkat Nasional tentang Taufiq Ismail.9. Naskah lomba dialamatkan kepada: Panitia Lomba Karya Tulis Mahasiswa Tingkat Nasional tentang Taufiq Ismail dalam Sastra dan Kebudayaan Indonesia, Jl. Galur Sari II No. 54, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur 13120. Telp. (021) 85903045
Persyaratan Khusus:1. Naskah ditulis dalam format esai dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik.2. Karya tulis boleh berupa kajian kritis tentang: (a) salah satu buku karya-karya Taufiq Ismail, baik antologi puisi maupun karya nonfiksi, (b) Keseluruhan Antologi Puisi karya Taufiq Ismail, (c) Posisi Taufiq Ismail dalam Perjalanan Sastra Indonesia, (d) Kiprah Taufoq Ismail dalam Dunia Pendidikan, (e) Kiprah Taufiq Ismail dalam Pembangunan Kebudayaan Indonesia.3. Peserta bebas membuat judul karya tulisnya sejauh sesuai dengan ketentuan butir 2.4. Pencantuman catatan kaki (footnote) diizinkan sejauh mendukung pembahasan.5. Pencantuman identitas (nama, tempat tanggal lahir, agama, program studi/perguruan tinggi, alamat, no. telp./hp., e-mail) hendaknya pada hal. terpisah.
Hadiah:Para pemenang Lomba akan memperoleh Piagam, buku dan hadiah uang.• Juara I Rp.10.000.000,00• Juara II Rp. 6.000.000,00• Juara III Rp. 4.000.000,00• Juara Harapan I Rp. 3.000.000,00• Juara Harapan II Rp.2.000.000,00
Lain-lain:1. Pemenang akan diumumkan tanggal 17 Mei 2008.2. Hak cipta naskah lomba ada pada penulis naskah.3. Pemenang Pertama (Juara I) akan diundang sebagai pembicara dalam seminar di Jakarta.4. Panitia akan melakukan gugatan kepada peserta, jika diketahui peserta melakukan pemlagiatan atau melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.5. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat dan tidak diadakan surat menyurat.

Rabu, 18 Maret 2009

BERIKAN KRITIK, SARAN DAN INFORMASINYA KE ALAMAT INI...!!!
Anggaran Dasar hasil LOKNAS di UNJ
ANGGARANDASAR
IKATANLEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA DAN SASTRA SE-INDONESIA
(ILMIBSI)


MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya keberadaan institusi perguruantinggi yang berkonsentrasi pada bidang seni, sastra, bahasa, dan budaya diIndonesia adalah wujud komitmen dunia pendidikan dalam kerangka pembangunannasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila danUUD 1945.
Bahwa mahasiswa sebagai representasi kaumintelektual yang sadar akan fungsi dan perannya sebagai garda terdepanperubahan dan penerus estafet kepemimpinan nasional, memiliki peran strategisdalam memahami, merespon, dan memberi solusi alternatif dalam berbagaipermasalahan masyarakat, khususnya di bidang seni, sastra, bahasa dan budaya.
Bahwa munculnya kesadaran akan pentingnya penyatuansegenap potensi, daya, dan upaya lembaga mahasiswa di berbagai institusiperguruan tinggi, yang memiliki kesamaan konsentrasi studi, dalam sebuahkerjasama yang produktif dan kontributif dalam kerangka pengembangan IPTEKserta pengabdian dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, kami membentukIkatan Mahasiswa Sastra dan Kebudayaan Indonesia yang mewadahi lembagamahasiswa yang berada diberbagai perguruan tinggi di Indonesia yangberkonsentrasi dalam bidang seni, sastra, bahasa dan budaya.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama IKATANLEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA DAN SASTRA SE-INDONESIA yang selanjutnyadisingkat ILMIBSI Indonesia.

Pasal 2
ILMIBSI ditetapkan dan disahkan pembentukannya pada tanggal 20Mei 2006 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Sekretariat ILMIBSI berkedudukan di institusi dimana SekretarisJenderal berada.

