Rabu, 18 Maret 2009

Anggaran Rumah Tangga hasil LOKNAS di UNJ

Anggaran Rumah Tangga hasil LOKNAS di UNJ
ANGGARAN RUMAH TANGGAIKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU BUDAYA DAN SASTRA SE-INDONESIA(ILMIBSI)

BAB IKEANGGOTAAN
Pasal 1Anggota ILMIBSI adalah lembaga formal mahasiswa seni, sastra, bahasa, dan budaya dari institusi perguruan tinggi yang ada di Indonesia yang telah mendaftarkan diri kepada Badan Pengurus Pusat yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Kongres.
Pasal 2Syarat-syarat menjadi anggota:1. Calon anggota mengikuti sekurang-kurangnya satu kali kegiatan ILMIBSI berskala nasional dalam satu periode kepengurusan2. Membayar iuran pokok anggota sebesar ½ dari jumlah iuran wajib anggota3. Mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya ½ n + 1 : n adalah jumlah anggota yang hadir dalam kongres4. Keanggotaan ditetapkan dan disahkan di Kongres.
Pasal 3Tata cara keanggotaan:1. Mengajukan permohonan tertulis menjadi anggota kepada Badan Pengurus Pusat.2. Membuat pernyataan tertulis untuk menaati segala ketentuan dan peraturan yang berlaku di ILMIBSI3. Diakui secara formal oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan dengan melampirkan surat persetujuan dari institusi yang bersangkutanPasal 4Kewajiban calon anggota:1. Mempelajari dan memahami AD/ART serta peraturan organisasi2. Menyelesaikan persyaratan administratif dengan Badan Pengurus Pusat3. Memelihara dan menjaga nama baik organisasi
Pasal 5Hak calon anggota:1. Mengikuti kegiatan organisasi2. Hak bicara
Pasal 6Kewajiban anggota:1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART serta peraturan organisasi lainnya yang ditetapkan dalam Kongres2. Membayar iuran wajib anggota3. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi4. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ILMIBSI
Pasal 7Hak anggota:1. Mendapatkan perlakuan yang adil2. Hak suara dan hak bicara3. Membela diri dalam Kongres4. Mengundurkan diri5. Hak memilih dan dipilih
Pasal 8Sanksi:1. Jenis Pelanggaran:a. Pelanggaran berat adalah pelanggaran AD/ART.b. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran peraturan organisasi selain AD/ART. 2.Mekanisme Sanksi:a. Setiap pelanggaran berat akan dikenakan sanksi oleh kongres.b. Setiap pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi oleh BPP melalui sekjend.3. Bentuk Sanksi:a. Sanksi pelanggaran berat berupa pencabutan keanggotaan ILMIBSI.b. Sanksi pelanggaran ringan berupa peringatan tertulis sebanyak-banyaknya tiga kali, denda, dan pemberhentian sementara sesuai dengan tingkat pelanggaran ringan.
Pasal 9Status keanggotaan dapat hilang apabila:1. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Badan Pengurus Pusat atas persetujuan Kongres.2. Lembaga formal mahasiswa di perguruan tinggi yang bersangkutan bubar.3. Tidak mengikuti Kongres dua kali berturut-turut tanpa memberikan surat keterangan.4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Kongres.
BAB IIKongres
Pasal 10Tugas dan wewenangTugas dan wewenang kongres adalah:1. Menetapkan agenda, tata tertib, dan pimpinan Kongres2. Mengamandemen dan menetapkan AD/ART dan peraturan lain hasil Kongres3. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Sekjend ILMIBSI periode sebelumnya4. Mendemisionerkan Sekjend ILMIBSI pada periode tertentu5. Mengangkat dan menetapkan Sekjend terpilih untuk periode selanjutnya6. Memberikan sanksi pada anggota7. Menetapkan anggota baru8. Menetapkan agenda - agenda rutin nasional ILMIBSI untuk periode selanjutnya9. Memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait (pemerintah maupun non pemerintah) untuk dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan.
Pasal 11Kongres Luar BiasaKongres luar biasa diadakan jika:1. Terjadi pelanggaran AD/ART oleh Sekjend2. Masa jabatan Sekjend berakhir sebelum periode yang telah ditentukan3. Ada hal lain yang diusulkan dan mendapatkan kesepakatan tertulis dari 2/3 anggota ILMIBSI
BAB IIIKEPENGURUSAN
Pasal 12Dewan PengarahDewan Pengarah ILMIBSI terdiri dari orang-orang yang memiliki kemampuan, komitmen dan kapasitas yang dipilih dalam kongres sebagai konsultan dan pengarah Badan Pengurus Pusat.