BAB II
LANDASAN DANASAS
Pasal 4
ILMIBSI Indonesia berlandaskan pada:
1. Pancasila
2. Undang-UndangDasar 1945
Pasal 5
ILMIBSI berasaskan kekeluargaan

BAB III
SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN
ILMIBSI adalah organisasi yang bersifat ilmiah, independen, danterbuka
Pasal 7
ILMIBSI berfungsi sebagai wadah koordinasi dan konsolidasilembaga mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya seluruh Indonesia
Pasal 8
ILMIBSI bertujuan untuk:
1. Ikutserta secara aktif mewujudkan mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya yangmemiliki kapasitas intelektual yang konstruktif, produktif, dan kontributifuntuk meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional.
2. Menjalindan mempererat hubungan komunikasi dan informasi antarlembaga mahasiswa seni,sastra, bahasa, dan budaya seluruh Indonesia.
3. Memperjuangkanaspirasi mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya seluruh Indonesia.
BAB IV
USAHA DAN SASARAN
Pasal 9
Usaha ILMIBSI adalah upaya untuk mencapai tujuan selama tidakbertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Sasaran ILMIBSI adalah mahasiswa institusi perguruan tinggiseni, sastra, bahasa, dan budaya di Indonesia.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota ILMIBSI adalah lembaga mahasiswa seni, sastra, bahasa,dan budaya di Indonesia.
Pasal 12
Tata cara untuk menjadi anggota dan calon anggota diatur dalamAnggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Kewajiban dan hak anggota serta calon anggota diatur dalamAnggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 14
1. Kekuasaantertinggi ILMIBSI berada pada kongres
2. Hasil-hasilkongres dimandatkan kepada Sekretaris Jenderal ILMIBSI


BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 15
ILMIBSI memiliki kelengkapan organisasi sebagaiberikut:
1. Kongres
2. Kongres Luar Biasa
3. Dewan Pengarah
4. Badan Pengurus Pusat
5. Musyawarah Wilayah
6. Badan Pengurus Wilayah
7. Koordinator Daerah
8. Anggota
Pasal 16
Kongres diadakan satu kali dalam dua tahun
Pasal 17
Badan Pengurus Pusat ILMIBSI mempunyai masa jabatan sampaikongres berikutnya
Pasal 18
1. BadanPengurus Pusat dipilih dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal atas rekomendasiKONGRES
2. Sekjenddipilih dan ditetapkan dalam KONGRES untuk masa jabatan satu periode dan tidakdapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya
Pasal 19
1. BadanPengurus Wilayah dipimpin oleh koordinator wilayah
2. Koordinatorwilayah dipilih dan ditetapkan oleh Sekjend atas pertimbangan muswil
3. PembagianWilayah akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 20
Tiap-tiap wilayah mengadakan Musyawarah Wilayahsekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun

BABVIII
KEUANGAN
Pasal21
Keuangan ILMIBSIdidapatkan dari iuran wajib dan iuran pokok anggota, usaha-usaha lain yang sahdan tidak mengikat.
BABIX
LAMBANGDAN ATRIBUT
Pasal22
Lambang danatribut ILMIBSI dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh KONGRESyang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ILMIBSI.

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
Pembubaran ILMIBSI hanya dapat dilakukan dengan diusulkansecara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ILMIBSI

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kembalidalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang tidak bertentangan denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB XIII
Pasal 26
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Anggaran Rumah Tangga hasil LOKNAS di UNJ

Anggaran Rumah Tangga hasil LOKNAS di UNJ
ANGGARAN RUMAH TANGGAIKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA DAN SASTRA SE-INDONESIA(ILMIBSI)

BAB IKEANGGOTAAN
Pasal 1Anggota ILMIBSI adalah lembaga formal mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya dari institusi perguruan tinggi yang ada di Indonesia yang telah mendaftarkan diri kepada Badan Pengurus Pusat yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Kongres.
Pasal 2Syarat-syarat menjadi anggota:1. Calon anggota mengikuti sekurang-kurangnya satu kali kegiatan ILMIBSI berskala nasional dalam satu periode kepengurusan2. Membayar iuran pokok anggota sebesar ½ dari jumlah iuran wajib anggota3. Mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya ½ n + 1 : n adalah jumlah anggota yang hadir dalam kongres4. Keanggotaan ditetapkan dan disahkan di Kongres.
Pasal 3Tata cara keanggotaan:1. Mengajukan permohonan tertulis menjadi anggota kepada Badan Pengurus Pusat.2. Membuat pernyataan tertulis untuk menaati segala ketentuan dan peraturan yang berlaku di ILMIBSI3. Diakui secara formal oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan dengan melampirkan surat persetujuan dari institusi yang bersangkutanPasal 4Kewajiban calon anggota:1. Mempelajari dan memahami AD/ART serta peraturan organisasi2. Menyelesaikan persyaratan administratif dengan Badan Pengurus Pusat3. Memelihara dan menjaga nama baik organisasi
Pasal 5Hak calon anggota:1. Mengikuti kegiatan organisasi2. Hak bicara
Pasal 6Kewajiban anggota:1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART serta peraturan organisasi lainnya yang ditetapkan dalam Kongres2. Membayar iuran wajib anggota3. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi4. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ILMIBSI
Pasal 7Hak anggota:1. Mendapatkan perlakuan yang adil2. Hak suara dan hak bicara3. Membela diri dalam Kongres4. Mengundurkan diri5. Hak memilih dan dipilih
Pasal 8Sanksi:1. Jenis Pelanggaran:a. Pelanggaran berat adalah pelanggaran AD/ART.b. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran peraturan organisasi selain AD/ART. 2.Mekanisme Sanksi:a. Setiap pelanggaran berat akan dikenakan sanksi oleh kongres.b. Setiap pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi oleh BPP melalui sekjend.3. Bentuk Sanksi:a. Sanksi pelanggaran berat berupa pencabutan keanggotaan ILMIBSI.b. Sanksi pelanggaran ringan berupa peringatan tertulis sebanyak-banyaknya tiga kali, denda, dan pemberhentian sementara sesuai dengan tingkat pelanggaran ringan.
Pasal 9Status keanggotaan dapat hilang apabila:1. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Badan Pengurus Pusat atas persetujuan Kongres.2. Lembaga formal mahasiswa di perguruan tinggi yang bersangkutan bubar.3. Tidak mengikuti Kongres dua kali berturut-turut tanpa memberikan surat keterangan.4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Kongres.
BAB IIKongres
Pasal 10Tugas dan wewenangTugas dan wewenang kongres adalah:1. Menetapkan agenda, tata tertib, dan pimpinan Kongres2. Mengamandemen dan menetapkan AD/ART dan peraturan lain hasil Kongres3. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Sekjend ILMIBSI periode sebelumnya4. Mendemisionerkan Sekjend ILMIBSI pada periode tertentu5. Mengangkat dan menetapkan Sekjend terpilih untuk periode selanjutnya6. Memberikan sanksi pada anggota7. Menetapkan anggota baru8. Menetapkan agenda - agenda rutin nasional ILMIBSI untuk periode selanjutnya9. Memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait (pemerintah maupun non pemerintah) untuk dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan.
Pasal 11Kongres Luar BiasaKongres luar biasa diadakan jika:1. Terjadi pelanggaran AD/ART oleh Sekjend2. Masa jabatan Sekjend berakhir sebelum periode yang telah ditentukan3. Ada hal lain yang diusulkan dan mendapatkan kesepakatan tertulis dari 2/3 anggota ILMIBSI
BAB IIIKEPENGURUSAN
Pasal 12Dewan PengarahDewan Pengarah ILMIBSI terdiri dari orang-orang yang memiliki kemampuan, komitmen dan kapasitas yang dipilih dalam kongres sebagai konsultan dan pengarah Badan Pengurus Pusat.
Pasal 13Sekretaris Jenderal1. Hak dan wewenang:a. Mengangkat dan memberhentikan pengurus pusatb. Membuat kebijakan sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan Kongresc. Meminta laporan koordinator wilayah secara tertulis mengenai kebijakan-kebijakan dan program kerja.2. Kewajiban:a. Menjalankan Garis Besar Haluan Kerja yang ditetapkan Kongresb. Memberikan laporan pertanggungjawaban secara lisan dan tulisan dalam Kongresc. Melaksanakan Rapat Kerja Nasional selambat-lambatnya enam bulan setelah pelaksanaan Kongres3. Jabatan Sekjend berakhir jika:a. Telah berakhir periode kepengurusanb. Lembaga formal mahasiswanya bubarc. Mengundurkan diri atas persetujuan kongresd. Meninggal duniae. Diberhentikan karena alasan tertentu yang ditetapkan Kongres Luar Biasa4. Apabila Sekjend tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka akan dijabat sementara oleh Wakil Sekjend5. Hal-hal lain mengenai Sekjend yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian melalui peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ARTPasal 14Badan Pengurus Pusat1. Badan Pengurus Pusat yang selanjutnya disingkat BPP, terdiri dari Sekjend, Wakil Sekjend, Bendahara, dan Departemen-departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan.2. Anggota BPP adalah mahasiswa yang masih terdaftar di institusi Perguruan Tingginya masing-masing3. Anggota BPP dipilih dan disahkan oleh Sekjend atas pertimbangan Kongres4. BPP melaksanakan tugas berdasarkan hasil-hasil Kongres
Pasal 15Koordinator Wilayah1. Koordinator Wilayah yang selanjutnya disebut Korwil, dipilih dan ditetapkan oleh BPP2. Korwil bertanggung jawab kepada BPP3. Hak dan wewenang:a. Bekerjasama dengan korwil lain dalam menyelenggarakan kegiatan antar wilayah dengan sepengetahuan BPPb. Menyusun kelengkapan Badan Pengurus Wilayah untuk membantu tugas-tugasnya4. Kewajiban:a. Melaksanakan hasil-hasil kongres dan Musyawarah Wilayahb. Berperan aktif dalam meningkatkan kerjasama antar anggota di wilayahnya dalam pengembangan bidang seni, sastra, bahasa dan budayac. Memberikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada BPP5. Jabatan Korwil berakhir jika:a. Telah berakhir periode kepengurusanb. Lembaga formal mahasiswanya bubarc. Mengundurkan diri atas persetujuan BPPd. Meninggal dunia6. Hal-hal lain mengenai Korwil yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian dalam peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 16Badan Pengurus Wilayah1. Badan Pengurus Wilayah terdiri dari Korwil, wakil Korwil, Bendahara, dan departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan2. Anggota BPW dipilih dan disahkan oleh Korwil atas pertimbangan Muswil3. BPW melaksanakan tugas berdasarkan hasil-hasil Muswil dan Kongres4. BPW mengadakan rapat kerja wilayah di wilayahnya5. Wilayah BPW dibagi menjadi empat :a. Wilayah I, terdiri dari Sumatrab. Wilayah II, terdiri dari Jabar, Jateng, DIY, Kalimantan, DKI, Bantenc. Wilayah III, terdiri dari Jatim, Bali, Nusa Tenggarad. Wilayah IV, terdiri dari Sulawesi, Maluku, Papua
Pasal 17Koordinator Daerah1. Koordinator Daerah dipilih oleh Korwil dan ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah2. Koordinator Daerah bertanggung jawab kepada Korwil
BAB IVMUSYAWARAH WILAYAHPasal 181. Musyawarah Wilayah yang selanjutnya disingkat Muswil merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di wilayahnya.2. Tata tertib Muswil diatur oleh anggota wilayah dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 19Wewenang Muswil:1. Menyusun GBHK ILMIBSI di wilayahnya berdasarkan hasil kongres2. Meminta laporan perkembangan ILMIBSI dari Korwil secara lisan maupun tulisan
BAB VSTRUKTUR ORGANISASIPasal 20
BAB VIKEUANGANPasal 211. Jumlah nominal iuran wajib dan iuran pokok anggota ditetapkan pada Kongres.2. Keuangan ILMIBSI digunakan untuk membiayai operasional dan program kerja.3. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan keuangan harus menekankan pada prinsip efisiensi dan efektifitas, transparansi dan akuntabilitas.
BAB VIILAMBANG DAN ATRIBUTPasal 22Lambang(jadi PR bersama!)
Pasal 23AtributAtribut ILMIBSI terdiri dari:1. Kop surat resmi bertuliskan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia (ILMIBSI) dan alamat sekretariat dengan lambang di sebelah kiri atas kop surat.2. Stempel resmi ILMIBSI dengan lambang ILMIBSI3. Benda-benda lain yang menggunakan lambang atau tulisan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia
BAB VIIIATURAN TAMBAHAN
Pasal 24Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART akan diatur oleh BPP selama tidak bertentangan dengan ARTPasal 25Jika tidak ada landasan hukum yang mendasari suatu kegiatan, maka segala sesuatunya diatur melalui konsensusPasal 26ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Selasa, 17 Maret 2009

KONGRES ILMIBSI DAN LKMM NASIONAL


KONGRES ILMIBSI KE II DAN LKMM NASIONAL
“INTERAKSI BUDAYA”


Latar Belakang
Budaya sebagai cerminan bangsa adalah mahakarya dalam perjalanan peradaban manusia yang harus terus dijaga dan dipertahankan eksistensinya. Sebagai bangsa yang berbudaya, Indonesia sangat kaya akan berbagai macam variasi budaya yang senantiasa terus mangiringi perjalanan ide-ide dan karya-karya baru bangsa ini.
Seiring perjalanan waktu, peradaban itu terus bergulir dan mampu manghasilkan kehidupan yang lebih layak lagi. Sampai hari ini kita yakin dengan apa yang kita miliki untuk tetap bisa terus berkarya melalui hasil cipta rasa dan karsa kita sebagai manusia-manusia Indonesia yang berpotensi dan kreatif. Di tengah perguliran zaman dengan berbagai tantangan dan rintangan seperti pengaruh budaya luar yang sangat kental dengan serangan yang bertubi-tubi dahsyatnya yang dalam realitasnya mampu menguatkan kita.
Salah satu bentuk nyata yang mampu membuat kita kuat adalah kita jangan pernah alfa dengan budaya yang sangat beragam yang kita miliki. Indonesia adalah bangsa yang sangat kaya akan hal itu. Mari kambali saling bahu-mambahu untuk saling memperkokoh jalinan mata rantai yang hampir terputus akibat ketidakseeriusan kita dalam menyikapi kerikil-kerikil kecil yang semakin meruncing dan berbahaya melalui sebuah jalinan yang bisa mempersatukan kita yaitu interaksi budaya. Permasalahan ini tidak boleh dipandang sebelah mata, jangan pernah saling menyalahkan karena ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah atau masyarakat elit saja tapi semua komponen termasuk mahasiswa.
Mahasiswa sebagai kontrol sosial sangat diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dan intelek. Sebagai wujud rasa tanggung jawabnya yang tinggi, maka hal ini menggerakkan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Andalas mangangkatkan kegiatan “Interaksi Budaya” yang berisi Seminar Nasional, LK (Latihan Kepemimpinan) Nasional dan Kongres II Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia (ILMIBSI). Kegiatan ini dimaksud untuk mampu mengangkat derajat bangsa demi terwujudnya cita-cita nasional.
Tema
Kegiatan ini bertemakan: “Dengan Kongres dan LK Nasional Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia (ILMIBSI) kita perkuat peran ILMIBSI dalam menyikapi isu-isu sosial, politik dan budaya ”.
Tujuan
1. Membangun rasa kepedulian tentang pendidikan dalam memajukan Bangsa dan Negara Indonesia.
2. Meningkatkan kompetensi Mahasiswa terutama dalam bidang Sosial, Politik, Sastra dan Budaya.
3. Turut mendorong dan menciptakan suasana akademis yang kondusif untuk mengembangkan keilmuan civitas akademika.
4. Menjalin dan mempererat hubungan kerjasama antara sesama Mahasiswa Fakultas Sastra dan Budaya Se-Indonesia.
5. Menjalin silaturrahmi antar antara sesama Mahasiswa Fakultas Sastra dan Budaya Se-Indonesia.
6. Melalui Kongres dan LK Nasional Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia (ILMIBSI) kita perkuat peran ILMIBSI dalam menyikapi isu-isu sosial, politik dan budaya.
Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah Mahasiswa Fakultas Sastra dan Budaya Se-Indonesia.

Nama dan Bentuk Kegiatan
Kegiatan ini bernama: Interaksi Budaya / 26 Februari – 1 maret 2009
Rangkaian kegiatan acara ILMIBSI 2009 terdiri dari :
Pembukaan Acara.
Pertunjukan Tarian Lokal Minang (SUMBAR).
Seminar Nasional.
Kongres II ILMIBSI (Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia).
Latihan Kepemimpinan Nasional (LK Nasional).
Keakraban, Minat, Dan Bakat.
SUMBAR Tour.

GAMBARAN ACARA “INTERAKSI BUDAYA”
Seminar nasional

Seminar nasional dengan tema “Implementasi Adat basandi syarak, Syarak basandi kitabullah dalam peraturan daerah Sumbar” berlangsug pada hari Kamis, 26 Februari 2009 bertempat di Ruang Seminar Nasional Kampus Universitas Andalas mulai pukul 08.00-12.30 dengan pembicara:
Ketua MPR RI Dr Hidayat Nur Wahid*
Prof. Dr. Syah Munir
Buya Mas’ud Abidin
Bpk. Mafendi
Dosen fak.sastra unand Israr Iskandar
Mahasiswa fak.sastra Rizki kurniawan
Kongres II Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia (ILMIBSI).
Pertemuan Lembaga Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia dengan tema “Peran ILMIBSI dalam menyikapi isu-isu social, politik dan budaya ” berlangsung selama 4 hari pada tanggal 26 Februari – 01 Maret 2009.

Latihan Kepemimpinan Nasional (LK Nasional)
Latihan Kepemimpinan ini bertema “Pemimpin Ideal Pembaharu Bangsa” merupakan salah satu rangkaian acara yang merupakan hasil keputusan pada kongres sebelumnya, berlangsung selama 4 hari pada tanggal 26 Februari – 01 Maret 2009. Hari terakhir seluruh peserta Kongres dan LK Nasional akan mengikuti tour wisata dan budaya SUMBAR TOUR.

KONGRES II ILMIBSI DAN LKMM NASIONAL

Latar Belakang
Budaya sebagai cerminan bangsa adalah mahakarya dalam perjalanan peradaban manusia yang harus terus dijaga dan dipertahankan eksistensinya. Sebagai bangsa yang berbudaya, Indonesia sangat kaya akan berbagai macam variasi budaya yang senantiasa terus mangiringi perjalanan ide-ide dan karya-karya baru bangsa ini.
Seiring perjalanan waktu, peradaban itu terus bergulir dan mampu manghasilkan kehidupan yang lebih layak lagi. Sampai hari ini kita yakin dengan apa yang kita miliki untuk tetap bisa terus berkarya melalui hasil cipta rasa dan karsa kita sebagai manusia-manusia Indonesia yang berpotensi dan kreatif. Di tengah perguliran zaman dengan berbagai tantangan dan rintangan seperti pengaruh budaya luar yang sangat kental dengan serangan yang bertubi-tubi dahsyatnya yang dalam realitasnya mampu menguatkan kita.
Salah satu bentuk nyata yang mampu membuat kita kuat adalah kita jangan pernah alfa dengan budaya yang sangat beragam yang kita miliki. Indonesia adalah bangsa yang sangat kaya akan hal itu. Mari kambali saling bahu-mambahu untuk saling memperkokoh jalinan mata rantai yang hampir terputus akibat ketidakseeriusan kita dalam menyikapi kerikil-kerikil kecil yang semakin meruncing dan berbahaya melalui sebuah jalinan yang bisa mempersatukan kita yaitu interaksi budaya. Permasalahan ini tidak boleh dipandang sebelah mata, jangan pernah saling menyalahkan karena ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah atau masyarakat elit saja tapi semua komponen termasuk mahasiswa.
Mahasiswa sebagai kontrol sosial sangat diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dan intelek. Sebagai wujud rasa tanggung jawabnya yang tinggi, maka hal ini menggerakkan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Andalas mangangkatkan kegiatan “Interaksi Budaya” yang berisi Seminar Nasional, LK (Latihan Kepemimpinan) Nasional dan Kongres II Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia (ILMIBSI). Kegiatan ini dimaksud untuk mampu mengangkat derajat bangsa demi terwujudnya cita-cita nasional.