Pasal 13Sekretaris Jenderal1. Hak dan wewenang:a. Mengangkat dan memberhentikan pengurus pusatb. Membuat kebijakan sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan Kongresc. Meminta laporan koordinator wilayah secara tertulis mengenai kebijakan-kebijakan dan program kerja.2. Kewajiban:a. Menjalankan Garis Besar Haluan Kerja yang ditetapkan Kongresb. Memberikan laporan pertanggungjawaban secara lisan dan tulisan dalam Kongresc. Melaksanakan Rapat Kerja Nasional selambat-lambatnya enam bulan setelah pelaksanaan Kongres3. Jabatan Sekjend berakhir jika:a. Telah berakhir periode kepengurusanb. Lembaga formal mahasiswanya bubarc. Mengundurkan diri atas persetujuan kongresd. Meninggal duniae. Diberhentikan karena alasan tertentu yang ditetapkan Kongres Luar Biasa4. Apabila Sekjend tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka akan dijabat sementara oleh Wakil Sekjend5. Hal-hal lain mengenai Sekjend yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian melalui peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ARTPasal 14Badan Pengurus Pusat1. Badan Pengurus Pusat yang selanjutnya disingkat BPP, terdiri dari Sekjend, Wakil Sekjend, Bendahara, dan Departemen-departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan.2. Anggota BPP adalah mahasiswa yang masih terdaftar di institusi Perguruan Tingginya masing-masing3. Anggota BPP dipilih dan disahkan oleh Sekjend atas pertimbangan Kongres4. BPP melaksanakan tugas berdasarkan hasil-hasil Kongres
Pasal 15Koordinator Wilayah1. Koordinator Wilayah yang selanjutnya disebut Korwil, dipilih dan ditetapkan oleh BPP2. Korwil bertanggung jawab kepada BPP3. Hak dan wewenang:a. Bekerjasama dengan korwil lain dalam menyelenggarakan kegiatan antar wilayah dengan sepengetahuan BPPb. Menyusun kelengkapan Badan Pengurus Wilayah untuk membantu tugas-tugasnya4. Kewajiban:a. Melaksanakan hasil-hasil kongres dan Musyawarah Wilayahb. Berperan aktif dalam meningkatkan kerjasama antar anggota di wilayahnya dalam pengembangan bidang seni, sastra, bahasa dan budayac. Memberikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada BPP5. Jabatan Korwil berakhir jika:a. Telah berakhir periode kepengurusanb. Lembaga formal mahasiswanya bubarc. Mengundurkan diri atas persetujuan BPPd. Meninggal dunia6. Hal-hal lain mengenai Korwil yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian dalam peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 16Badan Pengurus Wilayah1. Badan Pengurus Wilayah terdiri dari Korwil, wakil Korwil, Bendahara, dan departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan2. Anggota BPW dipilih dan disahkan oleh Korwil atas pertimbangan Muswil3. BPW melaksanakan tugas berdasarkan hasil-hasil Muswil dan Kongres4. BPW mengadakan rapat kerja wilayah di wilayahnya5. Wilayah BPW dibagi menjadi empat :a. Wilayah I, terdiri dari Sumatrab. Wilayah II, terdiri dari Jabar, Jateng, DIY, Kalimantan, DKI, Bantenc. Wilayah III, terdiri dari Jatim, Bali, Nusa Tenggarad. Wilayah IV, terdiri dari Sulawesi, Maluku, Papua
Pasal 17Koordinator Daerah1. Koordinator Daerah dipilih oleh Korwil dan ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah2. Koordinator Daerah bertanggung jawab kepada Korwil
BAB IVMUSYAWARAH WILAYAHPasal 181. Musyawarah Wilayah yang selanjutnya disingkat Muswil merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di wilayahnya.2. Tata tertib Muswil diatur oleh anggota wilayah dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 19Wewenang Muswil:1. Menyusun GBHK ILMIBSI di wilayahnya berdasarkan hasil kongres2. Meminta laporan perkembangan ILMIBSI dari Korwil secara lisan maupun tulisan
BAB VSTRUKTUR ORGANISASIPasal 20
BAB VIKEUANGANPasal 211. Jumlah nominal iuran wajib dan iuran pokok anggota ditetapkan pada Kongres.2. Keuangan ILMIBSI digunakan untuk membiayai operasional dan program kerja.3. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan keuangan harus menekankan pada prinsip efisiensi dan efektifitas, transparansi dan akuntabilitas.
BAB VIILAMBANG DAN ATRIBUTPasal 22Lambang(jadi PR bersama!)
Pasal 23AtributAtribut ILMIBSI terdiri dari:1. Kop surat resmi bertuliskan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia (ILMIBSI) dan alamat sekretariat dengan lambang di sebelah kiri atas kop surat.2. Stempel resmi ILMIBSI dengan lambang ILMIBSI3. Benda-benda lain yang menggunakan lambang atau tulisan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra Se-Indonesia
BAB VIIIATURAN TAMBAHAN
Pasal 24Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART akan diatur oleh BPP selama tidak bertentangan dengan ARTPasal 25Jika tidak ada landasan hukum yang mendasari suatu kegiatan, maka segala sesuatunya diatur melalui konsensusPasal 26ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar